Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama COP29, Negara-negara Sepakati Aturan Bursa Karbon Internasional

Kompas.com - 12/11/2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Negara-negara menyepakati aturan baru mengenai bursa karbon internasional pada hari pertama KTT Iklim COP29 di Baku, Azerbaijan, Senin (11/11/2024).

Kesepakatan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memungkinkan negara-negara memperdagangkan sertifikat atau kredit karbon guna memenuhi target iklim mereka.

Presiden COP29 Mukhtar Babayev memuji terobosan tersebut. Akan tetapi, dia menegaskan masih banyak hal yang perlu dilakukan, sebagaimana dilansir AFP.

Baca juga: Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Diklaim Turunkan 66,49 Ton Emisi Karbon

Aspek penting lainnya dari keseluruhan kerangka kerja mengenai bursa karbon internasional juga masih perlu dinegosiasikan.

Di satu sisi, keputusan tersebut membawa bursa karbon internasional lebih dekat untuk direalisasikan, yang telah lama didukung PBB untuk memperdagangkan kredit karbon berkualitas tinggi.

"Ini sangat penting," kata Erika Lenno dari Pusat Hukum Lingkungan Internasional (CIEL) kepada AFP di Baku.

Kredit karbon diterbitkan atas dasar kegiatan yang mengurangi atau menghindari emisi gas rumah kaca.

Beberapa landasan penerbitan kredit karbon tersebut seperti menanam pohon, melindungi hutan, atau mengganti batu bara yang mencemari dengan alternatif energi bersih.

Baca juga: Pasar Karbon Tingkatkan Aksi Iklim di Negara Kurang Berkembang

Satu sertifikat atau kredit karbon nilainya sama dengan satu ton karbon dioksida.

Sejak Perjanjian Paris diratifikasi pada 2015, PBB telah menyusun sejumlah aturan untuk memungkinkan negara dan bisnis berdagang kredit karbon di pasar yang transparan dan kredibel.

Dengan adanya aturan baru yang disepakati di Baku, kemungkinan bakal ada pengembangan aturan lain, termasuk menghitung berapa banyak kredit yang dapat diterima proyek tertentu.

Setelah berjalan, pasar karbon akan memungkinkan negara-negara, terutama penghasil emisi terbesar, "menebus" emisinya dengan membeli kredit karbom dari negara-negara yang memangkas gas rumah kaca melalui sertifikat yang diterbitkan.

Baca juga: 6 Pembicaraan Kunci dalam COP29, Pembiayaan sampai Bursa Karbon

Negara-negara pembeli kemudian dapat menggunakan kredit karbon tersebut untuk mencapai tujuan iklim yang dijanjikan dalam rencana nasional mereka.

Meski demikian, beberapa pihak masih belum puas atas kesepakatan mengenai aturan baru mengenai bursa karbon internasional tersebut.

Mereka menilai kesepakatan tersebut menyelesaikan aspek-aspek penting dari mekanisme pemberian kredit yang lebih luas, sesuai dalam Pasal 6 Perjanjian Paris.

Sebelumnya, upaya PBB untuk mengatur bursa karbon sempat ditolak dalam COP28 Dubai pada 2023 oleh Uni Eropa dan negara-negara berkembang karena dianggap terlalu longgar.

Baca juga: Kunjungi China, Prabowo Diharap Perkuat Kolaborasi Rendah Karbon

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Indonesia Bisa Jadi Eksportir Hidrogen Bersih, Ada 4 Penentu Kesuksesannya
Indonesia Bisa Jadi Eksportir Hidrogen Bersih, Ada 4 Penentu Kesuksesannya
LSM/Figur
Hidrogen Hijau Mahal, PLN Minta Pemerintah Tiru Jepang
Hidrogen Hijau Mahal, PLN Minta Pemerintah Tiru Jepang
BUMN
Cara Hitung “Bagian Adil” Terkait Aksi Iklim Bias, Negara Kaya Diuntungkan
Cara Hitung “Bagian Adil” Terkait Aksi Iklim Bias, Negara Kaya Diuntungkan
LSM/Figur
Studi: Petani Sawit Mandiri Indonesia Tersisih dari Pasar Berkelanjutan
Studi: Petani Sawit Mandiri Indonesia Tersisih dari Pasar Berkelanjutan
LSM/Figur
Mengurai Strategi Hijau ASDP untuk Ferry Inklusif dan Berkelanjutan
Mengurai Strategi Hijau ASDP untuk Ferry Inklusif dan Berkelanjutan
BUMN
Dulu Melindungi, Kini Mencemari: Masker Covid-19 Jadi Masalah Global
Dulu Melindungi, Kini Mencemari: Masker Covid-19 Jadi Masalah Global
LSM/Figur
CarbonEthics Hitung Jejak Karbon AIGIS 2025, Capai 98,58 Ton CO2e
CarbonEthics Hitung Jejak Karbon AIGIS 2025, Capai 98,58 Ton CO2e
Swasta
BNPB: Banjir Bali Tunjukkan Kompleksitas Iklim, Bencana Hidrometeorologi, dan Prakiraan Cuaca
BNPB: Banjir Bali Tunjukkan Kompleksitas Iklim, Bencana Hidrometeorologi, dan Prakiraan Cuaca
Pemerintah
KLH Proyeksikan 4,8 Juta Ton CO2 Bisa Dijual di Pasar Karbon
KLH Proyeksikan 4,8 Juta Ton CO2 Bisa Dijual di Pasar Karbon
Pemerintah
Krisis Iklim, DBD Merebak, Ada 4,6 Juta Tambahan Kasus per Tahun
Krisis Iklim, DBD Merebak, Ada 4,6 Juta Tambahan Kasus per Tahun
LSM/Figur
Ironi Perikanan Indonesia: Produk Buruk, Penduduk Pesisir Stunting
Ironi Perikanan Indonesia: Produk Buruk, Penduduk Pesisir Stunting
Pemerintah
6 Tersangka Penambang Emas Ilegal di TN Meru Betiri Terancam 15 Tahun Penjara
6 Tersangka Penambang Emas Ilegal di TN Meru Betiri Terancam 15 Tahun Penjara
Pemerintah
Dari Limbah Jadi Harapan: Program FABA PLN Buka Jalan Kemandirian Warga Binaan
Dari Limbah Jadi Harapan: Program FABA PLN Buka Jalan Kemandirian Warga Binaan
BUMN
Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Gandeng Vanfu Tanam Pohon di Riau
Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Gandeng Vanfu Tanam Pohon di Riau
LSM/Figur
Di Tengah Gencarnya Jargon Karbon Biru, Mangrove dan Lamun Menyusut
Di Tengah Gencarnya Jargon Karbon Biru, Mangrove dan Lamun Menyusut
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau