JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) melakukan sosialisasi Bursa CPO di Pekanbaru, Riau.
Kegiatan yang dilakukan bersama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ini, berlangsung pada Rabu (29/9/2024), dan diikuti oleh para pengusaha kelapa sawit di provinsi Riau.
Direktur ICDX Yugieandy T Saputra mengatakan, kegiatan Sosialisasi ini merupakan
bagian dari peran ICDX sebagai Self Regulatory Organization (SRO) dalam perdagangan pasar fisik CPO.
Baca juga: ANJ Salurkan Premi Minyak Sawit Berkelanjutan Rp 442 Juta ke Petani
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengimplementasikan perdagangan CPO melalui bursa, pihaknya telah menyiapkan infrastruktur perdagangan fisik sesuai dengan harapan pemerintah, serta memberikan kemudahan bagi para pelaku CPO di Indonesia.
"Sampai dengan saat ini, telah masuk 49 perusahaan yang menjadi anggota bursa CPO di ICDX," ungkap Yugieandy.
Untuk diketahui, data Kementerian Pertanian tahun 2023 menyebutkan Provinsi Riau memiliki lahan kelapa sawit seluas 3,49 juta hektar, setara dengan 21 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia sebesar 16,83 juta hektar.
Dengan luasan tersebut, Riau menjadi provinsi yang memiliki kebun kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Baca juga: Data Spasial Program Sawit Berkelanjutan
Di urutan kedua, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 2,04 juta hektar, dan berikutnya Sumatera Utara dengan luas 2,02 juta hektar.
Bursa CPO Indonesia sendiri dibangun berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Bursa CPO merupakan upaya pemerintah untuk membentuk price discovery, sehingga tercipta harga acuan komoditas yang transparan melalui bursa berjangka.
Dalam implementasinya, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada ICDX untuk menjadi penyelenggara Bursa CPO pada bulan Oktober 2023.
Terkait pelaksanaan Bursa CPO ini, ICDX selaku penyelenggara pasar fisik CPO melalui bursa telah mengatur mekanisme perdaganganya, yaitu membagi perdagangan dalam 3 (tiga) sesi berdasarkan zona dan pelabuhan penyerahan yang ada.
Baca juga: Minyak Sawit Bisa Jadi Energi Gantikan Bahan Bakar Fosil
Untuk Waktu Indonesia Bagian Barat, sesi 1 pada jam 10.00-10.50 WIB, sesi 2 pada jam 16.00-16.50 WIB, dan sesi 3 pada jam 20.00-20.50 WIB.
Untuk Waktu Indonesia Bagian Tengah, Sesi 1 pada jam 09:00-09:50 WITA, Sesi 2 pada jam 15:00-15:50 WITA, dan sesi 3 pada jam 19:00-19:50 WITA.
Sedangkan untuk Waktu Indonesia Bagian Timur, Sesi 1 pada jam 08:00 WIT.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya