Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Ada Penyimpangan Berindikasi Tindak Pidana yang Rugikan Negara di Kemenakertrans dan Pertamina

Kompas.com - 16/01/2024, 13:06 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kantor BPK Jakarta, Senin (15/1/2024).

Pemeriksaan Investigatif dan PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari KPK. Hasil pemeriksaan mengungkapkan terdapat penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,7 miliar atau tepatnya Rp 17.682.445.455. 

Penyimpangan ini terdapat pada LHP PKN atas Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Tahun Anggaran 2012.

Penyimpangan-penyimpangan juga terdapat pada LHP PKN atas Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero).

Baca juga: Gelar Seminar Internasional, BPK Paparkan Upaya SAI Perbaiki Sektor Publik

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar 113,839,186.60 dollar AS.

Kemudian, berdasarkan LHP PI atas Kegiatan Investasi berupa Akuisisi Perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) Tahun 2012 ssampai 2020, BPK juga menyimpulkan adanya penyimpangan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi Tahun 2012-2020 pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) setidaknya sebesar 60,000,000.00 dollar AS.

Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango.

"Kami mengharapkan, dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan," ujar Hendra.

Baca juga: BPK Ungkap Masalah Transisi Energi dan Rendahnya Kemajuan RUPTL

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PI guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sedangkan PKN dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Kapal Canggih, OceanX Bakal Eksplorasi Lautan Indonesia

Pakai Kapal Canggih, OceanX Bakal Eksplorasi Lautan Indonesia

Pemerintah
Sejak Perjanjian Paris, Bank Masih Gelontorkan Rp 110 Kuadriliun ke Industri Energi Fosil

Sejak Perjanjian Paris, Bank Masih Gelontorkan Rp 110 Kuadriliun ke Industri Energi Fosil

Pemerintah
Model 'Community-Supported Agriculture', Solusi 'Food Loss and Waste'

Model "Community-Supported Agriculture", Solusi "Food Loss and Waste"

Pemerintah
BW Kehati Data Keanekaragaman Hayati di Perkotaan

BW Kehati Data Keanekaragaman Hayati di Perkotaan

Pemerintah
Gelombang Panas di Filipina Tak Mungkin Terjadi Tanpa Krisis Iklim

Gelombang Panas di Filipina Tak Mungkin Terjadi Tanpa Krisis Iklim

LSM/Figur
IPA Convex 2024 Digelar, Jadi Momentum Ketahanan Energi Berkelanjutan

IPA Convex 2024 Digelar, Jadi Momentum Ketahanan Energi Berkelanjutan

Swasta
BRIN: Indonesia Terlindungi dari Gelombang Panas karena Awan

BRIN: Indonesia Terlindungi dari Gelombang Panas karena Awan

Pemerintah
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci Atasi Kemiskinan Ekstrem

Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci Atasi Kemiskinan Ekstrem

Pemerintah
60 Inovator ASEAN Blue Economy Innovation Bakal Dapat 40.000 Dollar AS

60 Inovator ASEAN Blue Economy Innovation Bakal Dapat 40.000 Dollar AS

Pemerintah
Groundbreaking Proyek RDF, WIKA Siap Reduksi Sampah 2.500 Ton per Hari

Groundbreaking Proyek RDF, WIKA Siap Reduksi Sampah 2.500 Ton per Hari

BUMN
Potensi Devisa Rp 1,3 Triliun, Oleh-oleh Sandiaga dari UEA dan Korsel

Potensi Devisa Rp 1,3 Triliun, Oleh-oleh Sandiaga dari UEA dan Korsel

Pemerintah
Komnas Perempuan Minta Pemerintah Bentuk Pemantau Femisida

Komnas Perempuan Minta Pemerintah Bentuk Pemantau Femisida

Pemerintah
Dicari, Inovator di 10 Negara ASEAN dan Timor Leste untuk Proyek Blue Economy

Dicari, Inovator di 10 Negara ASEAN dan Timor Leste untuk Proyek Blue Economy

Pemerintah
Konsisten Berdayakan Peternak Sapi, Human Initiative Torehkan Jejak Manis di NTT

Konsisten Berdayakan Peternak Sapi, Human Initiative Torehkan Jejak Manis di NTT

Advertorial
Mengenal Melukat, Ritual Pembersihan Diri di Bali Jadi Agenda WWF

Mengenal Melukat, Ritual Pembersihan Diri di Bali Jadi Agenda WWF

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com