Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2024, Pemkab Tangerang Terima 42 Aduan Pencemaran Lingkungan

Kompas.com - 03/06/2024, 20:30 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada 42 kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan industri skala menengah dan kecil, berdasarkan laporan yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, selama periode tahun 2024.

"Untuk saat ini kami menerima 42 pengaduan terkait kasus pencemaran lingkungan. Namun dari puluhan pengaduan kasus itu di antaranya ada perusahaan yang memang belum memiliki izin," kata Kepala Seksi Bina Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha, dikutip dari Antara, Senin (3/5/2024). 

Sandi menjelaskan, dari seluruh laporan kasus itu, beberapa telah ditindaklanjuti oleh pihaknya melalui verifikasi lapangan untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut.

"Setelah kami cek memang ada kasus ke penegakan hukum, karena mereka tidak memiliki izin. Jadi kita rekomendasikan ke pihak Satpol PP," imbuhnya.

Baca juga:

Tak hanya beberapa industri atau perusahaan skala menengah dan kecil yang melanggar perizinan, pihaknya juga menemukan perusahaan yang terbukti menyalahi aturan pencemaran lingkungan.

"Misalnya ada perusahaan yang memang tidak melakukan pengelolaan limbah secara sempurna. Maka, kami lakukan teguran dan pembinaan agar dilakukan pengoptimalan dalam pengelolaan limbah itu," ujar Sandi.

Menurutnya, kasus kejahatan lingkungan yang ada di Kabupaten Tangerang terjadi di sektor pencemaran sungai, lahan permukiman, dan udara.

"Rata-rata dalam kasus yang diterima DLHK ini ada pada pencemaran udara, karena memang masyarakat mengadukan kasus pembakaran sampah," ungkapnya.

Tahun 2023, ada 85 kasus

Sebagai informasi, tahun lalu, DLHK Kabupaten Tangerang menerima 85 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan maupun industri sekala besar.

Dari seseluruhan laporan tersebut, kata dia, di antaranya sudah ditindaklanjuti. Sekitar 30 persen perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan juga telah dikenakan sanksi.

"Sudah ada perusahaan yang memang kami selesaikan di tingkat pengadilan negeri dan memang ada beberapa juga yang kami berikan sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jadi ada sekitar 30 persenan yang sudah kami selesaikan, sisanya kami arahkan ke pembinaan," papar dia.

Baca juga: Popok dan Pembalut Sekali Pakai Jadi Ancaman Lingkungan

Mengingat banyaknya laporan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pun kini sudah melakukan upaya pengawasan. Jika ke depannya ada industri yang diketahui mencemari lingkungan, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sejauh ini kami sudah melakukan pengawasan secara rutin terhadap perusahaan, terutama yang sudah memiliki dokumen lingkungan. Kemudian kalau ada pelanggaran tentunya kami akan memberikan sanksi," pungkasnya.

 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau