Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Orang Pindah Memilih ke Pangkalpinang, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 11/01/2024, 06:00 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Warga yang pindah memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) dari daerah luar ke Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tercatat sebanyak 1.382 orang.

Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah karena layanan pindah memilih dibuka hingga lima hari lagi tepatnya sampai 15 Januari 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang Margarita mengatakan, dari jumlah 1.382 orang yang tercatat masuk ke Pangkalpinang, pemilih perempuan tercatat mendominasi yakni 754 orang.

Sementara pemilih pindahan berkelamin laki-laki tercatat 628 orang.

Baca juga: Pemilu Makin Dekat, Pemimpin Terpilih Dituntut Lindungi Lahan Gambut

Tidak hanya pemilih masuk, KPU Pangkalpinang juga merekap adanya pemilih pindah keluar dari Kota Pangkalpinang.

Berdasar hasil pleno 5 Januari 2024, pemilih pindah keluar tersebut tercatat 828 orang, terdiri dari perempuan 418 orang dan laki-laki 410 orang.

"Umumnya pindah memilih karena pindah domisili dan urusan pekerjaan," ujar Margarita di Pangkalpinang, Rabu (10/1/2024).

Margarita menuturkan, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el.

Ketentuan pindah memilih tertuang pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Caranya, warga datang langsung ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

"Bawa bukti dukung alasan pindah memilih misalkan karena tugas, bawa surat tugas," ujar Margarita.

Selanjutnya KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

"Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih," jelas Margarita.

Bagi yang belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com