Surambo menyarankan perubahan status dan fungsi kawasan hutan di TN Tesso Nilo menjadi perhutanan sosial.
"Jadi, mencari titik-titik temu antara konservasi dan pembangunan. Ini kan sebenarnya cara keluarnya itu," ujar Surambo.
Sebelumnya, Laporan TuK Indonesia dan Pusat Studi Agraria LRI Sosek IPB University mengungkapkan, hanya 36 dari total 185 perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah atau 19,5 persen, yang lolos verifikasi administrasi.
Sementara itu, 148 perusahaan perkebunan sawit atau 80,5 persen belum atau tidak memenuhi persyaratan administrasi.
"Secara keseluruhan dalam konteks perkebunan sawit, dari aspek administrasi sampai tata kelola, berdasarkan penilaian ini, masih banyak sekali temuan kami perusahaan-perusahaan di Kalimantan itu yang beroperasi di bawah standar regulasi yang berlaku," ujar Kepala Departemen Advokasi dan Pendidikan Publik TuK, Abdul Haris di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia menilai temuan tersebut mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap perizinan yang menjadi prasyarat utama operasional usaha perkebunan sawit.
Temuan tersebut juga mengindikasi rendahnya akuntabilitas perusahaan dalam memenuhi regulasi perizinan.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya