Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Perusahaan Pencemar Kemasan Saset, Aktivis: Harus Bertanggung Jawab

Kompas.com - 03/05/2024, 12:44 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemasan saset untuk suatu produk memang menawarkan kenyamanan dan harga murah. Secara global, saset terjual per tahun kurang lebih sebanyak 855 miliar.

Namun, sampah saset menjadi beban lingkungan karena karakter kemasannya yang fleksibel terdiri dari berbagai jenis plastik dan lapisan foil, sehingga sulit untuk dikelola dan didaur ulang oleh sistem pengelolaan sampah.

Tak heran, sampah kemasan saset seringkali berakhir di TPA dan mencemari badan-badan air seperti sungai, hingga pantai.

Produsen pencemar saset

Di Indonesia, jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari Greenpeace Indonesia, Ecoton, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Trash Hero Indonesia, dan Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB) melakukan brand audit di 34 titik lokasi audit dengan saset yang terkumpul sebanyak 9.698.

Baca juga: Berbahaya Bagi Lingkungan, Sampah Puntung Rokok Mesti Diatasi

Hasilnya, terdapat lima produsen pencemar saset terbanyak yaitu

  1. Wings (1251),
  2. Salim Group (672),
  3. Mayora Indah (629),
  4. Unilever (603), 
  5. PT Santos Jaya Abadi (454)

“Tingkat keresahan kita terhadap sampah plastik khususnya kemasan saset semakin mendalam dengan temuan audit merek saset," ujar Koordinator Audit Merek Ecoton, Alaika Rahmatullah, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024). 

Menurutnya, ketika nama-nama produsen yang sama terus muncul kembali, ini memperlihatkan sebuah paradoks yang menggelisahkan.

"Tidak hanya melihat jumlahnya, tetapi tentang bagaimana tanggung jawab produsen terhadap dampak lingkungan dari kegiatan bisnis mereka," imbuhnya. 

Oleh karena itu, Alaika menilai pentingnya evaluasi terkait temuan audit merek ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah produsen yang lebih bertanggung jawab ke depannya, terlebih untuk tidak lagi menggunakan kemasan saset. 

Tanggung jawab produsen

Daerah Timur Indonesia, adalah geografi yang rentan terhadap pencemaran plastik karena terdiri dari banyak pulau kecil, dengan layanan pengumpulan sampah yang terbatas di beberapa daerah, terutama di daerah ibukota kabupaten saja.

Baca juga: RI Bisa Rugi Rp 250 Triliun akibat Sampah Plastik di Laut

Kasus Indonesia Timur, adalah gambaran bahwa persoalan yang ditimbulkan oleh saset, tidak bisa diserahkan kepada pemerintah daerah dan konsumen.

"Jelas ini menjadi tanggung jawab produsen," ujar Koordinator Trash Hero Indonesia, Rima Putri Agustina. 

Tanggung jawab produsen atas sampah dan secara khusus tentang saset tercantum dalam peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.

"Mewajibkan produsen salah satunya manufaktur untuk membuat peta jalan pengurangan sampah dari kemasannya sebesar 30 persen," tuturnya. 

Baca juga: SMK di Pemalang Ciptakan Mesin Pengolah Sampah Plastik Jadi BBM

Namun, sejak 2019 hingga saat ini, baru sebanyak 18 produsen yang melakukan pilot project dari 42 produsen yang telah mempunyai dokumen peta jalan.

Walaupun dalam Permen LHK nomor 75 tahun 2019 akan menghapus kemasan saset di bawah 50 ml, tapi dengan kondisi saat ini, tanpa adanya komitmen pengurangan produksi dan transparansi progress peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, sampah saset akan terus mencemari dan membebani lingkungan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau