Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 29 Mei 2024, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Proyek-proyek hilirisasi nikel dinilai menimbulkan dampak yang serius terhadap masyarakat di Maluku Utara.

Hal tersebut mengemuka dalam kertas posisi berjudul Daya Rusak Hilirisasi Nikel: Kebangkrutan Alam dan Derita Rakyat Maluku Utara yang disusun oleh Forum Studi Halmahera (Foshal), Trend Asia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menurut laporan tersebut, ada 58 izin konsesi nikel di Maluku Utara dengan luas 262.743 hektare.

Baca juga: Emisi Karbon Baterai Nikel Lebih Tinggi daripada LFP

Di atas Pulau Halmahera terdapat 28 izin nikel. Di Halmahera Tengah, izin konsesi tambang bahkan memenuhi hampir setengah dari total luas wilayah kabupaten.

Kertas posisi tersebut turut menyoroti rusaknya sejumlah daerah aliran sungai (DAS) di Maluku Utara serta kerusakan perairan hingga melampaui baku mutu akibat limbah industri nikel.

Di samping itu, polusi dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang melistriki kawasan industri nikel juga mencemari udara Maluku Utara.

Kertas posisi tersebut melaporkan, praktik industri yang serampangan juga berujung pada rangkaian kecelakaan kerja.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Foshal Julfikar mengatakan, data yang dipaparkan dalam kertas posisi tersebut menunjukkan fakta yang berkebalikan dari klaim pemerintah yang menggadang-gadang hilirisasi nikel untuk kemakmuran.

Baca juga: Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Nikel

"Faktanya kelestarian alam, kekayaan sumber kehidupan warga hingga kesehatan warga
telah direnggut sebagai biaya yang harus ditanggung atas nama hilirisasi," kata Julfikar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (28/5/2024).

Juru Kampanye Energi Trend Asia Novita Indri menuturkan, Indonesia perlu menyeimbangkan kebutuhan atas pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan pelibatan masyarakat, serta merealisasikan transisi energi berkeadilan.

"Hilirisasi nikel yang serampangan hanya akan memindahkan masalah: konon Jakarta dibayangkan akan lebih bersih, namun tempat seperti Maluku dihancurkan," papar Novita.

Dia menambahkan, jika dihitung secara total, dampak kerusakan lingkungan dalam jangka panjang justru akan menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar.

Manajer Kampanye YLBHI Zainal Arifin berujar, label Proyek Strategis Nasional (PSN) memberi karpet merah untuk korporasi melakukan perusakan demi kepentingan ekonomi.

Baca juga: 6 Pulau Kecil di Maluku Utara Jadi Konsesi Tambang Nikel

"Sementara warga yang merasa dirugikan dicap tidak nasionalis karena menghalangi kepentingan negara," tutur Zainal.

Pada peringatan Hari Anti Tambang 29 Mei, Foshal, Trend Asia, dan YLBHI menyerikan  mengingat bahaya dari pertambangan mineral kritis yang serampangan dan tidak bertanggung jawab.

Foshal, Trend Asia, dan YLBHI turut mendesak pemerintah untuk mengembalikan wilayah dan memulihkan semua sumber kehidupan warga yang dirampas atas nama kepentingan hilirisasi industri nikel.

Pemerintah juga didesak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, dampak
kesehatan, dan hilangnya sumber penghidupan warga di Maluku Utara.

Pemerintah dituntut mengendalikan praktik industri serampangan yang berujung pada kecelakaan kerja, serta menghentikan praktik represi dan kriminalisasi yang kerap digunakan kepada warga yang melawan.

Baca juga: Pemerintah Didesak Cabut Izin Tambang Nikel di Pulau Fau

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Prabowo Galang Dukungan Inggris Terkait Konservasi Gajah lewat PECI
Prabowo Galang Dukungan Inggris Terkait Konservasi Gajah lewat PECI
Pemerintah
RI Hasilkan 57 Juta Ton Sampah Per Tahun, dan Hanya 33 Persen yang Dikelola
RI Hasilkan 57 Juta Ton Sampah Per Tahun, dan Hanya 33 Persen yang Dikelola
LSM/Figur
Peneliti Kembangkan AI TreeStructor untuk Kenali Struktur Pohon di Hutan
Peneliti Kembangkan AI TreeStructor untuk Kenali Struktur Pohon di Hutan
LSM/Figur
AS Percepat Izin Perusahaan untuk Tambang Laut Dalam
AS Percepat Izin Perusahaan untuk Tambang Laut Dalam
Pemerintah
Bisakah Biaya Retur Kurangi Dampak Industri Fast Fashion?
Bisakah Biaya Retur Kurangi Dampak Industri Fast Fashion?
Swasta
Nasib Karyawan Jadi Sorotan Usai Izin 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut
Nasib Karyawan Jadi Sorotan Usai Izin 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut
Pemerintah
Danantara Pastikan Proyek PSEL Pakai Teknologi Lebih Canggih dari China
Danantara Pastikan Proyek PSEL Pakai Teknologi Lebih Canggih dari China
Pemerintah
Ilmuwan Uji Klaim Dark Oxygen dari Batu Logam di Dasar Laut
Ilmuwan Uji Klaim Dark Oxygen dari Batu Logam di Dasar Laut
LSM/Figur
Danantara Bakal Umumkan Tender Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Februari Ini
Danantara Bakal Umumkan Tender Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Februari Ini
Pemerintah
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
LSM/Figur
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
LSM/Figur
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Pemerintah
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
LSM/Figur
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
LSM/Figur
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau