Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyuwangi Susun Masterplan Pengelolaan Sampah untuk 20 Tahun

Kompas.com - 25/01/2024, 20:40 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mempersiapkan rencana induk atau masterplan pengelolaan persampahan di daerah Jawa Timur itu.

Dokumen tersebut akan menjadi acuan pengelolaan sampah untuk jangka waktu hingga 20 tahun ke depan.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyebut pihaknya juga ingin pengelolaan persampahan di Banyuwangi memiliki payung hukum agar pelaksanaannya berkelanjutan.

"Maka dari itu kami menyusun masterplan yang saat ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati No 1 tahun 2024 tentang Dokumen Rencana Induk Persampahan," ujar Ipuk, dikutip dari Antara, Kamis (25/1/2024).

Bupati Ipuk menyatakan, Pemkab Banyuwangi akan terus berkomitmen untuk melakukan pengelolaan sampah secara komprehensif, mulai membangun infrastruktur, melakukan edukasi dan tata kelola.

Baca juga: Studi: Larangan Plastik Sekali Pakai Kurangi Sampah dan Polusi

Ia menyampaikan, dalam penyusunan rencana induk tersebut Pemkab Banyuwangi bekerja sama dengan organisasi Indonesia Solid Waste Association (InSWA) melalui program Clean Ocean through Clean Communities (COCC) yang didanai oleh Pemerintah Norwegia.

Sebelumnya, Pemerintah Norwegia juga telah mendukung Banyuwangi melalui Project STOP yang menangani permasalahan sampah di wilayah Muncar.

Selain itu, juga ada program Banyuwangi Hijau yang membangun fasilitas TPS3R di Desa Balak, untuk mengelola sampah dengan kapasitas 84 ton per hari.

"Selanjutnya rencana induk ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan sampah di daerah. Kami akan melakukan langkah-langkah yang terukur guna menuju target dari masterplan tersebut," tambah Ipuk.

Pengelolaan sampah tingkat desa-kota

Sementara itu, General Secretary Indonesia Solid Waste Association (InSWA) M Satya Oktamalandi menjelaskan, salah satu detail yang ada dalam masterplan itu adalah acuan pengelolaan sampah yang tidak hanya untuk wilayah perkotaan, tapi juga di tingkat desa.

"Di dalamnya juga memuat sarana prasarananya yang dibutuhkan, jumlah hingga lokasinya. Juga mengatur masalah kelembagaan, di mana ada 12 organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penanganan sampah," kata dia.

Okta menegaskan, masterplan tersebut disusun untuk jangka panjang dan sudah sesuaikan dengan RPJMD selama lima periode, dan setiap periode ada program kerja yang disusun berkelanjutan.

Baca juga: Substitusi Batu Bara, 30 Ton Olahan Sampah Dipasok ke Pabrik SBI

"Masing-masing OPD sudah dibuatkan program penanganan sampahnya, sehingga bisa menjadi rencana strategis dinas masing-masing. Kami juga telah memberikan program peningkatan kapasitas manajemen bagi semua OPD," tuturnya.

Okta menambahkan, hingga saat ini masih dilakukan kegiatan pendampingan desa yang diikuti oleh 14 desa dan satu kelurahan.

Tujuannya adalah terwujudnya sistem pengelolaan persampahan yang mandiri dan berkelanjutan di tingkat desa.

Di antaranya, kegiatan berupa edukasi pengelolaan sampah yang meliputi pemilahan dari sumber, dan pengolahan di TPS meliputi pengolahan sampah organik melalui magot.

“Kemudian perlakuan pemilahan sampah yang outputnya ada anorganik yang memiliki nilai jual, kemudian pengangkutan residu ke TPA," kata Okta.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com