Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Definisi Deforestasi, RSPO Dituding Permudah Konversi Hutan untuk Sawit

Kompas.com, 10 Januari 2025, 16:05 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Editor

Toolkit ini menyediakan pedoman yang jelas dan praktis untuk membedakan antara hutan alami yang layak dilindungi dan lahan yang telah terdegradasi sehingga cocok untuk pengembangan.

Sayangnya, standar 2024 telah menghapus rujukan terhadap toolkit HCSA dan mengadopsi definisi hutan HCS yang baru.

Baca juga: Biodiesel B40 Bisa Pangkas Emisi, Bahan Baku yang Siap Baru Sawit

Lebih detail, definisi terbaru menyebutkan, "Hutan dengan simpanan karbon di atas dan di bawah tanah, di mana hilangnya karbon yang tersimpan akibat perubahan penggunaan lahan lebih besar daripada potensi peningkatan stok karbon dalam kawasan pengembangan baru selama periode satu siklus penanaman."

Greenpeace dan RAN khawatir bahwa perubahan definisi hutan HCS ini akan membuka celah bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengkonversi hutan HCS menjadi perkebunan, dengan alasan bahwa hutan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria yang ketat untuk perlindungan.

Gemma Tillack, Direktur Kebijakan Hutan RAN, menganggap dengan adanya penghapusan rujukan terhadap toolkit HCSA, kini perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki keleluasaan lebih besar untuk menebang hutan alam, termasuk hutan dengan HCS, guna membuka lahan baru lewat standar "tanpa deforestasi" yang mereka tetapkan sendiri.

"RSPO kini telah melemahkan standarnya dengan menghapus batas waktu deforestasi yang definitif, dan mengganti definisi kredibel yang digunakan untuk menerapkan praktik tanpa deforestasi dengan definisi cacat ciptaannya sendiri," ujar Tillack.

Senada dengan Tillack, Grant Rosoman, seorang spesialis hutan Greenpeace, memberikan pandangan kritis terhadap revisi definisi hutan HCS dalam standar RSPO.

"Definisi hutan HCS RSPO yang telah direvisi kini pada dasarnya ditentukan oleh berapa banyak karbon yang disequester oleh perkebunan kelapa sawit selama masa hidupnya (25 tahun), atau perhitungan karbon sederhana, daripada melihat atribut ekosistem hutan yang membuatnya dikategorikan sebagai HCS, seperti tinggi kanopi, komposisi spesies, dan kepadatan vegetasi, sebagaimana ditetapkan oleh HCSA," jelasnya.

Greenpeace juga menyuarakan keprihatinan atas ketidakjelasan batas waktu untuk menghentikan deforestasi dalam industri kelapa sawit. Standar RSPO yang direvisi hanya mensyaratkan perusahaan untuk mengkompensasi deforestasi yang terjadi setelah November 2018 melalui mekanisme remediasi dan kompensasi yang dinilai kurang efektif.

"Ini adalah sistem kompensasi yang sangat lemah," jelas Rosoman, "sampai-sampai mungkin lebih menguntungkan bagi sebuah perusahaan untuk melakukan deforestasi, mendirikan perkebunan kelapa sawit, dan kemudian melakukan sedikit restorasi setelahnya, karena mereka akan mendapatkan keuntungan dari perkebunan tersebut."

Baca juga: Kelapa Sawit Kontroversial dan Politis, Bagaimana AI Menarasikannya?

Dibantah, tapi tetap tak mudah

RSPO sendiri, tentu saja, membantah bahwa standar baru yang mereka susun telah melemahkan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap hutan.

Dalam sebuah korespondensi resmi dengan Dialogue Earth, RSPO menyatakan bahwa sejak awal peninjauan pada 2023, RSPO telah secara transparan mengomunikasikan kepada semua pemangku kepentingan yang terlibat bahwa meskipun mandat untuk proses revisi adalah untuk memastikan auditabilitas dan keterlaksanaan yang lebih besar.

"Tidak akan ada penurunan Standar RSPO relatif terhadap versi kami yang ada," lanjut mereka, semua revisi dan iterasi telah dikembangkan dengan pemahaman ini.” 

Yen Hun Sung, direktur standar dan keberlanjutan RSPO, menegaskan bahwa secara substansial tidak ada perubahan signifikan dalam kriteria terkait penebangan hutan dan deforestasi. "Kami masih melestarikan hutan HCS. Yang berubah adalah cara penyusunannya," tuturnya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Pemerintah
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Pemerintah
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Swasta
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Pemerintah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
Pemerintah
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Pemerintah
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau