KOMPAS.com – Indonesia menjajaki kerja sama teknologi penangkap dan penyimpan karbon alias carbon capture and storage (CCS) atau carbon capture utilization and storage (CCUS) dengan Korea Selatan.
Penjajakan itu mencuat dalam acara bertajuk “The 14th Indonesia-Korea Energy Forum (IKEF)” yang digelar di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Sederhananya, CCS atau CCUS adalah teknologi yang menangkap karbon dioksida dari pembakaran energi fosil atau aktivitas industri untuk kemudian disimpan di dalam tanah.
Baca juga: Jelang COP28, Industri Migas Dituntut Tetapkan Strategi Jelas Capai Netralitas Karbon
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menyampaikan, Indonesia telah mencanangkan target netralitas karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
Dia menambahkan, pemerintah juga sudah menyusun peta jalan transisi energi untuk mencapai target itu.
“Kami menargetkan penurunan emisi sebesar 231,2 juta ton karbon dioksida ekuivalen pada 2025, 388 juta ton karbon dioksida ekuivalen pada 2035, dan 1.043,8 juta ton karbon dioksida ekuivalen pada 2050,” jelas Tutuka dalam keterangan tertulis.
Salah satu strategi untuk pengurangan emisi tersebut adalah dengan memanfaatkan CCS atau CCUS.
Baca juga: 78 Persen Proyek Penangkapan Karbon di Dunia Dipakai untuk Tingkatkan Produksi Minyak
Tutuka menyebutkan, implementasi teknologi CCS atau CCUS di Indonesia memiliki 15 proyek yang sedang digarap.
“Proyek CCS atau CCUS kami tersebar di seluruh daerah di Indonesia, dari barat hingga timur, dari Sumatera sampai Papua. Proyek-proyek ini sebagian besar ditargetkan onstream pada 2030,” ucapnya.
Total investasi CCS atau CCUS di Indonesia diprediksi mencapai 7,97 miliar dollar AS.
Oleh karena itu, dia siap membuka diskusi kepada delegasi Korea Selatan untuk menggali potensi kerja sama terkait CCS atau CCUS maupun peluang kerja sama karbon lintas batas.
Tutuka menyampaikan, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: Pembangunan Rendah Karbon Bisa Ciptakan 15,3 Juta Pekerjaan Hijau
Beleid ini mencakup berbagai kegiatan seperti penangkapan, transportasi, injeksi, penyimpanan, dan penggunaan.
Saat ini Peraturan Menteri ESDM berfokus hanya pada kegiatan di wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Regulasi lain juga tengah disiapkan yakni Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang CCS di luar kegiatan migas.
Rancangan Perpres tersebut akan mengatur perizinan berusaha untuk izin eksplorasi dan izin operasi penyimpanan karbon.
“Sedangkan persyaratan pengangkutan karbon dioksida lintas batas akan dinaungi dalam kerja sama pemerintah antar negara (G2G) yang dituangkan dalam perjanjian internasional sebelum dijalankan korporasi antar negara (B2B),” tandas Tutuka.
Baca juga: Pengertian Penangkap dan Penyimpan Karbon: Cara Kerja serta Pro-Kontranya
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya