Namun, infrastruktur ini belum sepenuhnya siap di banyak daerah, terutama di luar Pulau Jawa.
Selain itu, regulasi mendetail, termasuk peraturan teknis dan pedoman pelaksanaan, masih dalam tahap penyusunan dan pematangan, yang menyebabkan penundaan dalam implementasi.
Kedua, industri-industri tertentu, terutama yang sangat bergantung pada bahan bakar fosil, khawatir bahwa pajak ini akan meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing, terutama jika diterapkan secara tiba-tiba tanpa persiapan memadai.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa biaya tambahan dari pajak karbon akan dibebankan kepada konsumen, yang dapat menyebabkan inflasi.
Ketiga, kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya pajak karbon masih terbatas di kalangan pengusaha dan masyarakat.
Hal ini berpotensi menghambat kepatuhan terhadap kebijakan ini, terutama di sektor-sektor yang kurang terekspos pada isu-isu lingkungan.
Edukasi dan sosialisasi mengenai manfaat dan mekanisme pajak karbon menjadi sangat penting untuk memastikan kepatuhan lebih luas.
Keempat, mekanisme perdagangan karbon, seperti sistem cap-and-trade, masih dalam tahap awal pengembangan di Indonesia.
Ini memerlukan kerangka kerja yang jelas dan infrastruktur mendukung, termasuk pasar karbon yang likuid dan transparan. Pengembangan mekanisme ini merupakan tantangan yang memerlukan waktu dan investasi.
Selain pengaruh internal, Indonesia juga harus mempertimbangkan pengaruh eksternal, seperti fluktuasi harga energi global dan tekanan geopolitik, yang dapat memengaruhi penerapan pajak karbon.
Ketidakpastian global dapat memperlambat investasi dalam teknologi bersih dan energi terbarukan, yang diperlukan untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Perubahan iklim telah menghadirkan dampak yang serius terhadap lingkungan dan kehidupan manusia, dengan manifestasi seperti cuaca ekstrem, naiknya permukaan air laut, dan kerusakan ekosistem.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, pajak karbon dianggap sebagai instrumen kunci untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan memperlambat laju perubahan iklim.
Indonesia, sebagai bagian dari komitmen globalnya dalam Perjanjian Paris, telah menetapkan target untuk mencapai emisi nol bersih pada 2060 atau lebih awal.
Percepatan penerapan pajak karbon diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai target ini lebih cepat, sekaligus menunjukkan keseriusan negara dalam memenuhi komitmen internasionalnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya