Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilirisasi Nikel di Halmahera, Dugaan Pelanggaran HAM dan Perusakan Lingkungan

Kompas.com, 20 Januari 2024, 06:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekilas, hilirisasi nikel di Indonesia nampak memberi narasi positif terhadap proses transisi energi maupun industri energi terbarukan di Tanah Air. 

Namun kenyataannya, hilirisasi nikel di Indonesia perlu dievaluasi. Sebab, kendati digadang-gadang sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik untuk keberhasilan nol emisi, proses produksinya justru menimbulkan paradoks, karena merusak lingkungan dan melanggar keadilan. 

Dalam laporan riset Climate Right International (CRI) yang dirilis 17 Januari 2024, organisasi yang berbasis di Amerika Serikat tersebut menemukan adanya dampak negatif dari kompleks industri nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera, Maluku Utara.

Mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, pembuangan limbah, deforestasi, hingga pencemaran air dan udara. 

Ketidakadilan dalam hak asasi manusia

Berdasarkan wawancara 45 warga di sekitar operasi pertambangan dan peleburan nikel di IWIP, masyarakat menyebut tidak adanya keterlibatan dalam perencanaan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), sampai pengambilan tanah tanpa persetujuan. 

“Mereka melapor pada kami bahwa tanah mereka diambil, tanpa kompensasi, tidak setimpal atau bahkan tidak ada sama sekali, serta terjadi praktik jual-beli lahan yang tidak adil,” ujar Researcher CRI Krista Shennum, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Mendekati Debat Cawapres, Para Kandidat Diminta Terbuka Soal Hilirisasi Nikel

Ia mengungkap pengakuan salah seorang warga Gemaf, yang merupakan petani pemilik lahan yang ditanami kakao, sagu, dan pala, yang berada di dalam batas-batas wilayah IWIP saat ini.

Pada 2018, perwakilan perusahaan menebangi pepohonan di lahan miliknya, memblokir jalan untuk memutus akses ke kebun, dan menggali tanah, tanpa seizin pemilik.

Bahkan, kata Krista, warga kerap didatangi aparat kepolisian di rumah saat malam atau dini hari, untuk "negosiasi" agar memberikan tanah mereka.

Pencemaran lingkungan

Dengan menggunakan analisis geospasial, CRI dan Al Climate Initiative di University of California, Berkeley, menetapkan setidaknya 5.331 hektar hutan tropis telah ditebang di dalam konsesi pertambangan nikel di Halmahera.

Hal ini berdampak pada hilangnya sekitar 2,04 metrik ton rumah kaca (CO2e) yang sebelumnya tersimpan dalam bentuk karbon di dalam hutan-hutan tersebut.

Industri nikel di Halmahera mengoperasikan lima unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan akan membangun hingga 12 unit untuk daya menjalankan smelter peleburan nikelnya dengan total 3,78 gigawatt (GW) per tahun.

Baca juga: Nikel Sulteng dan Maluku Terbesar di Dunia, RI Belum Bisa Produksi Sendiri

PLTU luar jaringan ini menghasilkan gas rumah kaca yang besar karena batubara yang digunakan berkualitas rendah dari Kalimantan. 

"Batu bara berkualitas rendah ini jika dikalkulasikan, akan melebihi pemakaian batu bara Brasil dan Spanyol dalam satu tahun," tutur Krista. 

Pertambangan nikel di sana juga menjadi pemicu deforestasi yang signifikan, yang merupakan penyebab lain dari krisis iklim dan musnahnya keanekaragaman hayati.

Ekosistem sungai, laut, dan lahan pertanian sebagai sumber mata pencarian masyarakat rusak karena sistem pengolahan limbah yang tidak sesuai. Sumber air bersih dari sungai dan laut, maupun irigasi pertanian tercemar limbah. 

“Warga adat merasakan ancaman terhadap matapencaharian dan kehidupan tradisional. Masyarakat yang sudah lama berprofesi sebagai nelayan atau petani tidak bisa melakukan pencaharian mereka lagi," terang Krista. 

 

PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menyelenggarakan berbagai pelatihan tentang penggunaan alat berat di Halmahera Tengah, Maluku Utara.
DOK. Humas PT IWIP PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menyelenggarakan berbagai pelatihan tentang penggunaan alat berat di Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Jika biasanya para nelayan mampu mengumpulkan 20-30 kilogram ikan dalam setengah hari, sejak perusahaan-perusahaan itu datang, tak lagi bisa dilakukan.

Air sungai pun berubah menjadi kecokelatan dan berlumpur, mengindikasikan adanya pencemaran logam berat yang berbahaya. 

Lebih jauh lagi, ia menuturkan, banyak penyakit muncul dari kualitas air dan udara yang sudah tercemar, termasuk gangguan pernapasan dan kulit. 

Kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi dari perusahaan maupun Pemerintah Indonesia semakin memperburuk keadaan. 

Masyarakat mengalami kesulitan untuk mengakses informasi mengenai dampak pencemaran industri terhadap kehidupan mereka.

"Pemerintah tidak pernah memberikan informasi yang jelas mengenai kegiatan dan dampak proyek tersebut,” kata Krista. 

Baca juga:

Evaluasi hilirisasi nikel

CRI mengaku telah menyerahkan laporan dalam setahun terakhir ini kepada sejumlah perusahaan nikel, perusahaan kendaraan listrik seperti Tesla dan Ford, serta kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kedutaan Besar China dan Kedubes Amerika Serikat di Indonesia.

Namun, tidak ada satupun yang menjawab atau memberikan tindak nyata yang konkret untuk menjawab persoalan tersebut.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.id (7/11/2023), PT IWIP mengeklaim telah melakukan pemantauan secara reguler, dengan melibatkan laboratorium lingkungan terakreditasi dan terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

PT IWIP juga telah memasang alat pemantauan kualitas air yang terkoneksi langsung dengan server KLHK.

Kemudian, IWIP mengaku telah mengelola lingkungan dan memantaunya rutin setiap enam bulan pada aspek geofisika dan kimia dengan total mencapai lebih dari 200 titik lokasi pemantauan.

Area sekitar kawasan dikatakan telah dijaga agar para nelayan tidak mendapat dampak dari pengaruh laut yang ada di kawasan industri. Misalnya dengan membuat kolam sedimen dan adanya silt curtain pada muara yang ada di area IWIP. 

Baca juga: Jika Terbukti Melanggar, Perusahaan Nikel Bakal Dilaporkan ke Pemerintah

Adapun dengan temuan ini, Direktur Eksekutif CRI Brad Adams menyebut pentingnya evaluasi dan pengawasan segala bentuk hilirisasi industri di Indonesia.

Termasuk hilirisasi nikel dan sejumlah industri energi terbarukan lainnya, yang belum banyak disoroti karena disebut sebagai industri penghasil energi ramah lingkungan.

"Transisi energi diperlukan, tapi bagaimana memastikan hak asasi manusia terpenuhi, lingkungan terjaga, dan semua aturan dilakukan," ujar Brad. 

Ia menegaskan, transisi energi penting demi mencapai target net zero emission pada 2060. Namun, jangan sampai Indonesia mau memiliki industri mobil listrik mendunia, dengan cara mengorbankan masyarakat di banyak daerah. 

"Perlu ada pengawasan dan sanksi yang tegas. Tapi kekuatan Pemerintah Indonesia untuk mengatur investor masih lemah, lebih banyak diberi jalan dan kemudahan. Conflict of interest dan korupsi juga masih tinggi," pungkas dia. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Poliester Daur Ulang Dinilai Gagal Atasi Masalah Sampah Tekstil Global
Poliester Daur Ulang Dinilai Gagal Atasi Masalah Sampah Tekstil Global
Pemerintah
Gelombang Panas Melanda, Pasokan Energi Surya Uni Eropa Naik 17 Persen
Gelombang Panas Melanda, Pasokan Energi Surya Uni Eropa Naik 17 Persen
Pemerintah
Emisi NOx Industri Nikel di Sulawesi-Maluku Lampaui Sumber Polusi Jabodetabek
Emisi NOx Industri Nikel di Sulawesi-Maluku Lampaui Sumber Polusi Jabodetabek
LSM/Figur
Studi Sebut Kekeringan Mengubah Pola Penyebaran Penyakit Menular
Studi Sebut Kekeringan Mengubah Pola Penyebaran Penyakit Menular
Pemerintah
Penyedia Fasilitas Kesehatan Belum Laporkan Pengelolaan 130.199 Ton Limbah B3 ke KLH
Penyedia Fasilitas Kesehatan Belum Laporkan Pengelolaan 130.199 Ton Limbah B3 ke KLH
Pemerintah
Ayam Hutan Indonesia Terancam Kehilangan Kemurnian Genetik akibat Perburuan dan Persilangan
Ayam Hutan Indonesia Terancam Kehilangan Kemurnian Genetik akibat Perburuan dan Persilangan
LSM/Figur
Karhutla Global Musnahkan 4 Juta Hektar Hutan Tropis Lindung
Karhutla Global Musnahkan 4 Juta Hektar Hutan Tropis Lindung
Pemerintah
IPB University Tutup SAMI 2026, Kolaborasi untuk Agrifood Berkelanjutan jadi Fokus
IPB University Tutup SAMI 2026, Kolaborasi untuk Agrifood Berkelanjutan jadi Fokus
Pemerintah
70 persen Perusahaan Global Stop Beli Mobil Dinas Berbahan Bakar Fosil
70 persen Perusahaan Global Stop Beli Mobil Dinas Berbahan Bakar Fosil
Pemerintah
Dampak El Niño: 50 Juta Orang Terancam Kelaparan Akut dalam Waktu Dekat
Dampak El Niño: 50 Juta Orang Terancam Kelaparan Akut dalam Waktu Dekat
Pemerintah
Isu Kesehatan PBB: Ibu Masih Kurang Dukungan untuk  Menyusui
Isu Kesehatan PBB: Ibu Masih Kurang Dukungan untuk Menyusui
Pemerintah
 Populasi Gajah Sumatra Diperkirakan Tinggal 900-1.350 Ekor, Habitat Terus Terfragmentasi
Populasi Gajah Sumatra Diperkirakan Tinggal 900-1.350 Ekor, Habitat Terus Terfragmentasi
LSM/Figur
Studi: Kekeringan dan Banjir Akibat Perubahan Jarang Jadi Berita Internasional
Studi: Kekeringan dan Banjir Akibat Perubahan Jarang Jadi Berita Internasional
Pemerintah
 Polusi Cahaya Jadi Tantangan Pengamatan Hujan Meteor Perseid
Polusi Cahaya Jadi Tantangan Pengamatan Hujan Meteor Perseid
LSM/Figur
Perkuat Jejaring Diaspora, Festival Indonesia Digelar untuk Pertama Kali di Chiba Jepang
Perkuat Jejaring Diaspora, Festival Indonesia Digelar untuk Pertama Kali di Chiba Jepang
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau