Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arip Muttaqien
Akademisi/Peneliti (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI)

Saat ini berkiprah sebagai akademisi/peneliti di Universitas Indonesia. Tertarik dengan berbagai topik ekonomi, pembangunan berkelanjutan, pembangunan internasional, Asia Tenggara, monitoring-evaluasi, serta isu interdisiplin. Doktor ekonomi dari UNU-MERIT/Maastricht University (Belanda). Alumni generasi pertama beasiswa LPDP master-doktor. Pernah bekerja di ASEAN Secretariat, Indonesia Mengajar, dan konsultan marketing. Bisa dihubungi di https://www.linkedin.com/in/aripmuttaqien/

Indonesia Menuju Keanggotaan OECD: Analisis Kriteria Bidang Kebijakan Lingkungan

Kompas.com - 11/06/2024, 10:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pada prinsipnya, OECD meminta setiap anggota untuk memiliki kebijakan dan strategi yang jelas untuk kedua kriteria tersebut.

Indonesia memiliki keanekaragaman hayati luar biasa, namun terancam oleh perubahan penggunaan lahan dan perburuan ilegal.

Aktivitas seperti konversi hutan menjadi lahan pertanian dan perkebunan sangat memengaruhi ekosistem. Penegakan hukum sangat penting, meskipun belum optimal.

Untuk konservasi laut, berbagai inisiatif telah dilakukan, seperti pembentukan kawasan konservasi laut, rehabilitasi mangrove, dan perlindungan terumbu karang.

Meskipun ada kemajuan, upaya lebih lanjut masih diperlukan untuk mencapai target yang diharapkan.

Kelompok ketiga terkait dengan air, udara, polusi, dan manajemen sampah. Setidaknya ada tujuh kriteria dalam kelompok ini, meliputi: manajemen air berkelanjutan, pencegahan polusi, tanggung jawab pembuat polusi, manajemen sampah, pengurangan sampah, dan manajemen sampah berbahaya.

Sebagian besar kondisi Indonesia dalam kelompok ini belum memenuhi standar OECD.

Sebagai contoh, pengelolaan air mengalami tekanan besar di perkotaan dan daerah industri. Jangan membandingkan dengan air kran di Eropa yang pada umumnya bisa diminum (tap water).

Sebagian besar kondisi Indonesia dalam kelompok ini belum memenuhi standar OECD. Sebagai contoh, pengelolaan air mengalami tekanan besar di perkotaan dan daerah industri.

Tidak perlu membandingkan dengan air keran di Eropa yang umumnya bisa diminum.
Beberapa kasus limbah berbahaya belum ditangani secara optimal.

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, namun pengawasan dan audit terhadap pihak yang berkontribusi terhadap limbah berbahaya masih perlu ditingkatkan.

Pengelolaan sampah juga sangat bervariasi antardaerah. Banyak sampah masih berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) secara terbuka, menyebabkan pencemaran lingkungan.

Upaya pengurangan sampah sudah dimulai, tetapi dampaknya belum signifikan. UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah ada, namun implementasinya belum maksimal.

Polusi udara cenderung memburuk, menyebabkan banyak gangguan kesehatan. Program Langit Biru sudah pernah diluncurkan untuk mengurangi polusi udara perkotaan, tetapi diperlukan upaya lebih luas untuk memastikan pengurangan polusi dari semua sumber emisi.

UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencakup prinsip pencemar membayar (polluter-pays principle), mewajibkan pihak yang merusak lingkungan untuk menanggung biaya pemulihan. Namun, penegakan terhadap prinsip ini masih belum maksimal.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kementerian ESDM: Sektor Panas Bumi Serap 1.533 Tenaga Kerja Hijau
Kementerian ESDM: Sektor Panas Bumi Serap 1.533 Tenaga Kerja Hijau
Pemerintah
Potensi Panas Bumi RI Capai 23.742 MW, tapi Baru Terkelola 10 Persen
Potensi Panas Bumi RI Capai 23.742 MW, tapi Baru Terkelola 10 Persen
Pemerintah
Industri Pelayaran Terancam Gagal Capai Target Bahan Bakar Bersih 2030
Industri Pelayaran Terancam Gagal Capai Target Bahan Bakar Bersih 2030
Swasta
Anggaran Kemenhut 2026 DItetapkan Sebesar Rp 6,04 Triliun
Anggaran Kemenhut 2026 DItetapkan Sebesar Rp 6,04 Triliun
Pemerintah
Tradisi Sasi: Cerita, Realita, dan Harapannya untuk Konservasi
Tradisi Sasi: Cerita, Realita, dan Harapannya untuk Konservasi
LSM/Figur
Guru Besar IPB: Revisi PP 24/2021 Harus Dijalankan dengan Hati-hati
Guru Besar IPB: Revisi PP 24/2021 Harus Dijalankan dengan Hati-hati
LSM/Figur
Belasan Tahun Dirawat, Orang Utan Mungky dan Dodo Kini Kembali ke Hutannya
Belasan Tahun Dirawat, Orang Utan Mungky dan Dodo Kini Kembali ke Hutannya
LSM/Figur
Celios Dorong 23 Ribu Desa Jadi Basis Pangan Restoratif, Kurangi Ketergantungan Beras
Celios Dorong 23 Ribu Desa Jadi Basis Pangan Restoratif, Kurangi Ketergantungan Beras
LSM/Figur
Krisis Iklim: Petani Berjaket dan Gembol Es Batu, Meninggal karena Panas Ekstrem
Krisis Iklim: Petani Berjaket dan Gembol Es Batu, Meninggal karena Panas Ekstrem
LSM/Figur
Celios: Terlalu Beras, Kebijakan Pangan Kita Berisiko Hiperinflasi
Celios: Terlalu Beras, Kebijakan Pangan Kita Berisiko Hiperinflasi
LSM/Figur
KLH Perluas Perdagangan Karbon Global, Gandeng Global Carbon Council dan Plan Vivo
KLH Perluas Perdagangan Karbon Global, Gandeng Global Carbon Council dan Plan Vivo
Pemerintah
Penggunaan Pupuk Kimia Tinggi, Tanda Pertanian Indonesia Belum Berkelanjutan
Penggunaan Pupuk Kimia Tinggi, Tanda Pertanian Indonesia Belum Berkelanjutan
LSM/Figur
Populasi Hiu Paus Kian Terancam, Dibutuhkan Rencana Aksi Nasional Baru
Populasi Hiu Paus Kian Terancam, Dibutuhkan Rencana Aksi Nasional Baru
Pemerintah
Energi Bersih Diperkirakan Gantikan 75 Persen Kebutuhan Bahan Bakar Fosil
Energi Bersih Diperkirakan Gantikan 75 Persen Kebutuhan Bahan Bakar Fosil
Pemerintah
Setelah 20 Tahun, WTO Resmi Larang Subsidi Perikanan Ilegal dan Merusak
Setelah 20 Tahun, WTO Resmi Larang Subsidi Perikanan Ilegal dan Merusak
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau