Lebih lanjut, Sudaryadi mengatakan bahwa potensi minyak jelantah yang diolah menjadi biofuel dinilai bisa mendukung kebijakan transisi energi yang saat ini dijalankan pemerintah.
"Jadi menurut saya sangat-sangat ironis kalau hal ini dimanfaatkan oleh negara lain, karena potensi atau kesediaannya sangat berlimpah dan murah. Itu merupakan potensi yang harus bisa kita kelola sendiri," ujarnya.
Sebagai informasi, naskah akademik hasil kajian Traction Energy Asia dan tim peneliti Pusat Kajian Hukum Lingkungan dan Keadilan Iklim Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini akan menjadi rekomendasi bagi pemerintah.
Khususnya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko marves) dalam merampungkan Peta Jalan Nasional Pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bahan bakar nabati untuk aviasi di Indonesia.
Baca juga: Mengapa Minyak Jelantah Tidak Boleh Dibuang ke Saluran Air Limbah?
Naskah akademik yang telah disusun oleh Traction Energy Asia bersama pusat kajian sejak 2023 ini, didasari oleh penelitian yang dilakukan oleh Traction Energy Asia pada tahun 2022.
Andri menjelaskan, ada setidaknya sepuluh hal penting yang perlu diatur dalam ruang lingkup pengaturan pengelolaan komersial UCO.
Mulai dulai dari pendefinisian secara hukum terkait minyak jelantah, instrumen pencegahan dampak negatif dari minyak jelantah, hingga pengaturan harga jual minyak jelantah.
Adapun dalam studi tersebut, ditemukan ada potensi minyak jelantah di lima kota besar Jawa dan Bali, di antaranya 34.164,84 kiloliter/tahun di sektor rumah tangga dan 18.115,68 kiloliter/tahun di sektor usaha mikro.
Hasil penelitian ini juga menemukan bahwa, 71,88 persen rumah tangga dan 58,08 persen pegiat usaha mikro menyetujui adanya pengumpulan minyak jelantah.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya