Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Pemulihan Lingkungan Capai Rp 20 Triliun, tapi Belum Masuk Kas Negara

Kompas.com - 31/10/2024, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Mulai 2015 sampai 2021, terdapat 31 kasus gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki nilai ganti rugi hingga Rp 20,7 triliun.

Seharusnya, nilai ganti rugi tersebut digunakan untuk pemulihan lingkungan. Akan tetapi, sebagian besar ganti rugi tersebut belum dibayar dan masuk ke kas negara.

Forest & Environmental Expert Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) Marius Gunawan mengatakan, dari 31 kasus tersebut, 14 di antaranya berstatus inkrah alias memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: 6 Aktivis Lingkungan Muda Dunia yang Suarakan Pelestarian Bumi

Salah satu kasus yang dicontohkan Marius adalah PT Arara Abadi yang diputus denda sebesar Rp 1,7 triliun dan kewajiban pemulihan lingkungan.

"Akan tetapi, proses eksekusi belum berjalan sepenuhnya, terutama terkait pembayaran denda dan pemulihan lahan," kata Marius dalam media briefing yang diikuti secara daring, Rabu (30/10/2024).

Contoh lainnya, kata Marius, adalah PT Merbau Pelalawan Lestari yang diputus denda sebesar Rp 16 triliun dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan lindung tanpa izin.

Marius menuturkan, putusan-putusan perdata tersebut seharusnya segera diselesaikan agar pemulihan lingkungan akibat kerusakan bisa dilakukan.

Baca juga: Berbahan Ramah Lingkungan, Miutiss Raih Rekor Muri sebagai Tisu Bambu Putih Pertama di Indonesia

Dia mendesak agar penegakan hukum tersebut dilakukan, khususnya ketegasan dari pihak penegakan hukum.

Sebab, bila penegakan hukum tidak serius, Marius khawatir akan membuat para perusak alam menjadi berleha-leha.

"Akibatnya orang-orang yang melakukan kesalahan karea merusak alam menjadi tidak takut. Karena mereka tahu bahwa yang sudah inkrah pun nampak tenang-tenang saja," tutur Marius.

Marius menyampaikan, setidaknya ada empat alasan mengapa penegakan hukum terkait putusan perdata perusakan alam tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pertama, tekanan ekonomi dan politik. Beberapa perusahaan yang dikenakan denda memiliki kontribusi ekonomi besar di daerah sehingga penegakan hukum dapat menghadapi tekanan dari pihak yang berkepentingan.

Baca juga: “Social Enterprise” yang Ramah Lingkungan Masih Hadapi Stigma Negatif

Kedua, kelemahan internal instansi terkait. Kelemahan dalam koordinasi antarlembaga dan sistem pelaporan yang belum terintegrasi memperlambat proses pengawasan dan eksekusi.

Ketiga, kondisi geografis. Banyak kasus terjadi di daerah terpencil yang sulit dijangkau, sehingga pemulihan lahan menjadi sulit dilakukan.

Keempat, kurangnya sumber daya. Sumber daya manusia, dana, dan teknologi pengawasan yang memadai sering kali masih terbatas untuk memastikan eksekusi yang tepat waktu dan menyeluruh.

Marius menuturkan, ada beberapa strategi yang perlu dilakukan untuk menguatkan penegakan terhadap putusan hukum.

Beberapa strategi tersebut yakni penguatan sistem penegakan hukum, dukungan jejaring, leterlibatan masyarakat lokal dan non-government organization (NGO), serta upaya pencegahan dan pengamanan.

Baca juga: Komitmen Lestarikan Lingkungan, Aeon Indonesia dan Pakuwon Mall Bekasi Gelar Aksi Penanaman Pohon

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Perubahan Iklim Bikin Ekonomi Negara Asia dan Pasifik Rugi Besar

Perubahan Iklim Bikin Ekonomi Negara Asia dan Pasifik Rugi Besar

LSM/Figur
Jaga Keanekaragaman Hayati, Masyarakat Adat Kalimantan Bersuara di COP 16

Jaga Keanekaragaman Hayati, Masyarakat Adat Kalimantan Bersuara di COP 16

LSM/Figur
Nol Emisi Kini Bukan Sekedar Mimpi Ibu Pertiwi...

Nol Emisi Kini Bukan Sekedar Mimpi Ibu Pertiwi...

Swasta
Dana Infrastruktur Transisi Energi Terkumpul 215 Miliar Dollar AS Sejak 2014

Dana Infrastruktur Transisi Energi Terkumpul 215 Miliar Dollar AS Sejak 2014

Pemerintah
Mengalirkan Harapan Energi Bersih Berkelanjutan pada Ratusan PLTA di Negeri Kaya Air

Mengalirkan Harapan Energi Bersih Berkelanjutan pada Ratusan PLTA di Negeri Kaya Air

BUMN
Tiap Pengiriman E-mail dan Posting di Medsos Berpotensi Merusak Lingkungan

Tiap Pengiriman E-mail dan Posting di Medsos Berpotensi Merusak Lingkungan

LSM/Figur
10 Negara dengan Kapasitas Baterai Paling Besar di Dunia, China Nomor Wahid

10 Negara dengan Kapasitas Baterai Paling Besar di Dunia, China Nomor Wahid

Pemerintah
19 Persen Kawasan Ekosistem Esensial Ada di Dalam HGU

19 Persen Kawasan Ekosistem Esensial Ada di Dalam HGU

LSM/Figur
Bahan Pemadam Kebakaran Mengandung Logam Berat yang Cemari Lingkungan

Bahan Pemadam Kebakaran Mengandung Logam Berat yang Cemari Lingkungan

Pemerintah
Ganti Rugi Pemulihan Lingkungan Capai Rp 20 Triliun, tapi Belum Masuk Kas Negara

Ganti Rugi Pemulihan Lingkungan Capai Rp 20 Triliun, tapi Belum Masuk Kas Negara

LSM/Figur
2 Bank Ini Salurkan Pembiayaan Berkelanjutan Rp 110 Triliun hingga September 2024

2 Bank Ini Salurkan Pembiayaan Berkelanjutan Rp 110 Triliun hingga September 2024

Swasta
Terdapat Area yang Terbuka, Hutan Kemasyarakatan di Kalteng Perlu Restorasi

Terdapat Area yang Terbuka, Hutan Kemasyarakatan di Kalteng Perlu Restorasi

LSM/Figur
Festival Makanan Berkelanjutan di Bali: Kurangi Jejak Karbon dengan Bahan Lokal

Festival Makanan Berkelanjutan di Bali: Kurangi Jejak Karbon dengan Bahan Lokal

Swasta
Restorasi Hutan Kalteng, Epson Gandeng WWF Tanam 200.000 Pohon

Restorasi Hutan Kalteng, Epson Gandeng WWF Tanam 200.000 Pohon

Swasta
Ekspor Hidrogen Indonesia Berpotensi Hadapai Sejumlah Tantangan

Ekspor Hidrogen Indonesia Berpotensi Hadapai Sejumlah Tantangan

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau