Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Minerba Baru Dikhawatirkan Perluas Ekspansi Tambang di Maluku Utara

Kompas.com - 19/02/2025, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) oleh DPR RI pada Selasa (18/2/2025) dikhawatirkan semakin menambah jumlah tambang di kawasan Indonesia Timur, khususnya Maluku Utara.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara Julfikar Sangaji mengatakan, saat ini tambang telah menjamur di Maluku Utara dalam beberapa tahun terakhir.

Julfikar menuturkan, Jatam mencatat ada sekitar 127 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Maluku Utara. Di antara izin tersebut terletak di pulau-pulau kecil.

Baca juga: Sah Kantungi Izin Tambang, Ormas Punya PR Besar Pastikan Keberlanjutan

"Tambang kita tahu bukan ujug-ujug datang, tapi karena ada proses politik yang terjadi. Artinya tambang itu didatangkan oleh pemerintah," kaat Julfikar daat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Julfikar menuturkan, kehadiran tambang di Maluku Utara telah memicu berbagai kerusakan alam dan menjadi dalang daya rusak di sana.

"Pun alih-alih dapat meningkatkan kesejahteraan warga sekitarnya, justru keuntungan dari tambang hanya dinikmati oleh segelintir orang," tutur Julfikar.

Juru Kampanye Jatam Alfarhat Kasman menyampaikan, proses revisi UU Minerba jauh dari kata transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik.

Baca juga: Cerita Nauru, Dulu Pulau Terkaya dari Hasil Tambang, Kini Bangkrut

Agenda revisi UU Minerba tersebut tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun Prolegnas Prioritas.

"Pada 2024 lalu, DPR menetapkan 176 RUU masuk ke dalam Prolegnas 2024-2029, 41 di antaranya dikategorikan prioritas, namun tak ada revisi UU Minerba di dalamnya," ujar Alfarhat.

Disahkan

Diberitakan Kompas.com, DPR mengesahkan RUU Minerba menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/2/2025).

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna.

Baca juga: DPR Sahkan UU Minerba, Siapa Saja yang Berhak Kelola Tambang?

"Setuju," jawab seluruh hadirin, disusul ketukan palu tanda pengesahan.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat pleno di ruang sidang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Rapat juga dihadiri oleh oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba menyepakati pengubahan 13 pasal dari Undang-Undang Minerba yang sebelumnya.

"Pertama, perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A," ucap Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung dalam rapat pleno tersebut, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: RUU Minerba Disahkan, Jatam: Langkah Mundur Tata Kelola Pertambangan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau