Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama COP29, Negara-negara Sepakati Aturan Bursa Karbon Internasional

Kompas.com, 12 November 2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Negara-negara menyepakati aturan baru mengenai bursa karbon internasional pada hari pertama KTT Iklim COP29 di Baku, Azerbaijan, Senin (11/11/2024).

Kesepakatan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memungkinkan negara-negara memperdagangkan sertifikat atau kredit karbon guna memenuhi target iklim mereka.

Presiden COP29 Mukhtar Babayev memuji terobosan tersebut. Akan tetapi, dia menegaskan masih banyak hal yang perlu dilakukan, sebagaimana dilansir AFP.

Baca juga: Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Diklaim Turunkan 66,49 Ton Emisi Karbon

Aspek penting lainnya dari keseluruhan kerangka kerja mengenai bursa karbon internasional juga masih perlu dinegosiasikan.

Di satu sisi, keputusan tersebut membawa bursa karbon internasional lebih dekat untuk direalisasikan, yang telah lama didukung PBB untuk memperdagangkan kredit karbon berkualitas tinggi.

"Ini sangat penting," kata Erika Lenno dari Pusat Hukum Lingkungan Internasional (CIEL) kepada AFP di Baku.

Kredit karbon diterbitkan atas dasar kegiatan yang mengurangi atau menghindari emisi gas rumah kaca.

Beberapa landasan penerbitan kredit karbon tersebut seperti menanam pohon, melindungi hutan, atau mengganti batu bara yang mencemari dengan alternatif energi bersih.

Baca juga: Pasar Karbon Tingkatkan Aksi Iklim di Negara Kurang Berkembang

Satu sertifikat atau kredit karbon nilainya sama dengan satu ton karbon dioksida.

Sejak Perjanjian Paris diratifikasi pada 2015, PBB telah menyusun sejumlah aturan untuk memungkinkan negara dan bisnis berdagang kredit karbon di pasar yang transparan dan kredibel.

Dengan adanya aturan baru yang disepakati di Baku, kemungkinan bakal ada pengembangan aturan lain, termasuk menghitung berapa banyak kredit yang dapat diterima proyek tertentu.

Setelah berjalan, pasar karbon akan memungkinkan negara-negara, terutama penghasil emisi terbesar, "menebus" emisinya dengan membeli kredit karbom dari negara-negara yang memangkas gas rumah kaca melalui sertifikat yang diterbitkan.

Baca juga: 6 Pembicaraan Kunci dalam COP29, Pembiayaan sampai Bursa Karbon

Negara-negara pembeli kemudian dapat menggunakan kredit karbon tersebut untuk mencapai tujuan iklim yang dijanjikan dalam rencana nasional mereka.

Meski demikian, beberapa pihak masih belum puas atas kesepakatan mengenai aturan baru mengenai bursa karbon internasional tersebut.

Mereka menilai kesepakatan tersebut menyelesaikan aspek-aspek penting dari mekanisme pemberian kredit yang lebih luas, sesuai dalam Pasal 6 Perjanjian Paris.

Sebelumnya, upaya PBB untuk mengatur bursa karbon sempat ditolak dalam COP28 Dubai pada 2023 oleh Uni Eropa dan negara-negara berkembang karena dianggap terlalu longgar.

Baca juga: Kunjungi China, Prabowo Diharap Perkuat Kolaborasi Rendah Karbon

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
BUMN
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
LSM/Figur
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Pemerintah
Di Balik Asap Pembakaran Sampah, Ada Masalah Sosial yang Tak Sederhana
Di Balik Asap Pembakaran Sampah, Ada Masalah Sosial yang Tak Sederhana
LSM/Figur
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Buru Pelaku
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Buru Pelaku
Pemerintah
Enggan Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Malaysia Larang Impor Limbah Elektronik
Enggan Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Malaysia Larang Impor Limbah Elektronik
Pemerintah
Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Pangkas Signifikan Emisi Industri Penerbangan
Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Pangkas Signifikan Emisi Industri Penerbangan
Swasta
Unicef Desak Negara Kriminalisasi Pembuat Konten Pelecehan Anak lewat AI
Unicef Desak Negara Kriminalisasi Pembuat Konten Pelecehan Anak lewat AI
Pemerintah
Ancaman Penambangan Laut Dalam, Kehidupan Dasar Laut Bisa Hilang
Ancaman Penambangan Laut Dalam, Kehidupan Dasar Laut Bisa Hilang
LSM/Figur
Pestisida Kian Beracun, Studi Ungkap Ancaman Serius bagi Satwa Liar
Pestisida Kian Beracun, Studi Ungkap Ancaman Serius bagi Satwa Liar
LSM/Figur
Asap Kuning Asam Nitrat di Cilegon Berbahaya, BRIN Jelaskan Dampaknya
Asap Kuning Asam Nitrat di Cilegon Berbahaya, BRIN Jelaskan Dampaknya
Pemerintah
Mandatori Biodiesel Sawit Hemat Devisa Rp 720 Triliun dan Tekan Emisi 228 Juta Ton CO2
Mandatori Biodiesel Sawit Hemat Devisa Rp 720 Triliun dan Tekan Emisi 228 Juta Ton CO2
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau