Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama COP29, Negara-negara Sepakati Aturan Bursa Karbon Internasional

Kompas.com, 12 November 2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Negara-negara menyepakati aturan baru mengenai bursa karbon internasional pada hari pertama KTT Iklim COP29 di Baku, Azerbaijan, Senin (11/11/2024).

Kesepakatan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memungkinkan negara-negara memperdagangkan sertifikat atau kredit karbon guna memenuhi target iklim mereka.

Presiden COP29 Mukhtar Babayev memuji terobosan tersebut. Akan tetapi, dia menegaskan masih banyak hal yang perlu dilakukan, sebagaimana dilansir AFP.

Baca juga: Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Diklaim Turunkan 66,49 Ton Emisi Karbon

Aspek penting lainnya dari keseluruhan kerangka kerja mengenai bursa karbon internasional juga masih perlu dinegosiasikan.

Di satu sisi, keputusan tersebut membawa bursa karbon internasional lebih dekat untuk direalisasikan, yang telah lama didukung PBB untuk memperdagangkan kredit karbon berkualitas tinggi.

"Ini sangat penting," kata Erika Lenno dari Pusat Hukum Lingkungan Internasional (CIEL) kepada AFP di Baku.

Kredit karbon diterbitkan atas dasar kegiatan yang mengurangi atau menghindari emisi gas rumah kaca.

Beberapa landasan penerbitan kredit karbon tersebut seperti menanam pohon, melindungi hutan, atau mengganti batu bara yang mencemari dengan alternatif energi bersih.

Baca juga: Pasar Karbon Tingkatkan Aksi Iklim di Negara Kurang Berkembang

Satu sertifikat atau kredit karbon nilainya sama dengan satu ton karbon dioksida.

Sejak Perjanjian Paris diratifikasi pada 2015, PBB telah menyusun sejumlah aturan untuk memungkinkan negara dan bisnis berdagang kredit karbon di pasar yang transparan dan kredibel.

Dengan adanya aturan baru yang disepakati di Baku, kemungkinan bakal ada pengembangan aturan lain, termasuk menghitung berapa banyak kredit yang dapat diterima proyek tertentu.

Setelah berjalan, pasar karbon akan memungkinkan negara-negara, terutama penghasil emisi terbesar, "menebus" emisinya dengan membeli kredit karbom dari negara-negara yang memangkas gas rumah kaca melalui sertifikat yang diterbitkan.

Baca juga: 6 Pembicaraan Kunci dalam COP29, Pembiayaan sampai Bursa Karbon

Negara-negara pembeli kemudian dapat menggunakan kredit karbon tersebut untuk mencapai tujuan iklim yang dijanjikan dalam rencana nasional mereka.

Meski demikian, beberapa pihak masih belum puas atas kesepakatan mengenai aturan baru mengenai bursa karbon internasional tersebut.

Mereka menilai kesepakatan tersebut menyelesaikan aspek-aspek penting dari mekanisme pemberian kredit yang lebih luas, sesuai dalam Pasal 6 Perjanjian Paris.

Sebelumnya, upaya PBB untuk mengatur bursa karbon sempat ditolak dalam COP28 Dubai pada 2023 oleh Uni Eropa dan negara-negara berkembang karena dianggap terlalu longgar.

Baca juga: Kunjungi China, Prabowo Diharap Perkuat Kolaborasi Rendah Karbon

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kisah Nur Wahida Tekuni Songket hingga Raup Cuan di Mancanegara
Kisah Nur Wahida Tekuni Songket hingga Raup Cuan di Mancanegara
LSM/Figur
Startup Biodiversitas Tarik Investor Beragam, Namun Raih Modal Kecil
Startup Biodiversitas Tarik Investor Beragam, Namun Raih Modal Kecil
Pemerintah
FAO Peringatkan Degradasi Lahan Ancam Miliaran Orang
FAO Peringatkan Degradasi Lahan Ancam Miliaran Orang
Pemerintah
Rapor Merah dan Hitam PROPER 2025, Perusahaan Bisa Diawasi dan Kena Sanksi
Rapor Merah dan Hitam PROPER 2025, Perusahaan Bisa Diawasi dan Kena Sanksi
Pemerintah
Aset Dana Iklim Global Cetak Rekor 644 Miliar Dollar AS di Awal 2025
Aset Dana Iklim Global Cetak Rekor 644 Miliar Dollar AS di Awal 2025
Swasta
Maybank Indonesia Siapkan Rp 3,3 Triliun untuk Proyek Energi Bersih PLN Batam
Maybank Indonesia Siapkan Rp 3,3 Triliun untuk Proyek Energi Bersih PLN Batam
Swasta
The Habibie Center Gandeng OAC Taiwan Perkuat Tata Kelola Sampah Laut Indo-Pasifik
The Habibie Center Gandeng OAC Taiwan Perkuat Tata Kelola Sampah Laut Indo-Pasifik
LSM/Figur
TNFD dan UN SSE Rilis Alat Pelaporan Alam untuk Bursa Saham Global
TNFD dan UN SSE Rilis Alat Pelaporan Alam untuk Bursa Saham Global
Swasta
Krisis Plastik Kian Parah, Raksasa Bisnis Dunia Sepakat Desak Regulasi Baru
Krisis Plastik Kian Parah, Raksasa Bisnis Dunia Sepakat Desak Regulasi Baru
Swasta
Cek Kesehatan Gratis Ungkap, 95 Persen Orang Indonesia Kurang Gerak, 32 Persen Obesitas
Cek Kesehatan Gratis Ungkap, 95 Persen Orang Indonesia Kurang Gerak, 32 Persen Obesitas
Pemerintah
Fenomena Aneh: Hiu Paus Muda Makin Sering Terdampar di Indonesia, Naik Lima Kali Lipat Sejak 2020
Fenomena Aneh: Hiu Paus Muda Makin Sering Terdampar di Indonesia, Naik Lima Kali Lipat Sejak 2020
LSM/Figur
Perempuan Aceh dan Peran Budaya dalam Membangun Citra Tanah Rencong di Dunia
Perempuan Aceh dan Peran Budaya dalam Membangun Citra Tanah Rencong di Dunia
LSM/Figur
Kita Tak Bisa Menghindar Lagi, Suhu Bumi Naik Minimal 2,3 Derajat Celsius
Kita Tak Bisa Menghindar Lagi, Suhu Bumi Naik Minimal 2,3 Derajat Celsius
Pemerintah
Menhut Janjikan Pengakuan 1,4 Juta Ha Hutan Adat di Forum Internasional
Menhut Janjikan Pengakuan 1,4 Juta Ha Hutan Adat di Forum Internasional
Pemerintah
36 Tambang Ilegal di Merapi Ditindak, Kemenhut Siap Pulihkan Ekosistem
36 Tambang Ilegal di Merapi Ditindak, Kemenhut Siap Pulihkan Ekosistem
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau