Dari perspektif lokal, Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Kaltim dan anggota koalisi PWYP, menegaskan bahwa kasus ini bukan satu-satunya.
Menurutnya, peredaran batubara ilegal dan aktivitas tambang tanpa izin masih marak di Kalimantan Timur.
“Bukan hanya tiga orang yang terlibat. Harus diusut siapa saja pihak lain yang menerima dan mendapat keuntungan dari kejahatan ini,” ujar Buyung.
Baca juga: KKP Segel Tambang Pasir di Pulau Citlim
Ia juga mengkritik lemahnya penegakan hukum di Kalimantan Timur, termasuk kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Pemerintah Daerah, Otorita IKN, dan instansi penegakan hukum lainnya. Padahal seharusnya lebih sigap agar publik tidak bertanya-tanya ada apa-apanya sehingga Bareskrim membongkar kasus ini.
Buyung juga menyoroti perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas Satgas, termasuk soal koordinasi antar lembaga dan dampak konkret di lapangan.
Ia menegaskan, pencegahan harus segera ditindaklanjuti sebab kerusakan lingkungan di kawasan konservasi terus berlangsung.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya