Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Optimalkan Serapan Listrik Melalui Elektrifikasi 4 Sektor

Kompas.com - 26/09/2023, 21:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai penyerapan listrik besar-besaran pada sektor industri, transportasi, rumah tangga dan sektor bangunan, serta komersial dapat mempercepat upaya dekarbonisasi, khususnya pada karbondioksida (CO2) yang menyebabkan perubahan iklim.

Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengoptimalkan serapan listrik lewat upaya elektrifikasi dari keempat sektor tersebut. Elektrifikasi dipercaya mampu menekan keluaran CO2 yang dipicu oleh pembakaran bahan bakar fosil.

"Bicara net zero emission (NZE) itu tidak hanya mengedepankan sektor supply tapi juga demand. Demand di sini ada sektor industri, transportasi hingga rumah tangga. Ini sektor utama untuk dekarbonisasi," kata Gigih saat menjadi pembicara di Katadata Sustainable Action for the Future Economy (SAFE) 2023 di Grand Ballroom Kempinski Hotel, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Indonesia Butuh Payung Hukum Khusus Energi Terbarukan

Selain mengomandoi proyek transisi energi melalui program konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor baterai listrik, Kementerian ESDM juga telah menetapkan pedoman umum yang mengatur mekanisme bantuan pemerintah dalam program konversi tersebut.

Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2023 yang menetapkan penyaluran bantuan atau insentif diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi kepada penerima bantuan secara perseorangan.

Pada Pasal 3, nilai potongan biaya atau stimulus konversi sebesar Rp 7 juta untuk setiap unit sepeda motor konversi.

Biaya konversi meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

Program insentif konversi motor listrik ini menyasar sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 sentimeter kubik (cc) sampai dengan 150 cc.

Baca juga: Hidrogen Hijau Berperan Penting dalam Transisi Energi Dunia, Permintaan Bakal Melonjak

Regulasi tersebut juga mengatur ongkos konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta untuk motor berkapasitas mesin 110 cc sampai 150 cc.

Adapun penyaluran Insentif konversi motor listrik disalurkan secara bertahap dalam dua periode, yakni pada 2023 dan 2024 dengan total kuota 200.000 unit.

Kuota tahun anggaran 2023 paling banyak 50.000 unit dan tahun anggaran 2024 maksimal 150.000 unit.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com