Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IBC Rekomendasikan Pengembangan Pasar Karbon di Indonesia

Kompas.com, 27 Maret 2024, 18:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Asosiasi pimpinan sektor swasta Indonesian Business Council (IBC) menyerahkan rekomendasi untuk pengembangan pasar karbon di Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Chief Executive Officer (CEO) IBC Sofyan Djalil mengatakan pasar karbon menjadi kekuatan dan komponen penting dalam peningkatan daya saing Indonesia.

“Kesuksesan pasar karbon akan sangat ditentukan oleh dunia usaha Indonesia sebagai pelaku langsung. IBC telah melakukan riset dan menyusun rekomendasi tentang membangun pasar karbon yang inovatif, kompetitif, dan juga berdampak,” kata Sofyan.

Baca juga: Sinarmas Land dan IABHI Gaungkan Bangunan Tanpa Emisi Karbon

Hal itu disampaikan dalam diskusi Mengembangkan Pasar Karbon Indonesia: Peluang untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan yang diselenggarakan Indonesia Business Council dan Katadata di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Sebagai informasi, laporan rekomendasi tersebut berisikan konsep bursa karbon (carbon market) di Indonesia. Di dalamnya, IBC merekomendasikan aksi-aksi untuk mendorong perkembangan bursa karbon di Indonesia.

Rekomendasi jangka panjang dan pendek IBC

Lebih lanjut, Chief Operating Officer IBC William Sabandar mengatakan rekomendasi terdiri dari jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Untuk jangka pendek, di antaranya yaitu mengembangkan Pusat Pengetahuan Pasar Karbon, meningkatkan sistem registrasi nasional pengendalian perubahan iklim sehingga terintegrasi secara nasional, mendorong sektor publik untuk menentukan dan menghitung batas emisi di tingkat entitas, serta melengkapi para pelaku industri dengan peluang pendanaan dan hibah fasilitas pendanaan dari IEF/BPDLH.

“Yang tidak kalah penting adalah pengakuan industri melalui pertukaran karbon dan taksonomi hijau sehingga partisipasi pada pasar karbon jauh lebih efektif,” ujarnya.

Baca juga: BRIN dan PT TRID Kolaborasi Riset Tekan Emisi Karbon

Adapun untuk jangka menengah dan jangka panjang, IBC mengusulkan:

1. Penunjukan pemimpin industri dan membentuk tim akselerasi untuk menentukan strategi pasar karbon Indonesia.
2. Mengembangkan peta jalan perdagangan karbon yang secara komprehensif memetakan rantai pasokan.
3. Mengkaji ulang Peta Jalan Perdagangan Karbon, Peta Jalan Bursa Karbon & POJK tentang Bursa Karbon.

Sofyan menjelaskan, bagi dunia, pasar karbon menawarkan prospek yang menjanjikan untuk mengembangkan ekosistem ekonomi yang tangguh. Industri dapat memperoleh manfaat dari upaya mereka untuk memulihkan lingkungan melalui strategi mitigasi dan adaptasi.

"Sementara bagi Indonesia, pasar karbon adalah juga jalan menuju pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) yang sudah kita komitmenkan pada Paris Agreement,” ujar Sofyan.

Nilai bursa karbon capai Rp 31,36 miliar

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi mengatakan, implementasi perdagangan karbon, yang diwujudkan melalui penerapan bursa karbon, telah menjadi target penting berbagai negara di dunia.

Bahkan dalam lima tahun terakhir, berbagai bursa karbon telah didirikan di sejumlah negara seperti Malaysia, China, Korea Selatan, Inggris, dan Uni Eropa.

Menurut Inarno, sejak diluncurkannya Bursa Karbon pada 26 September 2023, hingga saat ini telah terdaftar 52 Pengguna Jasa pada Bursa Karbon yang berasal dari sektor energi, kehutanan, lembaga jasa keuangan (perbankan dan sekuritas), konsultan, dan sektor lainnya termasuk media. 

Baca juga: Wisata Mangrove Jambi Diapresiasi, Serap Karbon 6 Kali Lipat Tanaman Biasa

Kemudian, hingga 18 Maret 2024, total akumulasi volume transaksi sebesar 501.956 ton CO2e, dengan nilai Rp 31,36 miliar. Dari transaksi tersebut, sebesar 182.293 ton CO2e juga telah dilakukan retired melalui Bursa Karbon.

Saat ini OJK juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

“Kami berharap Bursa Karbon ini dapat menjadi salah satu pusat perdagangan karbon di dunia melalui penyiapan institutional framework seperti kerangka pengaturan dan kesiapan infrastruktur teknologi, sejalan dengan Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK),” tutur Inarno.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
238 Batang Kayu Ilegal Disembunyikan di Pabrik Humbang Hasundutan Sumut
238 Batang Kayu Ilegal Disembunyikan di Pabrik Humbang Hasundutan Sumut
Pemerintah
Dampak Perubahan Iklim: Kedelai Bisa Tumbuh Lebih Besar tapi Kurang Bergizi
Dampak Perubahan Iklim: Kedelai Bisa Tumbuh Lebih Besar tapi Kurang Bergizi
Pemerintah
Lestari Summit 2026, Hadirkan Isu Keberlanjutan yang Dekat dengan Masyarakat
Lestari Summit 2026, Hadirkan Isu Keberlanjutan yang Dekat dengan Masyarakat
Swasta
Penggemar Piala Dunia Kini Lebih Pilih Produk Ramah Lingkungan
Penggemar Piala Dunia Kini Lebih Pilih Produk Ramah Lingkungan
Pemerintah
Komitmen Lingkungan Perusahaan Terbesar Dunia Naik Tiga Kali Lipat Sejak 2019
Komitmen Lingkungan Perusahaan Terbesar Dunia Naik Tiga Kali Lipat Sejak 2019
Pemerintah
ISO Rilis Draf Panduan Net Zero untuk Perusahaan Sedunia
ISO Rilis Draf Panduan Net Zero untuk Perusahaan Sedunia
Pemerintah
Tempat Kerja Inklusif dan Berkelanjutan semakin Diperhatikan Korporasi
Tempat Kerja Inklusif dan Berkelanjutan semakin Diperhatikan Korporasi
Swasta
Terbitkan Sustainability Report 2025, TelkomGroup Perkuat Integrasi ESG dalam Transformasi Bisnis
Terbitkan Sustainability Report 2025, TelkomGroup Perkuat Integrasi ESG dalam Transformasi Bisnis
BrandzView
WVI Kampanyekan Water fo Timor, Dekatkan Akses Air Bersih dan Sanitasi di NTT
WVI Kampanyekan Water fo Timor, Dekatkan Akses Air Bersih dan Sanitasi di NTT
LSM/Figur
60 Persen Lembaga Keuangan Terkemuka di Dunia Abaikan Risiko Deforestasi
60 Persen Lembaga Keuangan Terkemuka di Dunia Abaikan Risiko Deforestasi
Pemerintah
Mayoritas Bos Perusahaan RI Akui Elektrifikasi Dongkrak Daya Saing Bisnis
Mayoritas Bos Perusahaan RI Akui Elektrifikasi Dongkrak Daya Saing Bisnis
LSM/Figur
MagnaMinds Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Pendidikan Inklusif di Sulawesi Utara
MagnaMinds Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Pendidikan Inklusif di Sulawesi Utara
Swasta
Bebani Listrik, Pusat Data di Asia Pasifik Kini Diperketat
Bebani Listrik, Pusat Data di Asia Pasifik Kini Diperketat
Pemerintah
Perempuan Pesisir Kehilangan Pekerjaan akibat Perubahan Iklim
Perempuan Pesisir Kehilangan Pekerjaan akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
BPOM dan PYFA Kolaborasi Kejar 'Net Zero Carbon', Hubungkan Kesehatan Manusia dan Bumi
BPOM dan PYFA Kolaborasi Kejar "Net Zero Carbon", Hubungkan Kesehatan Manusia dan Bumi
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau