Pasalnya, kejadian tumpahan minyak dari aktivitas pertambangan minyak di lepas landas kontinen pernah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang merugikan ribuan warga di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Limbah Radioaktif Fukushima Akan Dibuang ke Samudra Pasifik, Berbahayakah?
Pengadilan Australia pada akhirnya memenangkan gugatan warga NTT atas kerugian yang mereka terima akibat tumpahan minyak ini.
Direktur WALHI Nusa Tenggara Timur (NTT) Umbu Wulang Tanaamahu menyampaikan, trauma kerusakan lingkungan dari aktivitas tersebut masih melekat pada warga di NTT.
Sehingga, setiap aktivitas yang bisa mengarah kepada terulangnya kerusakan semacam ini harus diminimalisasi.
“Pemerintah Federal Australia seharusnya menggunakan standar keselamatan lingkungan yang ketat dan memastikan bahwa rencana decommissioning FPSO Northern Endeavour dikaji ulang agar tidak lagi mengulang tragedi kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak di NTT,” terang Umbu Wulang Tanaamahu.
Baca juga: Kecil tapi Berbahaya, Kapsul Radioaktif yang Hilang di Australia Ditemukan di Pinggir Jalan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya