Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpamsi Usulkan Pembentukan Undang-undang hingga Kementerian Air dan Sanitasi

Kompas.com - 24/05/2024, 20:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) mengusulkan pembentukan Undang-undang (UU) hingga Kementerian Air dan Sanitasi.

Ketua Perpamsi Lalu Ahmad Zaini mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mempercepat peningkatan akses air dan sanitasi di Indonesia yang saat ini baru mencapai 20 persen.

"Perpamsi mengusulkan harus adanya UU Air dan Sanitasi, terus Kementerian Air dan Sanitasi karena di negara maju itu air memang ada kementerian yang mengurus kalau ingin cepat," kata Zaini saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

Selain UU dan kementerian baru, Perpamsi juga mengusulkan pembentukan badan regulator khusus air.

Badan regulator ini akan berada di bawah Kementerian Air dan Sanitasi dan bertugas melakukan pengawasan kepada pemangku kebijakan di sektor air.

Adapun didapati sebanyak 84 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia memiliki kinerja kurang baik dengan pelanggan di bawah 30.000.

Baca juga: Pengembangan Akses Air Minum dan Sanitasi Tahap I Serap Rp 3 Triliun

Tak hanya itu, sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum juga dikategorikan kurang sehat karena biaya operasionalnya lebih kecil dibandingkan pendapatan.

Terkait hal ini, Perpamsi turut mengusulkan agar sejumlah PDAM bisa digabung dengan pendekatan satu provinsi satu PDAM, pendekatan berdasarkan Daerah Aliran Sungai (DAS), atau pendekatan lainnya.

"Karena di Portugal juga melakukan itu (merger PDAM), jadi tetap itu menjadi milik negara walaupun itu (tingkat) provinsi atau negara, kabupaten yang jelas itu, tetapi mempercepat cakupannya," tegas Zaini.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com