BELAKANGAN ini, pemerintah tengah gencar-gencarnya mendorong masyarakat memanfaatkan kendaraan listrik.
Pemerintah berharap, ada lebih banyak wahana angkut bertenaga setrum yang mengaspal di jalan raya demi mengurangi emisi dari sektor transportasi dan memangkas ketergantungan terhadap minyak bumi.
Salah satu upaya kentara yang dilakukan pemerintah untuk merangsang masyarakat membeli kendaraan listrik adalah menggodok aturan mengenai subsidi.
Sebelumnya, subsidi motor listrik hanya diperuntukkan bagi beberapa kalangan dengan persyaratan tertentu saja dengan besaran potongan Rp 7 juta.
Namun kini, aturannya sedang digodok dengan tujuan satu pemegang KTP berhak membeli satu unit motor listrik dengan subsidi.
Sementara itu, aturan mengenai subsidi mobil listrik belum banyak berubah. Nilai insentif yang diberikan berkisar puluhan juta rupiah bagi pembeli mobil listrik tergantung beberapa syarat termasuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dalam skala yang lebih luas, di level regional, Pemerintah Indonesia beserta negara anggota ASEAN menyepakati komitmen bahwa kawasan Asia Tenggara diproyeksikan menjadi pusat produksi kendaraan listrik global.
Dalam KTT KE-43 ASEAN di Jakarta, pada 7 September 2023, tercapai kesepakatan pengembangan end-to-end ekosistem kendaraan listrik yang didukung penuh oleh China, Jepang, dan Korea Selatan.
Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk kendaraan listrik tersebut dapat dimaknai sebagai aksi menangkap sekaligus menggarap potensi pasar dan teknologi yang potensial.
Di sisi lain, kampanye penggunaan kendaraan listrik juga dapat dimaknai sebagai upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor transportasi guna melawan perubahan iklim.
Meski demikian, implementasi kendaraan listrik secara masif tidak akan ada artinya terhadap perlawanan perubahan iklim jika tidak dibarengi dengan pengembangan energi terbarukan yang besar pula.
Jika pengembangan keduanya tidak seimbang, masifnya kendaraan listrik di jalanan hanya akan memindahkan emisi GRK dari knalpot kendaraan ke cerobong asap pembangkit listrik tenaga fosil saja.
Bila dilihat lebih jauh, saat ini pengembangan energi terbarukan di Indonesia masih tersendat. Padahal kampanye kendaraan listrik sudah semakin masif dan telah terjalin kerja sama yang kuat di level internasional.
Hingga semester pertama 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa kapasitas pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) mencapai 12.736,7 megawatt (MW).
Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan, kapasitas terpasang pembangkit listri EBT berkontribusi sekitar 15 persen dari total pembangkit listrik di Indonesia.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya