Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IBC Rekomendasikan Pengembangan Pasar Karbon di Indonesia

Kompas.com - 27/03/2024, 18:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Asosiasi pimpinan sektor swasta Indonesian Business Council (IBC) menyerahkan rekomendasi untuk pengembangan pasar karbon di Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Chief Executive Officer (CEO) IBC Sofyan Djalil mengatakan pasar karbon menjadi kekuatan dan komponen penting dalam peningkatan daya saing Indonesia.

“Kesuksesan pasar karbon akan sangat ditentukan oleh dunia usaha Indonesia sebagai pelaku langsung. IBC telah melakukan riset dan menyusun rekomendasi tentang membangun pasar karbon yang inovatif, kompetitif, dan juga berdampak,” kata Sofyan.

Baca juga: Sinarmas Land dan IABHI Gaungkan Bangunan Tanpa Emisi Karbon

Hal itu disampaikan dalam diskusi Mengembangkan Pasar Karbon Indonesia: Peluang untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan yang diselenggarakan Indonesia Business Council dan Katadata di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Sebagai informasi, laporan rekomendasi tersebut berisikan konsep bursa karbon (carbon market) di Indonesia. Di dalamnya, IBC merekomendasikan aksi-aksi untuk mendorong perkembangan bursa karbon di Indonesia.

Rekomendasi jangka panjang dan pendek IBC

Lebih lanjut, Chief Operating Officer IBC William Sabandar mengatakan rekomendasi terdiri dari jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Untuk jangka pendek, di antaranya yaitu mengembangkan Pusat Pengetahuan Pasar Karbon, meningkatkan sistem registrasi nasional pengendalian perubahan iklim sehingga terintegrasi secara nasional, mendorong sektor publik untuk menentukan dan menghitung batas emisi di tingkat entitas, serta melengkapi para pelaku industri dengan peluang pendanaan dan hibah fasilitas pendanaan dari IEF/BPDLH.

“Yang tidak kalah penting adalah pengakuan industri melalui pertukaran karbon dan taksonomi hijau sehingga partisipasi pada pasar karbon jauh lebih efektif,” ujarnya.

Baca juga: BRIN dan PT TRID Kolaborasi Riset Tekan Emisi Karbon

Adapun untuk jangka menengah dan jangka panjang, IBC mengusulkan:

1. Penunjukan pemimpin industri dan membentuk tim akselerasi untuk menentukan strategi pasar karbon Indonesia.
2. Mengembangkan peta jalan perdagangan karbon yang secara komprehensif memetakan rantai pasokan.
3. Mengkaji ulang Peta Jalan Perdagangan Karbon, Peta Jalan Bursa Karbon & POJK tentang Bursa Karbon.

Sofyan menjelaskan, bagi dunia, pasar karbon menawarkan prospek yang menjanjikan untuk mengembangkan ekosistem ekonomi yang tangguh. Industri dapat memperoleh manfaat dari upaya mereka untuk memulihkan lingkungan melalui strategi mitigasi dan adaptasi.

"Sementara bagi Indonesia, pasar karbon adalah juga jalan menuju pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) yang sudah kita komitmenkan pada Paris Agreement,” ujar Sofyan.

Nilai bursa karbon capai Rp 31,36 miliar

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi mengatakan, implementasi perdagangan karbon, yang diwujudkan melalui penerapan bursa karbon, telah menjadi target penting berbagai negara di dunia.

Bahkan dalam lima tahun terakhir, berbagai bursa karbon telah didirikan di sejumlah negara seperti Malaysia, China, Korea Selatan, Inggris, dan Uni Eropa.

Menurut Inarno, sejak diluncurkannya Bursa Karbon pada 26 September 2023, hingga saat ini telah terdaftar 52 Pengguna Jasa pada Bursa Karbon yang berasal dari sektor energi, kehutanan, lembaga jasa keuangan (perbankan dan sekuritas), konsultan, dan sektor lainnya termasuk media. 

Baca juga: Wisata Mangrove Jambi Diapresiasi, Serap Karbon 6 Kali Lipat Tanaman Biasa

Kemudian, hingga 18 Maret 2024, total akumulasi volume transaksi sebesar 501.956 ton CO2e, dengan nilai Rp 31,36 miliar. Dari transaksi tersebut, sebesar 182.293 ton CO2e juga telah dilakukan retired melalui Bursa Karbon.

Saat ini OJK juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

“Kami berharap Bursa Karbon ini dapat menjadi salah satu pusat perdagangan karbon di dunia melalui penyiapan institutional framework seperti kerangka pengaturan dan kesiapan infrastruktur teknologi, sejalan dengan Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK),” tutur Inarno.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com