Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Ketimpangan, Menkeu Purbaya Didesak Bereskan Masalah Perpajakan

Kompas.com, 11 September 2025, 11:13 WIB
Manda Firmansyah,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil dalam Forum Pajak Berkeadilan Indonesia (FPBI) mendesak Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, melakukan reformasi pajak.

FPBI menilai pemerintah Indonesia belum menjawab berbagai permasalahan dasar perpajakan dan masih mengelola APBN secara serampangan.

FPBI juga menilai ruang fiskal Indonesia tidak mengalami perbaikan signifikan dengan rasio pajak stagnan di kisaran 10–11 persen, jauh tertinggal dari rata-rata negara Asia.

Dengan beragam masalah itu, belanja pemerintah pusat justru semakin meroket, mencapai Rp 3.786 triliun di RAPBN 2026.

Bahkan, sepertiganya dialokasikan untuk program-program prioritas populis, seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, dan subsidi energi yang manfaatnya belum dirasakan masyarakat luas.

Dampaknya, ketergantungan pemerintah Indonesia terhadap utang semakin tinggi, hingga Rp781,6 triliun di RAPBN 2026.

Ironisnya, pemerintah gencar menaikkan tarif pajak, seperti PPN menjadi 12 persen dan PBB sebesar dua hingga tiga kali lipat, di tengah badai PHK.

Perpajakan terkait sektor informal masih tinggi (59,40 persen pada Februari 2025). Core Tax Administration System (CTAS) belum digarap secara maksimal.

Masih terjadi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional yang membuat Indonesia kehilangan potensi penerimaan hingga miliaran rupiah setiap tahun.

Tax ratio pada semester I-2025 merosot menjadi 8,42 persen, turun dari 9,49 persen pada periode yang sama tahun lalu.

FPBI mendesak Purbaya menerapkan tiga strategi untuk mengurangi ketimpangan antara kelompok super kaya dan rakyat biasa.

Pertama, memberlakukan pajak kekayaan (wealth tax), pajak warisan, dan instrumen pajak progresif lainnya untuk kelompok super kaya dan korporasi besar.

Kedua, menghentikan tax amnesty, tax allowance, dan insentif pajak lainnya. Sebaliknya, insentif diberikan untuk perwujudan ekonomi perawatan dengan instrumen kebijakan yang mendukung perempuan serta kelompok rentan lainnya menjadi pelaku ekonomi.

Ketiga, mendorong terwujudnya kesepakatan global, UN Tax Convention, untuk menghapus segala bentuk dan praktik penghindaran pajak.

Baca juga: Ramai Kesenjangan Sosial di Medsos, Data: Ketimpangan Ekonomi Makin Lebar

Selain itu, FPBI meminta Purbaya mewujudkan keadilan fiskal antara pusat dan daerah. Caranya, dengan membatalkan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) serta memastikan pemerintah daerah memiliki kapasitas dan ruang fiskal memadai untuk memberikan layanan publik yang merata.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Pemerintah
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
BUMN
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
LSM/Figur
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Pemerintah
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Pemerintah
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
LSM/Figur
Refleksi Filsafat Ekologis, Tempat Keramat dan Etika Lingkungan
Refleksi Filsafat Ekologis, Tempat Keramat dan Etika Lingkungan
Pemerintah
RI Sulit Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Jika Andalkan Sektor Pertanian
RI Sulit Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Jika Andalkan Sektor Pertanian
LSM/Figur
DAMRI Jalankan 286 Bus Listrik, Potensi Kurangi 72.000 Ton Emisi per Tahun
DAMRI Jalankan 286 Bus Listrik, Potensi Kurangi 72.000 Ton Emisi per Tahun
BUMN
Miangas hingga Wamena, FiberStar Genjot Akselerasi Digital di Wilayah 3T
Miangas hingga Wamena, FiberStar Genjot Akselerasi Digital di Wilayah 3T
Swasta
Pelaku Bisnis Luncurkan Program Sertifikasi Produksi Kaca Rendah Karbon
Pelaku Bisnis Luncurkan Program Sertifikasi Produksi Kaca Rendah Karbon
Pemerintah
Perubahan Iklim Diprediksi Tekan Pendapatan Dunia hingga 17 Persen
Perubahan Iklim Diprediksi Tekan Pendapatan Dunia hingga 17 Persen
LSM/Figur
ISSB Usulkan Pelaporan Emisi Metana Scope 1 untuk Perusahaan Energi
ISSB Usulkan Pelaporan Emisi Metana Scope 1 untuk Perusahaan Energi
LSM/Figur
Konflik Agraria di Balik Banjir Sumatera, Mayoritas Disebut Dipicu Perkebunan Sawit
Konflik Agraria di Balik Banjir Sumatera, Mayoritas Disebut Dipicu Perkebunan Sawit
Pemerintah
Ketika Motor Listrik Jadi Andalan Ojol untuk Cari Rezeki
Ketika Motor Listrik Jadi Andalan Ojol untuk Cari Rezeki
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau