Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Evaluasi dan Proyeksi Pengelolaan Lingkungan di Era Krisis Iklim

Kompas.com, 6 Januari 2025, 14:43 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Batu bara menyumbang 38 persen, minyak bumi menyumbang 32 persen, dan gas alam menyumbang 19 persen. Sementara itu, sumber energi terbarukan hanya menyumbang 11,2 persen.

Selain aspek lingkungan, ketergantungan yang tinggi terhadap bahan bakar fosil berdampak pada anggaran nasional dengan subsidi energi.

Kondisi empiris tersebut juga sejalan dengan temuan International Energy Agency yang dalam laporannya terhadap pelaksaan transisi energi di Indonesia menunjukan tingkat ketergantungan yang tinggi pada sektor batu bara, minyak dan gas bumi, serta perilaku industri yang buruk terhadap kontribusi GRK.

Kontribusi GRK lainnya dari Indonesia adalah dampak dari deforestasi yang kian masif. Global Forest Watch melaporkan bahwa laju hilangnya hutan primer terus menurun, termasuk di Indonesia.

Pada 2021, deforestasi menurun sebesar 25 persen atau 200.000 hektare, dibandingkan dengan 270.000 hektare lahan hutan primer pada tahun 2020, setara dengan 208 metrik ton (mt) emisi karbon.

Namun, deforestasi kumulatif Indonesia pada tahun 2021 sebesar 202.905 masih menduduki peringkat keempat di antara negara tropis setelah Brasil (1.548.657 hektare), Kongo (499.059 hektare), dan Bolivia (291.379 hektare).

Menurut Pusat Penelitian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, deforestasi di Indonesia secara umum terjadi akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan tanaman industri, pembakaran lahan gambut, dan tata kelola pemanfaatan lahan yang buruk.

Deforestasi terbesar terjadi untuk perkebunan kelapa sawit, mencapai 23 persen. Bahkan pada tahun 2019, lebih dari 3 juta hektare kawasan hutan dialokasikan untuk produksi kelapa sawit - meskipun perkebunan dapat beroperasi secara legal di hutan produksi, mereka juga melintasi hutan konservasi dan hutan lindung.

Evaluasi kebijakan

Sebagai komitmen global dalam upaya pengurangan GRK, Indonesia pada konferensi perubahan iklim (COP 27) dalam Nationally Determined Contribution (NDC) yang disempurnakan akan memangkas emisi GRK sebesar 31,9 persen kondisi normal pada tahun 2030, dan dengan bantuan internasional pengurangan mencapai 43,2 persen.

Upaya ini mencakup berbagai inisiatif, termasuk peningkatan penggunaan energi terbarukan, efisiensi energi, dan penerapan teknologi bersih di sektor energi.

Untuk menilai sejauh mana kesiapan adaptasi dan mitigasi tersebut, telah dilakukan penelitian oleh BRIN termasuk pengumpulan data lapangan di wilayah penghasil batu bara di Kalimantan Timur, serta lokasi pembangkit listrik yang besar seperti di Banten.

Catatan pertama adalah, dari analisis regulasi terkait dengan kesiapan dalam penurunan GRK ternyata Indonesia tidak memiliki undang-undang khusus yang mendukung transisi menuju emisi nol bersih dalam kebijakan energinya sebagai payung atau kerangka energi yang adil di tingkat nasional.

Proses transisi energi hanya bergantung pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang bersifat makro dan tidak secara khusus mengatur transisi energi dan pengurangan GRK yang masih memfokuskan pada otonomi dan ketahanan energi nasional.

Undang-Undang No. 30/2007 sebagian besar berpusat pada sumber energi konvensional, undang-undang tersebut perlu direvisi agar mencakup energi terbarukan dan transisi energi yang lebih luas secara lebih komprehensif.

Undang-undang energi yang holistik harus mengintegrasikan tujuan politik (seperti ketahanan energi), faktor ekonomi (termasuk harga, subsidi, dan keterjangkauan), dan tujuan lingkungan (terutama menangani mitigasi perubahan iklim).

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
JPMorgan Beli Kredit Karbon, Targetkan Pangkas 85.000 Ton Emisi
JPMorgan Beli Kredit Karbon, Targetkan Pangkas 85.000 Ton Emisi
Swasta
Tiga Spesies Baru Tanaman Endemik Sumatra Ditemukan lewat Media Sosial
Tiga Spesies Baru Tanaman Endemik Sumatra Ditemukan lewat Media Sosial
Pemerintah
Perempuan Pesisir Diberdayakan untuk Lindungi Terumbu Karang yang Terancam Krisis Iklim
Perempuan Pesisir Diberdayakan untuk Lindungi Terumbu Karang yang Terancam Krisis Iklim
LSM/Figur
Manfaatkan AI, Serangan Siber Naik 2 Kali Lipat
Manfaatkan AI, Serangan Siber Naik 2 Kali Lipat
Swasta
Prakiraan Cuaca  yang Akurat Tekan Angka Kematian Akibat Gelombang Panas
Prakiraan Cuaca yang Akurat Tekan Angka Kematian Akibat Gelombang Panas
Pemerintah
Gen Z Ramai-ramai Tinggalkan Pekerjaan Kantoran, Apa Alasannya?
Gen Z Ramai-ramai Tinggalkan Pekerjaan Kantoran, Apa Alasannya?
LSM/Figur
Imbangi Pembangunan, Kota di China Ini Sulap Lahan Telantar Tepi Sungai Jadi Ruang Hijau
Imbangi Pembangunan, Kota di China Ini Sulap Lahan Telantar Tepi Sungai Jadi Ruang Hijau
Pemerintah
Sumur Minyak Tak Aktif Keluarkan Metana 1.000 Kali Lebih Banyak dari Dugaan
Sumur Minyak Tak Aktif Keluarkan Metana 1.000 Kali Lebih Banyak dari Dugaan
Pemerintah
Tekanan Ekonomi Global Bikin Perusahaan Kurangi Inisiatif Keberlanjutan
Tekanan Ekonomi Global Bikin Perusahaan Kurangi Inisiatif Keberlanjutan
LSM/Figur
Inggris Kucurkan Rp 115 Miliar untuk Krematorium agar Beralih ke EBT
Inggris Kucurkan Rp 115 Miliar untuk Krematorium agar Beralih ke EBT
Pemerintah
Jelang Penerapan EUDR, Sepertiga Perusahaan Masih Minim Komitmen Deforestasi
Jelang Penerapan EUDR, Sepertiga Perusahaan Masih Minim Komitmen Deforestasi
Pemerintah
Danantara Kaji Wacana Pembangunan PSEL di 31 Wilayah Aglomerasi
Danantara Kaji Wacana Pembangunan PSEL di 31 Wilayah Aglomerasi
Pemerintah
Microsoft Stop Sementara Pembelian Carbon Removal
Microsoft Stop Sementara Pembelian Carbon Removal
Pemerintah
KLH Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
KLH Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
Pemerintah
Deloitte: Physical AI Diprediksi Ubah Operasi Bisnis dalam Tiga Tahun
Deloitte: Physical AI Diprediksi Ubah Operasi Bisnis dalam Tiga Tahun
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau