Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Eropa Mandatkan Maskapai Penerbangan Laporkan Jejak Asap Putih

Kompas.com, 4 September 2024, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Eropa menyepakatai aturan yang memandatkan maskapai penerbanyan untuk melaporkan perkiraan dampak iklim dari jejak asap putih yang dihasilkan penerbangan pesawat-pesawat bermesin jet mereka.

Jejak asap putih yang dikeluarkan pesawat disebut dengan contrails. Contrails adalah awan es yang terbuat dari uap air yang mengembun di sekitar partikel debu.

Selain itu, maskapai penerbangan juga akan diatur agar melaporkan jumlah karbon dioksida yang mereka keluarkan setiap tahun.

Baca juga: McKinsey Soroti Tantangan Penangkapan Karbon dan Pemanfaatan Hidrogen Bersih

Komisi Eropa mengakui, masih ada ketidakpastian mengenai dampak iklim non-karbon dioksida dari industri penerbangan.

Lembaga tersebut menyebutkan, persyaratan pelaporan baru akan membantu untuk menambah pengetahuan mengenai dampaknya terhadap iklim.

"Studi telah menunjukkan bahwa ketidakpastian dalam dampak ini bukanlah alasan yang cukup untuk menghindari tindakan," kata eksekutif Uni Eropa, sebagaimana dilansir Euronews, Selasa (2/9/2024).

Jejak asap putih biasanya mengandung nitrogen oksida, karbon hitam, dan zat-zat lain yang merusak iklim.

Partikel-partikel tersebut terbukti meningkatkan tutupan awan di atmosfer atas, tidak seperti awan yang terletak rendah, sehingga bisa ikut memerangkap panas.

Baca juga: PLN Mulai Operasikan PLTGU Tambak Lorok yang Rendah Emisi Karbon

Beberapa perkiraan menunjukkan, kontribusi dari jejak asap putih terhadap pemanasan global setidaknya sebesar 2 persen dari emisi karbon dioksida yang berasal dari pesawat terbang.

Aturan tersebut akan berlaku tahun depan dan hanya untuk penerbangan antara bandara di Area Ekonomi Eropa yaitu Uni Eropa plus Islandia, Norwegia, dan Swiss.

Di sisi lain, kelompok pro-lingkungan mengkritik dan mempertanyakan mengapa penerbangan jarak jauh di luar kawasan tersebut dikecualikan.

"Maskapai penerbangan jarak jauh kembali menerima perlakuan istimewa dari UE," kata Krisztina Hencz dari Transport & Environment di Brussels.

Aturan tersebut dibuat mengikuti reformasi terkini sistem perdagangan emisi karbon Uni Eropa yaitu EU Emissions Trading System (EU ETS).

Baca juga: RI Punya PLTS Daratan Terbesar, Mampu Kurangi 118.725 Ton Karbon Dioksida

Dalam sistem tersebut, para pencemar diharuskan untuk membayar emisi gas rumah kaca (GRK) yang mereka hasilkan.

Regulasi tersebut juga menetapkan aturan tentang cara memperkirakan jejak karbon bahan bakar penerbangan berkelanjutan atau sustainable aviation fuel (SAF), yang dapat diproduksi dari bahan bakar nabati, limbah organik, atau hidrogen hijau.

Bahan bakar apa pun yang jejak karbon siklus hidupnya setidaknya 70 persen lebih rendah daripada minyak tanah standar akan dinilai sebagai nol emisi untuk tujuan skema perdagangan.

Jika listrik terbarukan digunakan untuk mensintesis bahan bakar berkelanjutan, listrik tersebut harus berasal dari turbin angin khusus yang baru dipasang, panel surya, atau energi terbarukan lainnya.

Baca juga: Transfer Kredit Karbon dari Korsel ke RI Diproyeksikan Meningkat

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau