Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perambahan Terang-terangan, 608,81 Hektare Lahan Gambut Rawa Tripa Aceh Rusak

Kompas.com, 2 Juli 2024, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Yayasan Apel Green Aceh mencatat kerusakan ekosistem lindung Rawa Tripa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh telah mencapai 608,81 hektare.

Direktur Yayasan Apel Green Aceh Rahmat Syukur mengatakan, kerusakan diakibatkan oleh maraknya aksi perambahan di hutan gambut tersebut.

"Apabila kondisi perambahan hutan lindung ini terus dilakukan, maka luas ekosistem lindung yang rusak semakin luas," kata Syukur kepada Antara di Nagan Raya, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Musim Kemarau, 2,8 Juta Hektare Gambut di Kalbar Terancam Terbakar

Dia menyampaikan, maraknya aktivitas perambahan hutan di kawasan tersebut telah menyebabkan kerusakan hingga ke daerah Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Padahal, wilayah PIPPIB seharusnya tidak boleh dirambah dan dimanfaatkan untuk tanam sawit, sebagaimana dilansir Antara.

Syukur menambahkan, aktivitas perambahan hutan di daerah Rawa Tripa kini semakin mengkhawatirkan karena dilakukan secara terang-terangan.

"Hasil kayu curian bahkan dikumpulkan dan dibawa secara terbuka, seakan-akan aktivitas ini menjadi legal," ucapnya.

Baca juga: Patahkan Mitos, Restorasi Gambut di Indonesia Tembus 5,5 Juta Hektar

Padahal, kata Syukur, penebangan kayu liar merupakan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di Pasal 78 ayat (5), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Dari hasil investigasi Yayasan Apel Green Aceh, ditemukan alat berat yang sedang membersihkan lahan di kawasan lindung gambut

Menurutnya, kehilangan tutupan hutan di daerah hutan lindung gambut di kawasan Rawa Tripa telah menunjukkan kerusakan hutan gambut yang parah dan mengancam krisis ekologi.

Baca juga: Restorasi Lahan Gambut Atasi Tantangan Perubahan Iklim

Syukur berujar, daerah Rawa Tripa adalah kawasan habitat satwa kunci Sumatera seperti orangutan dan harimau.

"Jika perambahan hutan rawa gambut semakin merajalela dan tidak ada tindakan oleh aparat penegak hukum, maka satwa lindung di Rawa Tripa semakin terancam punah," katanya.

Pihaknya meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun pihak terkait lainnya tidak tutup mata terhadap perambahan yang sudah berlangsung lama.

"Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas," tutur Syukur.

Baca juga: Tingkat Kebakaran Lahan Gambut Menurun, Bisa Tekan Emisi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
Swasta
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Pemerintah
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
Pemerintah
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Swasta
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Pemerintah
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
Pemerintah
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Pemerintah
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
LSM/Figur
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Swasta
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Pemerintah
Inovasi Keimigrasian di KEK Gresik, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Hijau dan Iklim Investasi Indonesia
Inovasi Keimigrasian di KEK Gresik, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Hijau dan Iklim Investasi Indonesia
Pemerintah
Pendidikan dan Digitalisasi Jadi Motor Pembangunan Manusia di Kalimantan Tengah
Pendidikan dan Digitalisasi Jadi Motor Pembangunan Manusia di Kalimantan Tengah
Pemerintah
Climate Policy: Pangkas Emisi Tak Cukup dengan Jualan Karbon
Climate Policy: Pangkas Emisi Tak Cukup dengan Jualan Karbon
LSM/Figur
COP30: Peta Jalan untuk Hentikan Iklan Bahan Bakar Fosil Disepakati
COP30: Peta Jalan untuk Hentikan Iklan Bahan Bakar Fosil Disepakati
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau