Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Polusi Udara Faktor Resiko Kematian ke-5 di Indonesia

Kompas.com, 15 Oktober 2024, 19:59 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa polusi udara dapat menyebabkan penyakit yang berujung pada kematian.

Direktur Penyehatan Lingkungan Kesehatan, Kemenkes, Anas Ma'ruf menjelaskan, berbagai riset menemukan ada beberapa penyakit akibat polusi.

“Berbagai riset yang ada menunjukkan bahwa polusi udara ini merupakan faktor risiko kematian tertinggi ke-5 di Indonesia,” ujar Anas pada acara Climate & Air Quality Fair 2024 di Kantor BMKG, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: Pakar UI: BBM Berkualitas Tinggi Mampu Kurangi Polusi Udara

Berdasarkan data yang dipaparkan Anas, mengutip IHME Global Burden of Disease 2019, di Indonesia ada lebih dari 123.000 kematian setiap tahun akibat polusi udara.

Beberapa penyakit yang beresiko kematian itu, antara lain penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, asma, kanker paru, dan tuberkulosis (TBC).

Penyakit pernafasan perlu biaya besar

Tak hanya beresiko kematian, sejumlah penyakit pernapasan juga termasuk memiliki beban biaya yang tertinggi.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan pada 2022, total penyakit pernapasan yang disampaikan Anas mencapai biaya sekitar Rp 10 triliun.

“Data yang kami dapatkan di tahun 2022, untuk penyakit terkait dengan respirasi seperti pneumonia, TBC, ISPA, asma, kanker paru obstruktif kronis, itu membutuhkan biaya kurang lebih Rp 10 triliun,” terang dia.

Dalam data paparan yang disampaikan Anas, angka tertinggi adalah pneumonia dengan beban biaya sekitar Rp 5,8 triliun. Lalu kedua adalah TBC di angka Rp 1,3 triliun. Ketiga yakni Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) Rp 1,1 triliun, dan terakhir asma sebesar Rp 602 juta.

Baca juga: Polusi Mikroplastik Diperkirakan akan Terus Meningkat

“Demikian juga kanker paru membutuhkan biaya banyak,” terangnya.

Saat ini, menurutnya, pemerintah tengah memfokuskan perhatuan terhadap tuberculosis (TBC) karena angka TBC di Indonesia merupakan tertinggi ke-2 di dunia.

“Kurang lebih 1.090.000 di tahun 2024, ini estimasi kasus baru untuk TBC, dan itu harus kita temukan dan obati,” ujarnya.

Selain itu, penyakit pernapasan lain seperti ISPA dan kanker paru juga terus meningkat.

Menurut data yang disampaikan Anas, di DKI Jakarta, tren penyakit pernafasan meningkat dalam satu tahun terakhir.

Dari data Nafas Indonesia terbaru, kasus ISPA di DKI Jakarta meningkat dari 50.000 pasien pada Januari 2021, menjadi sekitar 150.000 pasien pada Juni 2023.

“Jadi ini perlu kita sama-sama mengatasi kualitas udara, baik di Jakarta maupun di beberapa kota besar di Indonesia,” pungkasnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Panduan Global Baru Diluncurkan, Bantu Pembuat Kebijakan Pahami Krisis Iklim
Panduan Global Baru Diluncurkan, Bantu Pembuat Kebijakan Pahami Krisis Iklim
Pemerintah
Di Balik Panja AMDK: Krisis Penyediaan Air Minum dan Isu Lingkungan yang Terabaikan
Di Balik Panja AMDK: Krisis Penyediaan Air Minum dan Isu Lingkungan yang Terabaikan
Pemerintah
Mikroplastik Cemari Udara di 18 Kota, Jakarta Pusat Catat Konsentrasi Tertinggi
Mikroplastik Cemari Udara di 18 Kota, Jakarta Pusat Catat Konsentrasi Tertinggi
LSM/Figur
MA Ungkap, Hakim Bersertifikasi Lingkungan Kunci Atasi Anti-SLAPP
MA Ungkap, Hakim Bersertifikasi Lingkungan Kunci Atasi Anti-SLAPP
Pemerintah
COP30: Pemerintah Siapkan Strategi Hadapi Fraud Perdagangan Karbon
COP30: Pemerintah Siapkan Strategi Hadapi Fraud Perdagangan Karbon
Pemerintah
Pulau Buru Maluku Ditetapkan Jadi Kawasan Konservasi Baru Penyu Belimbing
Pulau Buru Maluku Ditetapkan Jadi Kawasan Konservasi Baru Penyu Belimbing
Pemerintah
Timbal Ditemukan dalam Darah Ibu Hamil dan Anak, Ini Sumber Utamanya
Timbal Ditemukan dalam Darah Ibu Hamil dan Anak, Ini Sumber Utamanya
Pemerintah
KLH Serahkan Dokumen National Adaptation Plan di COP30
KLH Serahkan Dokumen National Adaptation Plan di COP30
Pemerintah
COP30: Perlindungan Masyarakat Adat, Jawaban Nyata untuk Krisis Iklim
COP30: Perlindungan Masyarakat Adat, Jawaban Nyata untuk Krisis Iklim
LSM/Figur
Menjaga Lawu di Tengah Ambisi Geothermal
Menjaga Lawu di Tengah Ambisi Geothermal
Pemerintah
Pulihkan Ekosistem, WBN Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang di Weda
Pulihkan Ekosistem, WBN Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang di Weda
Swasta
IWIP Percepat Transisi Energi Lewat Proyek PLTS dan PLTB di Weda Bay
IWIP Percepat Transisi Energi Lewat Proyek PLTS dan PLTB di Weda Bay
Swasta
Bapeten Musnahkan 5,7 Ton Udang Ekspor yang Terkontaminasi Cesium-137
Bapeten Musnahkan 5,7 Ton Udang Ekspor yang Terkontaminasi Cesium-137
Pemerintah
IESR: Revisi Perpres 112 Tahun 2022 Ancam Target Transisi Energi
IESR: Revisi Perpres 112 Tahun 2022 Ancam Target Transisi Energi
LSM/Figur
8 Juta Anak Indonesia Memiliki Darah Mengandung Timbal Melebihi Batas WHO
8 Juta Anak Indonesia Memiliki Darah Mengandung Timbal Melebihi Batas WHO
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Tentang

Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com melalui donasi.

Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama akun kamu.

Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan yang berisi konten ofensif, diskriminatif, melanggar hukum, atau tidak sesuai etika dapat dihapus tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau