Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan, tentetan tragedi berulang itu membuktikan adanya risiko fatal akibat kelebihan beban di TPST Bantargebang.
Dampaknya tidak hanya mengancam keselamatan jiwa karena potensi longsor susulan, tapi juga sumber pencemaran lingkungan yang masif.
TPST Bantargebang memiliki fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang mampu memilah 2.000 ton sampah per harinya. Namun, praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping masih terjadi.
Akibatnya, praktik tersebut memicu penumpukan sampah tak terkendali, bahkan longsor dan menimbun pemulung hingga petugas.
KLH mencatat, saat ini masih ada 325 TPA yang masih melanggengkan praktik pengelolaan sampah open dumping. Oleh karenanya, mereka menyelidiki 44 TPA open dumping yang paling berdampak antara lain di TPA Suwung, Bali, dan Bantargebang.
Baca juga: Sampah di Bantargebang Sudah Setinggi Gedung 16 Lantai
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengaku tak segan membawa kasus logsornya Bantargebang ke ranah hukum.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” jelas Hanif.
Pengelola akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terdapat ancaman pidana selama lima hingga 10 tahun dan denda Rp 5–10 miliar yang berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.
Selain itu, peristiwa ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping.
Baca juga: DLH Jakarta Akui Sulit Setop Open Dumping di TPS Bantargebang
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya