Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 25 Juni 2024, 08:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsep green election (pemilu hijau) dalam sistem demokrasi sebuah negara dinilai penting demi keberlanjutan lingkungan di masa depan.

Direktur Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) Willem Pattisarany mengatakan, jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak pada November 2024, isu hijau dan lingkungan harus menjadi sorotan. 

"Isu (hijau) ini menurut IWGFF penting untuk Pilkada. Karena kebijakan-kebijakan di daerah terkait sumber daya alam itu sangat berkaitan dengan siapa kandidatnya dan siapa yang akan terpilih sebagai pemimpin daerah," ujar Willem saat Media Briefing "Pilkada 2024, Sarana untuk Mewujudkan Green Democratic" di Jakarta, Senin (24/6/2024). 

Baca juga: Krisis Iklim dan Isu Lingkungan Kurang Diulas Media Daring

Isu lingkungan menjadi penting dibicarakan jelang Pilkada. Sebab, beberapa permasalahan seperti pengelolaan sampah atau pengolahan limbah memang masih bisa diselesaikan di tingkat kabupaten/kota.

Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah isu-isu lingkungan yang telah berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM), seperti kepemilikan lahan hingga kebun. 

"Yang mengkhawatirkan itu isu besar seperti lahan dan perkebunan, tambang, dan lain sebagainya. Makanya penting untuk kita intervensi," imbuh Willem. 

Pasalnya, pada era saat ini, demokrasi yang terbangun cenderung melahirkan praktik-praktik demokrasi yang merampas hak-hak lingkungan.

Apalagi, secara umum, para kandidat berasal partai politik yang di belakangnya seringkali banyak figur perusahaan atau korporasi, yang kurang mengutamakan masa depan lingkungan.

Peran kandidat kepala daerah 

Sementara itu, Koordinator Komunitas Pemilu Bersih (KoPi Bersih) Jeirry Sumampow menuturkan, isu tentang demokrasi atau pemilu hijau telah menjadi perhatian di dunia. Sebab, posisi pemimpin dapat mempengaruhi bagaimana kelestarian bumi ini terjaga. 

Adanya lahan-lahan hijau di berbagai daerah menegaskan pentingnya posisi kepala daerah yang bisa mempertahankannya. 

Sebab, saat ini kewenangan daerah untuk mengelola dan mengatur sumber daya alamnya sudah sangat dibatasi, dan cenderung dilimpahkan kepada pemerintah pusat. 

Baca juga: Produk UMKM yang Fokus Isu Lingkungan Punya Pasar Luas

"Misalnya dengan Undang-Undang Cipta Kerja, otonomi daerah untuk mengelola daerahnya sendiri sesuai dengan karakteristik dan kekhasan daerahnya menjadi hilang," tutur Jeirry. 

Padahal awalnya desa memiliki semacam peraturan yang dapat melindungi areanya untuk tidak dieksploitasi demi kepentingan ekonomi tertentu. 

"Sebetulnya daerah punya otonomi untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri. Bahkan dalam UU desa, desa itu punya otoritas untuk melindungi sumber daya alamnya. Jadi kalau ada industri mau masuk ke sana, ada korporasi mau masuk, desa bisa menolak," ungkap Jeirry. 

Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Indonesia Working Grup on Forest Finance (IWGFF) dan Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) berupaya mendorong agenda hijau agar menjadi perhatian para kandidat, penyelenggara, maupun masyarakat. 

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
BUMN
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau