Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 21 Februari 2024, 18:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen untuk mencapai target emisi nol bersih (net zero emission) pada 2060.

Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, Perpres ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengembangan dan penerapan Carbon Capture Storage (CCS) di Indonesia.

“Perpres ini memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha yang ingin terlibat dalam kegiatan CCS," kata Tutuka dalam Sosialisasi Perpres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS) di Gedung Lemigas, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Potensi Penyimpanan Karbon di Indonesia Lebih dari 570 Gigaton

Sebagai informasi, penangkapan dan penyimpanan karbon atau CCS merupakan teknologi inovatif yang memungkinkan emisi karbon dioksida (CO2) dipisahkan dari sumbernya, diangkut, dan disimpan secara permanen di bawah tanah.

Dengan kata lain, teknologi CCS juga ditujukan untuk menangkap emisi karbon agar tak lepas ke atmosfer, dan menyimpannya di zona target injeksi (ZTI) di bawah tanah.

ZTI mencakup lapisan zona penyimpanan, zona penyangga, zona kedap, dan perangkap geologi.

Teknologi ini memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi CO2 dari berbagai sektor industri, seperti pembangkit listrik, industri berat, dan manufaktur.

Perizinan dalam CCS

Pemerintah optimistis, CCS dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia.

Selain membantu mengurangi emisi karbon, CCS juga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor terkait seperti teknologi, manufaktur, dan jasa.

Adapun Prepres Nomor 14 Tahun 2024 ini mengatur dua jenis perizinan. Perizinan utama untuk kegiatan CCS, yaitu Izin Eksplorasi yang diberikan untuk kegiatan survei dan investigasi potensi penyimpanan CO2 di bawah permukaan bumi.

Baca juga: Sukses Turunkan Emisi Karbon, Pemprov Sumbar Terima Hibah Rp 53 Miliar

Kemudian, mengatur Izin Operasi Penyimpanan yang diberikan untuk kegiatan penyuntikan, penyimpanan, dan pemanfaatan CO2 di lokasi penyimpanan permanen.

"Jadi ada izin selama eksplorasi dan izin selama operasi penyimpanan, ada dua izin yang seamless kalau dilakukan langsung, tapi kalau terhenti setelah eksplorasi bisa, kalau akan dilanjutkan juga bisa, jadi tidak mengulang dari awal kalau dilanjutkan ke izin operasi penyimpanan," tutur Tutuka.

Selain itu, Perpres tersebut juga mengatur mekanisme transportasi atau pengangkutan karbon lintas negara, seperti dikutip Kompas.com (1/2/2024).

Tutuka mengungkapkan bahwa pemerinrah turut mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk bekerja sama dalam mendukung implementasi Perpres ini.

Melalui kerjasama yang solid, kata Tutuka, Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam penerapan CCS di kawasan Asia Tenggara dan berkontribusi secara signifikan dalam upaya global untuk memerangi perubahan iklim.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Cerita Satwa Liar yang Menemukan Ruang Hidup di Hutan Konservasi Solok Selatan
Cerita Satwa Liar yang Menemukan Ruang Hidup di Hutan Konservasi Solok Selatan
Swasta
Dari Keterampilan Menjadi Peluang, Begini Cara Bakti BCA Memberdayakan Talenta dan Komunitas
Dari Keterampilan Menjadi Peluang, Begini Cara Bakti BCA Memberdayakan Talenta dan Komunitas
BrandzView
Nusa Pulih 2026, Dukung Pemulihan Kesehatan Pascagempa Flores
Nusa Pulih 2026, Dukung Pemulihan Kesehatan Pascagempa Flores
Swasta
Satwa Liar Terjepit Erupsi Gunung, Ancaman Kepunahan dan Risiko Berkonflik dengan Manusia
Satwa Liar Terjepit Erupsi Gunung, Ancaman Kepunahan dan Risiko Berkonflik dengan Manusia
LSM/Figur
Air Hujan Pasca Erupsi Gunung Berapi, Pakar IPB Ingatkan Jernih Belum Tentu Aman
Air Hujan Pasca Erupsi Gunung Berapi, Pakar IPB Ingatkan Jernih Belum Tentu Aman
LSM/Figur
Peta Global Ungkap Dari Mana Asal Emisi Petrokimia Terbesar Dunia
Peta Global Ungkap Dari Mana Asal Emisi Petrokimia Terbesar Dunia
Pemerintah
Perdagangan Global Menyumbang 35 Persen Emisi Karbon UE pada 2023
Perdagangan Global Menyumbang 35 Persen Emisi Karbon UE pada 2023
Pemerintah
Belajar dari Prai Ijing, Kala Keterlibatan Komunitas Jadi Kunci Berdayanya Desa Wisata
Belajar dari Prai Ijing, Kala Keterlibatan Komunitas Jadi Kunci Berdayanya Desa Wisata
Swasta
Industri Tambang Indonesia Mulai Adopsi Teknologi Rendah Emisi
Industri Tambang Indonesia Mulai Adopsi Teknologi Rendah Emisi
Swasta
Kemendagri Dorong Tata Kelola Wilayah Berkelanjutan lewat Percepatan Batas Desa
Kemendagri Dorong Tata Kelola Wilayah Berkelanjutan lewat Percepatan Batas Desa
Pemerintah
Pemerintah Dorong Aset Digital Dukung Pembiayaan Berkelanjutan di Sektor Riil
Pemerintah Dorong Aset Digital Dukung Pembiayaan Berkelanjutan di Sektor Riil
Pemerintah
Project R&P Balongan Edukasi Mahasiswa Pentingnya Jaga Keseimbangan Operasional Kilang dan Kelestarian Alam
Project R&P Balongan Edukasi Mahasiswa Pentingnya Jaga Keseimbangan Operasional Kilang dan Kelestarian Alam
BUMN
Biaya Teknologi AI Diperkirakan Terus Membengkak hingga 2027
Biaya Teknologi AI Diperkirakan Terus Membengkak hingga 2027
Pemerintah
Dampak El Nino: Agustus 2026 Jadi Bulan Terpanas dalam Sejarah Bumi
Dampak El Nino: Agustus 2026 Jadi Bulan Terpanas dalam Sejarah Bumi
Pemerintah
Vape Sekali Pakai Bakal Jadi Ancaman Bahaya Lingkungan Baru
Vape Sekali Pakai Bakal Jadi Ancaman Bahaya Lingkungan Baru
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau