Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Definisi Deforestasi, RSPO Dituding Permudah Konversi Hutan untuk Sawit

Kompas.com - 10/01/2025, 16:05 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Editor

KOMPAS.com - Pada November 2024, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mengadopsi aturan baru yang lebih ketat melalui proses konsultasi yang panjang dan pemungutan suara oleh seluruh anggota RSPO dalam konferensi tahunan mereka di Bangkok.

RSPO, sebuah organisasi yang didirikan pada tahun 2004 oleh gabungan LSM lingkungan seperti WWF dan perusahaan-perusahaan besar dalam rantai pasok minyak sawit, telah menjadi tolok ukur global untuk produksi minyak sawit berkelanjutan.

Sistem sertifikasi RSPO telah berhasil mencakup sekitar 20 persen dari pasar minyak sawit dunia, menjadikannya salah satu sertifikasi paling berpengaruh di sektor ini.

Aturan-aturan yang ditetapkan oleh RSPO mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan lingkungan hingga hak-hak sosial.

Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi RSPO wajib memenuhi sejumlah kriteria ketat, seperti mencegah deforestasi, membatasi penggunaan pestisida berbahaya, dan menghormati hak-hak masyarakat adat, masyarakat lokal, serta pekerja.

Perubahan paling mencolok dalam aturan terbaru ini adalah penekanan yang lebih kuat pada hak asasi manusia. Perusahaan kini diwajibkan untuk melakukan identifikasi yang cermat terhadap potensi dampak negatif terhadap hak asasi manusia dalam seluruh operasi mereka, baik secara langsung maupun melalui pemasok.

Selain itu, standar untuk petani kecil (dengan luas tanamnya kurang dari 50 hektar), yang merupakan sekitar 40 persen dari total pemasok minyak sawit dunia, juga telah diperkuat. Tujuannya adalah untuk memudahkan petani kecil mendapatkan sertifikasi RSPO dan membuka akses ke pasar yang lebih luas.

Baca juga: Pemerintah Bisa Manfaatkan Lahan Marjinal untuk Kembangkan Kebun Sawit

Dalam upaya mengatasi tantangan perubahan iklim dan kelangkaan air, perusahaan pengolahan minyak sawit dan petani kini diwajibkan untuk melaporkan secara detail konsumsi dan pengelolaan air mereka.

"Selain itu, daftar pestisida terbatas telah diperluas untuk mencakup pestisida yang membahayakan kesehatan manusia, selain pestisida yang telah dibatasi sebelumnya karena dampak lingkungannya," jelas Catherine Early di laman Dialogue Earth.

Perubahan definisi deforestasi

Namun, organisasi lingkungan terkemuka seperti Greenpeace dan Rainforest Action Network (RAN) telah menyuarakan keprihatinan bahwa revisi terbaru terhadap standar RSPO telah melemahkan perlindungan terhadap hutan, khususnya hutan dengan stok karbon tinggi (HCS).

Ketika standar RSPO diperbarui pada tahun 2018, perubahan tersebut disambut positif oleh para aktivis lingkungan karena memperkuat komitmen RSPO terhadap pelestarian hutan.

Standar 2018 melarang penanaman kelapa sawit di hutan primer dan sekunder, serta di lahan gambut tanpa memperhatikan kedalamannya. Larangan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam mencegah deforestasi yang terkait dengan industri kelapa sawit.

Namun, dalam revisi terbaru yang berlaku pada tahun 2024, RSPO telah mengubah definisi hutan HCS. Hutan HCS adalah hutan alami yang memiliki nilai konservasi tinggi karena menyimpan sejumlah besar karbon.

Sebelumnya, identifikasi hutan HCS mengacu pada metodologi yang dikenal sebagai "Toolkit Pendekatan Stok Karbon Tinggi (HCSA)", yang dianggap sebagai praktik terbaik oleh banyak ilmuwan dan aktivis.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Belajar Resiliensi Agrifood, IPB Ajak Akademisi dari 7 Negara Kunjungi Kepulauan Seribu
Belajar Resiliensi Agrifood, IPB Ajak Akademisi dari 7 Negara Kunjungi Kepulauan Seribu
LSM/Figur
Rehabilitasi Hutan Jadi Pilar Ekonomi Hijau, Wamenhut Buka Pasar RHL 2025
Rehabilitasi Hutan Jadi Pilar Ekonomi Hijau, Wamenhut Buka Pasar RHL 2025
Pemerintah
Kemenhut: Alih Fungsi Lahan Mangrove Dilarang, Silvofishery Jadi Alternatif
Kemenhut: Alih Fungsi Lahan Mangrove Dilarang, Silvofishery Jadi Alternatif
Pemerintah
Studi Ungkap, Perubahan Iklim Buka Jalan bagi Timbulnya Pandemi Zoonosis
Studi Ungkap, Perubahan Iklim Buka Jalan bagi Timbulnya Pandemi Zoonosis
Pemerintah
Limbah Nuklir Berpotensi Jadi Sumber Bahan Bakar Reaktor Masa Depan
Limbah Nuklir Berpotensi Jadi Sumber Bahan Bakar Reaktor Masa Depan
Pemerintah
Pemprov Jabar Didesak Operasionalkan TPA Lulut Nambo Usai Mangkrak 10 Tahun
Pemprov Jabar Didesak Operasionalkan TPA Lulut Nambo Usai Mangkrak 10 Tahun
Pemerintah
BRIN: Indonesia Bakal Jadi Negara Maju jika Bijak Manfaatkan Biodiversitas
BRIN: Indonesia Bakal Jadi Negara Maju jika Bijak Manfaatkan Biodiversitas
Pemerintah
Pendaftaran Lestari Summit 2025 Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Pendaftaran Lestari Summit 2025 Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Swasta
Dorong Produk Hasil Hutan Bukan Kayu, Kemenhut Gelar Pasar Rehabilitasi Hutan
Dorong Produk Hasil Hutan Bukan Kayu, Kemenhut Gelar Pasar Rehabilitasi Hutan
Pemerintah
Filipina akan Terapkan Kebijakan Kredit Karbon, Targetkan Sektor Energi
Filipina akan Terapkan Kebijakan Kredit Karbon, Targetkan Sektor Energi
Pemerintah
Cegah Hujan dan Banjir Rob, BPBD DKI Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Cegah Hujan dan Banjir Rob, BPBD DKI Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Pemerintah
Polemik KJA di Pangandaran, Pemprov Jabar Tunggu Keputusan KKP
Polemik KJA di Pangandaran, Pemprov Jabar Tunggu Keputusan KKP
Pemerintah
Dari Pesut ke Badak, Bappenas Tekankan Nilai Ekonomi Biodiversitas
Dari Pesut ke Badak, Bappenas Tekankan Nilai Ekonomi Biodiversitas
Pemerintah
Bayi Orangutan Lahir di Taman Nasional Kalimantan Barat, Dinamai Julia
Bayi Orangutan Lahir di Taman Nasional Kalimantan Barat, Dinamai Julia
Pemerintah
Bappenas: Keanekaragaman Hayati di Sumatera Terancam Perkebunan, Sulawesi oleh Tambang
Bappenas: Keanekaragaman Hayati di Sumatera Terancam Perkebunan, Sulawesi oleh Tambang
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau