Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arip Muttaqien
Akademisi/Peneliti (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI)

Saat ini berkiprah sebagai akademisi/peneliti di Universitas Indonesia. Tertarik dengan berbagai topik ekonomi, pembangunan berkelanjutan, pembangunan internasional, Asia Tenggara, monitoring-evaluasi, serta isu interdisiplin. Doktor ekonomi dari UNU-MERIT/Maastricht University (Belanda). Alumni generasi pertama beasiswa LPDP master-doktor. Pernah bekerja di ASEAN Secretariat, Indonesia Mengajar, dan konsultan marketing. Bisa dihubungi di https://www.linkedin.com/in/aripmuttaqien/

Indonesia Menuju Keanggotaan OECD: Analisis Kriteria Bidang Kebijakan Lingkungan

Kompas.com, 11 Juni 2024, 10:10 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SAAT ini, proses aksesi Indonesia ke Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) terus berjalan.

Sesuai dengan Peta Jalan Aksesi OECD untuk Indonesia (OECD Accession Roadmap for Indonesia) yang dikeluarkan pada 2 Mei 2024, akan dilakukan asesmen pada 26 komite teknis.

Setiap komite memiliki dua tugas utama. Pertama, menilai keinginan dan kemampuan Indonesia dalam mengimplementasikan instrumen hukum OECD.

Kedua, membandingkan kebijakan dan praktik di Indonesia dengan standar yang diterapkan oleh OECD.

Komite Kebijakan Lingkungan (Environment Policy Committee) adalah komite dengan jumlah kriteria terbanyak, yakni 21 kriteria.

Sebagai informasi, total ada 169 kriteria yang harus dipenuhi. Khusus untuk 6 kriteria, terdapat tambahan 35 sub-kriteria.

Berdasarkan situs web instrumen hukum OECD (OECD legal instruments), terdapat 42 instrumen hukum yang diawasi oleh Komite Kebijakan Lingkungan, menjadikannya komite dengan jumlah instrumen hukum terbanyak dibandingkan komite lainnya. Secara keseluruhan, 26 komite teknis memiliki 227 instrumen hukum.

Tantangan asesmen bidang kebijakan lingkungan

Setidaknya, 21 kriteria dalam bidang lingkungan tersebut dapat dikelompokkan menjadi enam kategori. Kelompok pertama adalah kebijakan terkait emisi dan iklim yang terdiri dari dua kriteria.

Pertama, strategi untuk mencapai net-zero emission pada tahun 2050. Kedua, investasi untuk memperkuat daya adaptasi dan ketahanan iklim.

Dalam konteks ini, Indonesia telah mengirimkan target komitmen nasional ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada Juli 2021.

Salah satunya adalah strategi jangka panjang untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) pada 2030 dan mencapai net-zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Berkaca dari target ini, Indonesia belum sepenuhnya memenuhi target OECD untuk mencapai net-zero emission pada 2050.

Beberapa tantangan tersebut meliputi mobilisasi sumber daya keuangan dan koordinasi antarpihak terkait.

Sebagai contoh, pascapandemi COVID-19, Indonesia butuh dana sebesar Rp 122.000 triliun untuk mencapai SDGs hingga tahun 2030, dengan defisit pembiayaan yang mencapai Rp 24.000 triliun.

Kelompok kedua adalah menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem. Setidaknya ada dua kriteria untuk kategori ini. Pertama, melakukan konservasi keanekaragaman hayati. Kedua, melakukan konservasi laut.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Konsep Daun, Cara Masyarakat NTT Paham Daerah Aliran Sungai di NTT
Konsep Daun, Cara Masyarakat NTT Paham Daerah Aliran Sungai di NTT
Pemerintah
Nilam, Harapan, dan Mimpi Besar Aceh Jadi Kota Parfum Kedua setelah Grasse Prancis
Nilam, Harapan, dan Mimpi Besar Aceh Jadi Kota Parfum Kedua setelah Grasse Prancis
LSM/Figur
Inpres Baru Presiden Prabowo Akan Wajibkan Perusahaan Jaga Habitat Gajah
Inpres Baru Presiden Prabowo Akan Wajibkan Perusahaan Jaga Habitat Gajah
Pemerintah
Astra Financial Jalankan Inisiatif Program Kesehatan, Jangkau 13.000 Penerima Manfaat
Astra Financial Jalankan Inisiatif Program Kesehatan, Jangkau 13.000 Penerima Manfaat
Swasta
Stok Ikan Global Terancam Turun Drastis akibat Perubahan Iklim
Stok Ikan Global Terancam Turun Drastis akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
PBB Prioritaskan Prosedur Pembuangan Sisa Obat secara Aman
PBB Prioritaskan Prosedur Pembuangan Sisa Obat secara Aman
Pemerintah
PLN Bakal Rampungkan 13 Proyek Pembangkit EBT Berkapasitas 700 MW
PLN Bakal Rampungkan 13 Proyek Pembangkit EBT Berkapasitas 700 MW
Pemerintah
Tekanan Besar di Laut Lepaskan Karbon-Nitrogen, Bisa Jadi Model Iklim Masa Depan
Tekanan Besar di Laut Lepaskan Karbon-Nitrogen, Bisa Jadi Model Iklim Masa Depan
LSM/Figur
Dorong Pemanfaatan EBT di Kawasan Industri, Pabrik di Medan Ini Mulai Gunakan PLTS Atap
Dorong Pemanfaatan EBT di Kawasan Industri, Pabrik di Medan Ini Mulai Gunakan PLTS Atap
Swasta
OJK Soroti Masalah Laporan Keberlanjutan Perusahaan, Ingatkan Aturan Baru pada 2027
OJK Soroti Masalah Laporan Keberlanjutan Perusahaan, Ingatkan Aturan Baru pada 2027
Pemerintah
Masalah Sampah di Indonesia Bisa Ciptakan Green Jobs Baru, Apa Saja?
Masalah Sampah di Indonesia Bisa Ciptakan Green Jobs Baru, Apa Saja?
LSM/Figur
Food Estate hingga Tambang Bikin Hutan Indonesia Makin Tergerus, Ini Laporan IEO 2026
Food Estate hingga Tambang Bikin Hutan Indonesia Makin Tergerus, Ini Laporan IEO 2026
Pemerintah
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, PLN Siapkan 142 SPKLU di Bali
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, PLN Siapkan 142 SPKLU di Bali
BUMN
Banyak Perusahaan Klaim ESG, tapi Tak Tahu Sampahnya Berakhir ke Mana
Banyak Perusahaan Klaim ESG, tapi Tak Tahu Sampahnya Berakhir ke Mana
LSM/Figur
Aksi Lawan Krisis Iklim Uni Eropa Disebut Melemah
Aksi Lawan Krisis Iklim Uni Eropa Disebut Melemah
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau