KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka program beasiswa kuliah bagi anak-anak transmigran yang berprestasi.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Sigit Mustofa Nurudin, pendaftaran beasiswa bertajuk "Program Penjaringan Siswa Berprestasi di Kawasan Transmigrasi (PPSBKT)" itu dibuka hingga 26 April mendatang.
"Berkas pendaftaran dikumpulkan paling lambat tanggal 26 April 2024," kata Sigit dalam surat informasi seleksi beasiswa PPSBKT Tahun 2024, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Beton Goes to School, Kontribusi WSBP Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Bagi putra dan putri transmigran atau mereka yang bertempat tinggal di kawasan transmigrasi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program beasiswa tersebut.
Di antaranya, beasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) diberikan kepada putra-putri transmigran yang mendaftar di PTN mitra Direktorat Jenderal PPKTrans, berprestasi di bidang akademik atau non-akademik, dan/atau berkontribusi pada daya saing bangsa di segala bidang.
Untuk beasiswa kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS), pendaftar harus mendaftar di PTS mitra kerja sama Direktorat Jenderal PPKTrans, berprestasi di bidang akademik/non-akademik, dan/atau berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.
Persyaratan lainnya sama seperti pendaftaran beasiswa PTN, yang membedakan adalah pendaftar beasiswa PPSBKT harus mengikuti dan dinyatakan lulus dalam tes/seleksi yang diselenggarakan PTS bersangkutan.
Baca juga: Program Makan Siang Gratis Bisa Mengancam Kualitas Pendidikan Nasional
Putra-putri transmigran atau penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umumnya antara lain berusia maksimal 25 tahun pada saat pendaftaran. Kedua, melampirkan surat keterangan sebagai transmigran disertai tahun penempatan atau keterangan sebagai penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran dari kepala desa atau sebutan lain.
Ketiga, melampirkan kartu tanda penduduk bagi pendaftar yang telah berumur 17 tahun atau lebih, melampirkan akta kelahiran, kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau sebutan lain, dan surat rekomendasi dari kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selanjutnya, melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian daerah setempat. Lalu, melampirkan foto berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 3X4 sebanyak 3 lembar.
Berikutnya, calon pendaftar juga harus melampirkan nomor telepon pribadi yang bisa dihubungi. Bagi yang tidak memiliki nomor telepon pribadi, dapat melampirkan nomor telepon orang tua/wali dan segera melaporkan ke pemerintah pusat kembali apabila sudah memiliki nomor telepon pribadi.
Selanjutnya, melampirkan surat pernyataan setuju dengan dibubuhi tanda tangan pribadi di atas meterai dan tanda tangan orang tua.
Lalu, melampirkan esai dengan tema "Pengabdian di Kawasan Transmigrasi" dengan ilmu sesuai program studi pilihan pendaftar beasiswa, dan mengirimkan dokumen pendaftaran secara daring ke http://siditrans.kemendesa.go.id atau secara luring melalui pos ke alamat sesuai dengan prosedur pendaftaran.
Baca juga: Kuota KIP Kuliah 985.577 Mahasiswa, Dorong Akses Pendidikan Tinggi
Selain itu, ada persyaratan khusus bagi pendaftar calon mahasiswa baru. Mulai dari melampirkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), salinan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) legalisasi kepala sekolah bagi yang belum mendapatkan salinan ujian nasional.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya