KOMPAS.com - Yayasan Apel Green Aceh mencatat kerusakan ekosistem lindung Rawa Tripa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh telah mencapai 608,81 hektare.
Direktur Yayasan Apel Green Aceh Rahmat Syukur mengatakan, kerusakan diakibatkan oleh maraknya aksi perambahan di hutan gambut tersebut.
"Apabila kondisi perambahan hutan lindung ini terus dilakukan, maka luas ekosistem lindung yang rusak semakin luas," kata Syukur kepada Antara di Nagan Raya, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Musim Kemarau, 2,8 Juta Hektare Gambut di Kalbar Terancam Terbakar
Dia menyampaikan, maraknya aktivitas perambahan hutan di kawasan tersebut telah menyebabkan kerusakan hingga ke daerah Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Padahal, wilayah PIPPIB seharusnya tidak boleh dirambah dan dimanfaatkan untuk tanam sawit, sebagaimana dilansir Antara.
Syukur menambahkan, aktivitas perambahan hutan di daerah Rawa Tripa kini semakin mengkhawatirkan karena dilakukan secara terang-terangan.
"Hasil kayu curian bahkan dikumpulkan dan dibawa secara terbuka, seakan-akan aktivitas ini menjadi legal," ucapnya.
Baca juga: Patahkan Mitos, Restorasi Gambut di Indonesia Tembus 5,5 Juta Hektar
Padahal, kata Syukur, penebangan kayu liar merupakan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di Pasal 78 ayat (5), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Dari hasil investigasi Yayasan Apel Green Aceh, ditemukan alat berat yang sedang membersihkan lahan di kawasan lindung gambut
Menurutnya, kehilangan tutupan hutan di daerah hutan lindung gambut di kawasan Rawa Tripa telah menunjukkan kerusakan hutan gambut yang parah dan mengancam krisis ekologi.
Baca juga: Restorasi Lahan Gambut Atasi Tantangan Perubahan Iklim
Syukur berujar, daerah Rawa Tripa adalah kawasan habitat satwa kunci Sumatera seperti orangutan dan harimau.
"Jika perambahan hutan rawa gambut semakin merajalela dan tidak ada tindakan oleh aparat penegak hukum, maka satwa lindung di Rawa Tripa semakin terancam punah," katanya.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun pihak terkait lainnya tidak tutup mata terhadap perambahan yang sudah berlangsung lama.
"Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas," tutur Syukur.
Baca juga: Tingkat Kebakaran Lahan Gambut Menurun, Bisa Tekan Emisi
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya