Namun per 3 November, diestimasi baru 1,6 juta hektare yang terinventarisasi dalam basis data KLHK. Berarti masih separuh lahan yang belum tercatat kementerian dan perlu dipikirkan statusnya kemudian.
Kalimantan Timur sudah mewajibkan setiap perusahaan kelapa sawit yang akan beroperasi harus melakukan identifikasi ANKT.
Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 tahun 2021 tentang Pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi di Area Perkebunan (Pasal 12, 14 dan 31).
Beleid tersebut memperkuat aturan penyusunan ANKT yang sudah ada pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 tahun 2018 tentang Perkebunan Berkelanjutan (Pasal 57 ayat 2).
Upaya penyelamatan lain yang bisa dilakukan adalah dengan menetapkan peta indikatif ANKT.
Dampak pelbagai aturan tersebut, kini provinsi ini sudah mengamankan kawasan konservasi penting.
Pemerintah provinsi melalui Surat Keputusan Gubernur No.525 tahun 2022 sudah menetapkan peta indikatif ANKT di tujuh kabupaten se-Kalimantan Timur seluas 456.000 hektare.
Luasan tersebut kemudian diverifikasi di tiap kabupaten hingga menghasilkan angka sementara di 270.000 hektare (2023).
Proses verifikasi terus berlanjut pada tujuh kabupaten yang ada, sembari menentukan pengelolaan ANKT yang lestari. Penetapan peta indikatif ini merupakan satu dari ratusan langkah menuju perkebunan berkelanjutan.
Menyelamatkan yang tersisa seakan jalan tak berujung. Setiap tahun atau setiap ganti pemerintahan, akan muncul tantangan kebijakan. Setidaknya ada iktikad penyelamatan, sebisa mungkin, sedini mungkin.
*Yohanes Ryan, Manajer Senior Perkebunan Sawit Berkelanjutan Yayasan Konservasi Alam Nusantara
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya