Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 8 Februari 2024, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Hak perempuan dan anak rentan dilanggar dalam kampanye-kampanye akbar partai politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ciput Eka Purwanti di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Dia menuturkan, saat kampanye akbar, tak jarang anak dibawa ikut diajak orangtua mengikuti kegiatan tersebut. 

Baca juga: Terbuka Potensi Sinergi Pengarusutamaan Isu Gender dan Hak Anak

"Orang-orang dewasa terbawa euforia dengan semangat yang luar biasa, teriak-teriak sambil bawa anak," kata Ciput, sebagaimana dilansir Antara.

Ciput mengatakan, kemampuan anak kecil dalam menghadapi rasa tidak nyaman itu berbeda dengan orang dewasa, sehingga mereka akan menjadi tantrum.

"Apa enggak deg-degan itu anak. Bayangkan anak anak yang ikut orang tuanya, harus mengalami berada di tengah kerumunan, kesulitan buang air, haus, atau popoknya penuh. Orangtua sendiri butuh waktu untuk keluar dari kerumunan," katanya.

Saat anak tantrum, orangtua berpotensi menjadi marah sehingga bisa berpotensi pula melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca juga: 1 dari 3 Anak Kurang Zat Besi, Perlu Kerjasama Perbaiki Gizi

Kemudian bila melarang anak ikut dalam kampanye, maka umumnya anak akan diasuh oleh ibunya.

Hal tersebut membuat sang ibu kehilangan haknya untuk mendapat informasi dalam kegiatan kampanye.

"Jangan sampai karena kita melarang anak ikut, warga sendiri ikut kehilangan haknya untuk mendapat informasi dalam kampanye," ucap Ciput.

"Apalagi perempuan pasti yang enggak boleh ikut karena dalam budaya patriarki, dianggap anak ini melekat dengan ibunya," tambahnya.

Baca juga: Waspadai Paparan Timbel pada Anak, Perlu Pengendalian Kuat

Sementara itu, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Apituley mengatakan, upaya untuk mengarusutamakan hak anak dalam Pemilu masih jadi pekerjaan rumah yang sangat besar.

Pasalnya, kasus-kasus pelanggaran hak anak dalam Pemilu banyak terjadi, baik yang dilaporkan oleh masyarakat maupun temuan-temuan KPAI.

Selama satu tahun pengawasan KPAI dalam rangkaian Pemilu 2024, ada enam kasus yang diadukan kepada KPAI dan 47 kasus temuan di media sosial.

Menurut dia, dari sejumlah kasus itu ada 15 bentuk pelanggaran hak anak selama rangkaian Pemilu 2024.

"Kami menemukan ada pengulangan pelanggaran, juga ada pelanggaran yang baru," kata Sylvana.

Baca juga: Pengasuhan Positif dan Afirmatif untuk Anak, Cegah Perilaku Menyimpang

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemerintah Dorong Kredit Keanekaragaman Hayati Berintegritas Tinggi
Pemerintah Dorong Kredit Keanekaragaman Hayati Berintegritas Tinggi
Pemerintah
SMKN 3 Tenggarong Dapat Hibah Alat Berat dan Fasilitas K3 dari United Tractors
SMKN 3 Tenggarong Dapat Hibah Alat Berat dan Fasilitas K3 dari United Tractors
Swasta
SPPG Palmerah Punya Greenhouse, Tanam Hidroponik hingga Budidaya Ikan untuk MBG
SPPG Palmerah Punya Greenhouse, Tanam Hidroponik hingga Budidaya Ikan untuk MBG
Pemerintah
Peneliti Ciptakan Energi Listrik dari Urin, Berpotensi Jadi EBT Baru
Peneliti Ciptakan Energi Listrik dari Urin, Berpotensi Jadi EBT Baru
LSM/Figur
Studi Sebut Polusi Udara Bisa Tingkatkan Risiko Alzheimer pada Lansia
Studi Sebut Polusi Udara Bisa Tingkatkan Risiko Alzheimer pada Lansia
LSM/Figur
1 Hektar Hutan Tropis Hasilkan 2,4 Juta Liter Hujan Tiap Tahun
1 Hektar Hutan Tropis Hasilkan 2,4 Juta Liter Hujan Tiap Tahun
LSM/Figur
AI Bikin Jaringan 5G Lebih Hemat Energi, Bantu Capai Target ESG
AI Bikin Jaringan 5G Lebih Hemat Energi, Bantu Capai Target ESG
LSM/Figur
Angka Kematian Ibu Meningkat Drastis di Wilayah Konflik dan Rentan
Angka Kematian Ibu Meningkat Drastis di Wilayah Konflik dan Rentan
Pemerintah
Profesional Muda Ingin Industri Periklanan Melek Literasi Iklim
Profesional Muda Ingin Industri Periklanan Melek Literasi Iklim
LSM/Figur
Jelang Ramadhan, Listrik di Aceh Masih Padam dan Warga Harus Jalan Kaki demi Bantuan
Jelang Ramadhan, Listrik di Aceh Masih Padam dan Warga Harus Jalan Kaki demi Bantuan
LSM/Figur
Pemerintah Buka Akses Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Pemerintah Buka Akses Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Pemerintah
24 Perusahaan Ikut Tender Pembangunan Fasilitas 'Waste to Energy' Danantara
24 Perusahaan Ikut Tender Pembangunan Fasilitas "Waste to Energy" Danantara
Pemerintah
AI Diklaim Cegah Kerusakan Iklim, Benarkah?
AI Diklaim Cegah Kerusakan Iklim, Benarkah?
LSM/Figur
Polusi Nitrogen Ganggu Penyerapan Karbon dan Ritme Respirasi Hutan
Polusi Nitrogen Ganggu Penyerapan Karbon dan Ritme Respirasi Hutan
LSM/Figur
Siswa MAN 1 Kendari Olah Limbah Kulit Udang dan Kepiting Jadi Kemasan Ramah Lingkungan
Siswa MAN 1 Kendari Olah Limbah Kulit Udang dan Kepiting Jadi Kemasan Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau