Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pariwisata Ancam Lamun Posidonia, Penyimpan Karbon di Mediterania

Kompas.com, 5 Januari 2026, 12:12 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu jenis lamun di Laut Mediterania, Posidonia oceanica terancam sektor pariwisata di pulau-pulau Mediterania. Spesies lamun endemik ini menjadi fondasi ekosistem pesisir yang menyerap karbon paling efektif dalam jangka panjang.

Posidonia oceanica hanya tumbuh satu sentimeter persegi per tahun dan membutuhkan waktu hingga enam abad untuk meluas menjadi satu hektar.

Baca juga: 

Namun, jangkar kapal yang merobek dasar laut dapat menghancurkan penyimpanan karbon selama ribuan tahun hanya dalam hitungan menit.

Ledakan pariwisata di pulau-pulau Mediterania memperparah kerapuhan ekologis padang Posidonia oceanica.

Setiap hari kapal pesiar berlabuh dan bandara penuh sesak oleh wisatawan yang mengunjungi pulau-pulau Mediterania. Bahkan, terdapat 18,7 juta pengunjung di Kepulauan Balearic, 4,5 juta di Pulau Sardinia, dan 3,1 juta di Pulau Korsika pada tahun 2024.

Industri pariwisata yang menggerakan perekonomian pulau-pulau tersebut mengancam keberlanjutan padang Posidonia oceanica, yang menjadi rumah bagi 20 persen keanekaragaman hayati di Laut Mediterania.

Mengapa lamun penting?

Sebagai informasi, studi tahun 2012 dari IUCN mengklaim Posidonia oceanica berpotensi menyimpan 11-89 persen karbon dioksida yang dihasilkan oleh negara-negara Mediterania sejak Revolusi Industri.

Sementara itu, studi tahun 2025 dari Nature menyatakan, semua jenis lamun menyerap 10 persen karbon lautan setiap tahunnya, dengan Posidonia oceanica memiliki kapasitas penyimpanan jangka panjang tertinggi.

Baca juga:

Aktivitas wisata ancam padang lamun di Laut Mediterania

Setiap pulau memiliki cerita tersendiri terkait keberlangsungan padang lamun. Simak selengkapnya. 

Kepulauan Balearic

Ilustrasi Posidonia oceanica praderia. Lamun Posidonia oceanica di Laut Mediterania terancam pariwisata massal. Jangkar kapal bisa menghancurkan simpanan karbon ribuan tahun.Dok. Wikimedia Commons/CofreDeSofre Ilustrasi Posidonia oceanica praderia. Lamun Posidonia oceanica di Laut Mediterania terancam pariwisata massal. Jangkar kapal bisa menghancurkan simpanan karbon ribuan tahun.

Aturan Uni Eropa telah melindungi Posidonia oceanica sejak tahun 1992. Pada tahun 2006, Uni Eropa mengeluarkan undang-undang pelarangan penangkapan ikan dengan pukat di kawasan lindung laut yang ditumbuhi padang Posidonia oceanica.

Meskipun kerusakan padang Posidonia oceanica berkurang, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa penangkapan ikan dengan pukat masih tetap berlanjut.

Pariwisata berubah menjadi sektor paling mengancam keberlanjutan ekosistem selama dekade terakhir.

Sektor pariwisata di pulau-pulau Mediterania berkembang sangat pesat. Pencegahan kerusakan padang Posidonia oceanica belum diantisipasi aturan di tingkat nasional untuk masing-masing negara.

Spanyol telah menjadikan Kepulauan Balearic sebagai wilayah Mediterania pertama yang melarang penambatan kapal di padang lamun secara mutlak.

Negara tersebut juga melarang penangkapan ikan dengan pukat, pembuangan limbah, pembangunan proyek kabel bawah laut, serta perluasan pelabuhan di daerah yang ditumbuhi padang lamun. Pelanggar bisa dijatuhkan denda hingga 450.000 euro (sekitar Rp 8,8 miliar).

Namun, peraturan tidak selalu beriringan dengan penegakan hukum. Layanan Pengawasan padang Posidonia oceanica beroperasi secara musiman di Kepulauan Balearic, dengan sebagian besar stafnya tidak dapat mengeluarkan denda.

Sebagai contoh, pada tahun 2025, petugas lingkungan meminta 6.764 kapal di perairan Kepulauan Balearic untuk pindah, dengan hanya 43 yang didenda. Yang terberat justru mengendalikan perahu sewaan berukuran kecil.

"Terdapat 3.600 perahu rekreasi terdaftar, tetapi jumlahnya lebih dari dua kali lipat perahu ilegal,P ujar presiden Asosiasi Perusahaan Penyewaan Kapal Balearic, Pedro Francisco Gil, dilansir dari Euro Observer, Senin (5/1/2026).

Pengawasan menggunakan drone dan alat canggih lainnya memang sudah ditingkatkan. Akan tetapi, penegakan hukum masih lemah karena kekurangan kehadiran petugas lingkungan.

Baca juga: Baru 10 Persen Luas Padang Lamun di RI yang Tervalidasi

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau