KOMPAS.com - Forest Watch Indonesia (FWI) menyebutkan, kawasan hutan di tiga daerah aliran sungai (DAS) yakni Ciliwung, Kali Bekasi, dan Cisadane mengalami kerusakan sekitar 2.300 hektar sepanjang 2017 sampai 2023.
Analisis FWI menunjukkan, sisa hutan di tiga DAS tersebut bahkan tidak sampai 25 persen. Rinciannya adalah Ciliwung 14 persen, Kali Bekasi 4 persen, dan Cisadane 21 persen.
Di satu sisi, Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memandatkan setidaknya 30 persen dari luas DAS merupakan kawasan hutan.
Baca juga: Banjir, Jejak Konsumerisme, dan Pertaubatan Ekologis
Kondisi tersebut membuat hutan yang seharusnya bisa menyimpan air ke dalam tanah menjadi kehilangan fungsi sebagai daerah konservasi.
Pengkampanye Hutan FWI Tsabit Khairul Auni mengatakan, keberadaan hutan dapat menahan air hujan agar tidak langsung dibuang ke sungai.
Dia menambahkan, kerusakan hutan akibat alih fungsi di ketiga DAS membuat sungai meluap sehingga menyebabkan banjir yang merendam sejumlah wilayah di Puncak Bogor, Jakarta, dan Bekasi.
"Dampak buruk dari hilangnya hutan alam adalah berkurangnya kemampuan tanah dalam menyerap air, sehingga meningkatkan risiko run-off (aliran permukaan) dan mempercepat terjadinya banjir," ujar Tsabit dikutip dari siaran pers, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Banjir Bekasi, Greenpeace Nyatakan Sebabnya adalah Alih Fungsi DAS
Tsabit berujar, konversi lahan yang masif menjadi lahan yang terbangun juga semakin memperparah situasi.
Lahan terbangun baik dalam bentuk vila dan obyek wisata beserta fasilitas pendukung, seperti rest area, permukiman, dan infrastruktur jalan, yang mengakibatkan air hujan sulit masuk ke dalam tanah dan meningkatkan terjadinya banjir.
Juru Kampanye FWI Anggi Putra Prayoga menjelaskan, kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) butuh ekosistem hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat.
Sayangnya, lanjut Anggi, hutan tidak lagi dilihat sebagai fungsi, tetapi komoditas yang selalu dikalahkan untuk berbagai kepentingan.
Baca juga: Menakar Potensi Bangunan Ramah Lingkungan untuk Cegah Banjir di Jakarta
Dia menambahkan, hutan harus dilihat sebagai fungsinya untuk menunjang sistem penyangga kehidupan, bukan sekadar menegakkan pohon saja untuk dieksploitasi.
Anggi menuturkan, dalam UU Kehutanan, fungsi hutan dibagi ke dalam, yakni lindung, produksi, dan konservasi.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan menunjuk sekitar 23.000 hektar hutan di tiga wilayah DAS yakni Ciliwung, Kali Bekasi, dan Cisadane sebagai kawasan hutan produksi.
"Artinya, kebijakan yang ada justru mendorong pengrusakan hutan bukan perlindungan hutan. Hutan produksi lebih mengedepankan hasil hutan kayu dibanding hasil hutan bukan kayu seperti jasa lingkungan. Kebijakan ini turut mendorong kerusakan hutan di tingkat tapak secara terencana," ucap Anggi.
Baca juga: Banjir Hari Ini, Sampah dari Saringan TB Simatupang Capai 2.000 Ton
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya