Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Definisi Deforestasi, RSPO Dituding Permudah Konversi Hutan untuk Sawit

Kompas.com, 10 Januari 2025, 16:05 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Editor

KOMPAS.com - Pada November 2024, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mengadopsi aturan baru yang lebih ketat melalui proses konsultasi yang panjang dan pemungutan suara oleh seluruh anggota RSPO dalam konferensi tahunan mereka di Bangkok.

RSPO, sebuah organisasi yang didirikan pada tahun 2004 oleh gabungan LSM lingkungan seperti WWF dan perusahaan-perusahaan besar dalam rantai pasok minyak sawit, telah menjadi tolok ukur global untuk produksi minyak sawit berkelanjutan.

Sistem sertifikasi RSPO telah berhasil mencakup sekitar 20 persen dari pasar minyak sawit dunia, menjadikannya salah satu sertifikasi paling berpengaruh di sektor ini.

Aturan-aturan yang ditetapkan oleh RSPO mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan lingkungan hingga hak-hak sosial.

Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi RSPO wajib memenuhi sejumlah kriteria ketat, seperti mencegah deforestasi, membatasi penggunaan pestisida berbahaya, dan menghormati hak-hak masyarakat adat, masyarakat lokal, serta pekerja.

Perubahan paling mencolok dalam aturan terbaru ini adalah penekanan yang lebih kuat pada hak asasi manusia. Perusahaan kini diwajibkan untuk melakukan identifikasi yang cermat terhadap potensi dampak negatif terhadap hak asasi manusia dalam seluruh operasi mereka, baik secara langsung maupun melalui pemasok.

Selain itu, standar untuk petani kecil (dengan luas tanamnya kurang dari 50 hektar), yang merupakan sekitar 40 persen dari total pemasok minyak sawit dunia, juga telah diperkuat. Tujuannya adalah untuk memudahkan petani kecil mendapatkan sertifikasi RSPO dan membuka akses ke pasar yang lebih luas.

Baca juga: Pemerintah Bisa Manfaatkan Lahan Marjinal untuk Kembangkan Kebun Sawit

Dalam upaya mengatasi tantangan perubahan iklim dan kelangkaan air, perusahaan pengolahan minyak sawit dan petani kini diwajibkan untuk melaporkan secara detail konsumsi dan pengelolaan air mereka.

"Selain itu, daftar pestisida terbatas telah diperluas untuk mencakup pestisida yang membahayakan kesehatan manusia, selain pestisida yang telah dibatasi sebelumnya karena dampak lingkungannya," jelas Catherine Early di laman Dialogue Earth.

Perubahan definisi deforestasi

Namun, organisasi lingkungan terkemuka seperti Greenpeace dan Rainforest Action Network (RAN) telah menyuarakan keprihatinan bahwa revisi terbaru terhadap standar RSPO telah melemahkan perlindungan terhadap hutan, khususnya hutan dengan stok karbon tinggi (HCS).

Ketika standar RSPO diperbarui pada tahun 2018, perubahan tersebut disambut positif oleh para aktivis lingkungan karena memperkuat komitmen RSPO terhadap pelestarian hutan.

Standar 2018 melarang penanaman kelapa sawit di hutan primer dan sekunder, serta di lahan gambut tanpa memperhatikan kedalamannya. Larangan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam mencegah deforestasi yang terkait dengan industri kelapa sawit.

Namun, dalam revisi terbaru yang berlaku pada tahun 2024, RSPO telah mengubah definisi hutan HCS. Hutan HCS adalah hutan alami yang memiliki nilai konservasi tinggi karena menyimpan sejumlah besar karbon.

Sebelumnya, identifikasi hutan HCS mengacu pada metodologi yang dikenal sebagai "Toolkit Pendekatan Stok Karbon Tinggi (HCSA)", yang dianggap sebagai praktik terbaik oleh banyak ilmuwan dan aktivis.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
99 Ton Ikan Salem Ilegal Gagal Masuk Indonesia, Kerugiannya Bisa Capai Rp 4,8 Miliar
99 Ton Ikan Salem Ilegal Gagal Masuk Indonesia, Kerugiannya Bisa Capai Rp 4,8 Miliar
Pemerintah
Darurat Sampah, Pemkot Tangsel Salahkan Pedagang Kaki Lima
Darurat Sampah, Pemkot Tangsel Salahkan Pedagang Kaki Lima
Pemerintah
Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation Milik Bill Gates, Ini Jejaknya di Indonesia
Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation Milik Bill Gates, Ini Jejaknya di Indonesia
Pemerintah
Sekjen PBB: Investasi Energi Bersih Global tembus 2,2 Triliun Dollar AS
Sekjen PBB: Investasi Energi Bersih Global tembus 2,2 Triliun Dollar AS
Pemerintah
Kemandirian BUMN Jadi Fondasi Strategis Menuju ESG dan Negara Kesejahteraan
Kemandirian BUMN Jadi Fondasi Strategis Menuju ESG dan Negara Kesejahteraan
LSM/Figur
IEA: Keluarnya AS Tak Pengaruhi Komitmen Transisi Energi di Asean
IEA: Keluarnya AS Tak Pengaruhi Komitmen Transisi Energi di Asean
Pemerintah
Kubah Es Raksasa di Greenland Berpotensi Mencair Lagi, Ini Penjelasan Pakar
Kubah Es Raksasa di Greenland Berpotensi Mencair Lagi, Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Empat Negara Asia Ini Layak Jadi Referensi Implementasi Program WTE
Empat Negara Asia Ini Layak Jadi Referensi Implementasi Program WTE
LSM/Figur
Pertamina Hulu Mahakam Rehabilitasi 345 Hektar DAS Manggar dan Sungai Wain Kalimantan Timur
Pertamina Hulu Mahakam Rehabilitasi 345 Hektar DAS Manggar dan Sungai Wain Kalimantan Timur
Pemerintah
5 Model Adaptasi untuk Hadapi Krisis Iklim, Ekowisata hingga Asuransi
5 Model Adaptasi untuk Hadapi Krisis Iklim, Ekowisata hingga Asuransi
LSM/Figur
Perempuan Migran Rentan Alami Kekerasan dan Eksploitasi Menurut UN Women
Perempuan Migran Rentan Alami Kekerasan dan Eksploitasi Menurut UN Women
Pemerintah
Lautan Dunia Pecahkan Rekor Panas pada 2025, Pakar Jelaskan Penyebabnya
Lautan Dunia Pecahkan Rekor Panas pada 2025, Pakar Jelaskan Penyebabnya
LSM/Figur
Walhi Sebut Banjir Aceh akibat Hilangnya 1.100 Hektar Hutan di DAS Jambo Aye
Walhi Sebut Banjir Aceh akibat Hilangnya 1.100 Hektar Hutan di DAS Jambo Aye
LSM/Figur
Darurat Sampah di Tangsel, Hujan Perparah Keadaan
Darurat Sampah di Tangsel, Hujan Perparah Keadaan
LSM/Figur
Pemulihan Pasca-Bencana Sumatera, Perlu Inovasi Pemanfaatan Kayu dan Lumpur Sisa Banjir
Pemulihan Pasca-Bencana Sumatera, Perlu Inovasi Pemanfaatan Kayu dan Lumpur Sisa Banjir
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau