JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh perwakilan pemerintah daerah (Pemda) dari 123 kabupaten/kota menyerukan “Deklarasi Keberlanjutan Penanganan Kumuh” sebagai simbol komitmen untuk melaksanakan kegiatan penanganan kumuh secara berkelanjutan.
Deklarasi ini dibacakan pada kegiatan Workshop Nasional Semangat Merangkai Aksi (Semarak) Keberlanjutan Penanganan Kumuh, Rabu (21/6//2023).
Kesepuluh deklarasi tersebut adalah regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Kumuh, dan Surat Keputusan (SK) Kumuh sebagai landasan dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
Kedua mengintegrasikan dokumen perencanaan tingkat kabupaten/kota dan masyarakat ke dalam sistem perencanaan pembangunan di daerah.
Baca juga: Penyebab Permukiman Kumuh dan Kriterianya
Ketiga memperkuat tugas dan fungsi Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan forum PKP kabupaten/kota dalam menggerakkan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
Keempat memperkuat peran, fungsi Badan Keswadayaan Masyarakat dan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (KM/LKM) dan Kantor Pelayanan Pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (KPP/OPD)
terkait. Kelima melakukan pemutakhiran data baseline kumuh di seluruh kabupaten/kota sehingga diperoleh data yang lengkap, terkini, valid dan berkelanjutan untuk perencanaan dan penanganan kumuh ke depan.
Keenam, penanganan perumahan dan permukiman kumuh dilakukan secara komprehensif dan tuntas melalui pola peremajaan dan pemukiman kembali.
Ketujuh, pemerintah kabupaten/kota secara rutin mengalokasikan anggaran APBD dan mendorong kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.
Baca juga: 1 Miliar Orang di Dunia Tinggal di Permukiman Kumuh, Bagaimana Indonesia?
Kedelapan, mengembangkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis Geographic Information System (GIS) di tingkat kabupaten/kota untuk perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi pencegahan dan peningkatan kulitas permukiman kumuh.
Kesembilan, memastikan pemanfaatan dan pemeliharaan semua aset infrastruktur terbangun, dan kesepuluh dengan terbatasnya ketersediaan lahan di perkotaan upaya peningkatan kualitas permukiman kumuh dilakukan melalui Konsolidasi Tanah dan Konsolidasi Tanah Vertikal (KT/KTV).
Pada workshop ini juga diserahkan Kotaku Awards bagi 21 pihak yang dinilai terbaik. Kotaku Awards dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori pelaku terbaik, kelembagaan terbaik, dan pelaksanaan kegiatan terbaik.
Untuk kategori pelaku terbaik, terpilih Koordinator Kota (Korkot) Kotaku Kota Langsa, Aceh, Korkot Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senior Fasilitator Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan Senior Fasilitator Kota Malang, Jawa Timur.
Untuk kategori kelembagaan terbaik adalah Kelompok Kerja PKP Kabupaten Tangerang, Banten, Pokja PKP Kabupaten Gresik, Jawa Timur, BKM Wahana Pangeran Kelurahan Siantan Hulu, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, BKM Imbi Mandiri Kelurahan Imbi, Kota Jayapura, Papua.
Baca juga: Pemda Didorong Saling Belajar Tangani Permukiman Kumuh
Kemudian Unit Pengelola Keuangan (UPK) BKM Jaya Lestari Kelurahan Kebon Dalem, Kota Cilegon, Banten, UPK BKM Sasono Kelurahan Rejomulyo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) Bonto Biraeng Kelurahan Katangka, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan KPP Pringsewu Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Lampung;
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya