Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Pemulihan Lingkungan Capai Rp 20 Triliun, tapi Belum Masuk Kas Negara

Kompas.com, 31 Oktober 2024, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Mulai 2015 sampai 2021, terdapat 31 kasus gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki nilai ganti rugi hingga Rp 20,7 triliun.

Seharusnya, nilai ganti rugi tersebut digunakan untuk pemulihan lingkungan. Akan tetapi, sebagian besar ganti rugi tersebut belum dibayar dan masuk ke kas negara.

Forest & Environmental Expert Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) Marius Gunawan mengatakan, dari 31 kasus tersebut, 14 di antaranya berstatus inkrah alias memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: 6 Aktivis Lingkungan Muda Dunia yang Suarakan Pelestarian Bumi

Salah satu kasus yang dicontohkan Marius adalah PT Arara Abadi yang diputus denda sebesar Rp 1,7 triliun dan kewajiban pemulihan lingkungan.

"Akan tetapi, proses eksekusi belum berjalan sepenuhnya, terutama terkait pembayaran denda dan pemulihan lahan," kata Marius dalam media briefing yang diikuti secara daring, Rabu (30/10/2024).

Contoh lainnya, kata Marius, adalah PT Merbau Pelalawan Lestari yang diputus denda sebesar Rp 16 triliun dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan lindung tanpa izin.

Marius menuturkan, putusan-putusan perdata tersebut seharusnya segera diselesaikan agar pemulihan lingkungan akibat kerusakan bisa dilakukan.

Baca juga: Berbahan Ramah Lingkungan, Miutiss Raih Rekor Muri sebagai Tisu Bambu Putih Pertama di Indonesia

Dia mendesak agar penegakan hukum tersebut dilakukan, khususnya ketegasan dari pihak penegakan hukum.

Sebab, bila penegakan hukum tidak serius, Marius khawatir akan membuat para perusak alam menjadi berleha-leha.

"Akibatnya orang-orang yang melakukan kesalahan karea merusak alam menjadi tidak takut. Karena mereka tahu bahwa yang sudah inkrah pun nampak tenang-tenang saja," tutur Marius.

Marius menyampaikan, setidaknya ada empat alasan mengapa penegakan hukum terkait putusan perdata perusakan alam tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pertama, tekanan ekonomi dan politik. Beberapa perusahaan yang dikenakan denda memiliki kontribusi ekonomi besar di daerah sehingga penegakan hukum dapat menghadapi tekanan dari pihak yang berkepentingan.

Baca juga: “Social Enterprise” yang Ramah Lingkungan Masih Hadapi Stigma Negatif

Kedua, kelemahan internal instansi terkait. Kelemahan dalam koordinasi antarlembaga dan sistem pelaporan yang belum terintegrasi memperlambat proses pengawasan dan eksekusi.

Ketiga, kondisi geografis. Banyak kasus terjadi di daerah terpencil yang sulit dijangkau, sehingga pemulihan lahan menjadi sulit dilakukan.

Keempat, kurangnya sumber daya. Sumber daya manusia, dana, dan teknologi pengawasan yang memadai sering kali masih terbatas untuk memastikan eksekusi yang tepat waktu dan menyeluruh.

Marius menuturkan, ada beberapa strategi yang perlu dilakukan untuk menguatkan penegakan terhadap putusan hukum.

Beberapa strategi tersebut yakni penguatan sistem penegakan hukum, dukungan jejaring, leterlibatan masyarakat lokal dan non-government organization (NGO), serta upaya pencegahan dan pengamanan.

Baca juga: Komitmen Lestarikan Lingkungan, Aeon Indonesia dan Pakuwon Mall Bekasi Gelar Aksi Penanaman Pohon

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kisah Faris Budiman, Kampanyekan Kesehatan Anak lewat Karya Animasi
Kisah Faris Budiman, Kampanyekan Kesehatan Anak lewat Karya Animasi
LSM/Figur
BMKG: Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi hingga Sepekan ke Depan
BMKG: Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi hingga Sepekan ke Depan
Pemerintah
Ahli Jelaskan Solusi Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane, Pakai Eceng Gondok?
Ahli Jelaskan Solusi Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane, Pakai Eceng Gondok?
LSM/Figur
2 Nuri Maluku Diamankan dari Kapal di Banda, BKSDA Perketat Pengawasan Jalur Laut
2 Nuri Maluku Diamankan dari Kapal di Banda, BKSDA Perketat Pengawasan Jalur Laut
Pemerintah
Daur Ulang Plastik Fleksibel Terkendala Biaya dan Regulasi
Daur Ulang Plastik Fleksibel Terkendala Biaya dan Regulasi
LSM/Figur
Berdayakan Pekerja Sektor Informal Persampahan, Coca-Cola Indonesia gandeng Mahija
Berdayakan Pekerja Sektor Informal Persampahan, Coca-Cola Indonesia gandeng Mahija
Swasta
1.500 Ecoenzym Dituang ke Sungai Cisadane, Ahli Jelaskan Efektivitasnya
1.500 Ecoenzym Dituang ke Sungai Cisadane, Ahli Jelaskan Efektivitasnya
LSM/Figur
Generasi Sandwich Mudah Burnout akibat Beban Ekonomi dan Tekanan Kerja
Generasi Sandwich Mudah Burnout akibat Beban Ekonomi dan Tekanan Kerja
LSM/Figur
Cuaca Ekstrem Meningkat, Ilmuwan Desak Sistem Peringatan Bencana yang Lebih Personal
Cuaca Ekstrem Meningkat, Ilmuwan Desak Sistem Peringatan Bencana yang Lebih Personal
LSM/Figur
BKSDA Sumbar Pasang Kandang Jebak, Tangani Serangan Beruang di Talamau
BKSDA Sumbar Pasang Kandang Jebak, Tangani Serangan Beruang di Talamau
Pemerintah
Sampah Organik MBG Jadi Sumber Ekonomi Tambahan Pemulung di Duren Sawit
Sampah Organik MBG Jadi Sumber Ekonomi Tambahan Pemulung di Duren Sawit
Swasta
Program Hidroponik Berbasis PLTS Dukung Inisiatif Green Terminal Tanjung Sekong
Program Hidroponik Berbasis PLTS Dukung Inisiatif Green Terminal Tanjung Sekong
BUMN
Sukabumi Resmikan Fasilitas Biogas dan Solar Dryer House
Sukabumi Resmikan Fasilitas Biogas dan Solar Dryer House
LSM/Figur
Sinar Matahari Bisa Turunkan Keanekaragaman dan Biomassa Padang Rumput
Sinar Matahari Bisa Turunkan Keanekaragaman dan Biomassa Padang Rumput
LSM/Figur
450 Spesies Ular Terancam Punah, Studi Soroti Peran Orangtua Bentuk Persepsi Anak
450 Spesies Ular Terancam Punah, Studi Soroti Peran Orangtua Bentuk Persepsi Anak
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau