Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Teken Perintah Eksekutif Blokade Aturan Iklim di Negara Bagian

Kompas.com - 10/04/2025, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meneken perintah eksekutif (semacam keputusan presiden atau keppres) pada Selasa (8/5/2025) untuk menahan aturan iklim di negara bagian "Negeri Paman Sam".

Perintah eksekutif tersebut bertujuan memblokade aturan-aturan di negara bagian yang disahkan untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan memerangi perubahan iklim.

Perintah tersebut itu merupakan langkah terbaru dari Trump untuk meningkatkan produksi energi domestik dan melawan kebijakan pemerintahan sebelumnya dalam mengekang emisi karbon. 

Baca juga: BMKG Hadirkan Layanan Cuaca dan Iklim untuk Ketahanan Pangan

Perintah eksekutif itu diteken hanya beberapa jam setelah Trump mengeluarkan perintah serupa untuk meningkatkan produksi batu bara dalam negeri.

Perintah eksekutif tersebut mengarahkan jaksa agung AS mengidentifikasi aturan-aturan di negara bagian yang membahas perubahan iklim, inisiatif environmental, social, and governance (ESG), keadilan lingkungan, dan emisi karbon, lalu mengambil tindakan untuk memblokadenya.

"Banyak negara bagian telah memberlakukan, atau sedang dalam proses memberlakukan, kebijakan perubahan iklim atau energi yang memberatkan dan bermotivasi ideologis yang mengancam dominasi energi AS dan keamanan ekonomi dan nasional kita," bunyi perintah eksekutif tersebut, dilansir dari Reuters.

Trump secara khusus mengutip aturan di Negara Bagian New York dan Negara Bagian Vermont yang mendenda perusahaan bahan bakar fosil atas kontribusinya terhadap perubahan iklim.

Sorotan Trump lainnya adalah tuntutan hukum oleh negara bagian yang berupaya meminta pertanggungjawaban perusahaan energi atas peran mereka dalam pemanasan global.

Baca juga: Perubahan Iklim dan Deforestasi Sebabkan Sejumlah Jamur Terancam Punah

Dua gubernur negara bagian yang menjadi ketua bersama Aliansi Iklim AS, Kathy Hochul dari New York dan Michelle Lujan Grisham dari New Mexico, mengatakan pemerintah negara bagian tidak dapat dilucuti kewenangannya dan tidak akan terhalang oleh perintah eksekutif tersebut.

"Kami akan terus memajukan solusi untuk krisis iklim yang melindungi hak dasar warga AS untuk mendapatkan udara dan air bersih, menciptakan lapangan kerja dengan upah yang baik, mengembangkan ekonomi energi bersih, dan membuat masa depan kita lebih sehat dan aman," kata mereka dalam pernyataan bersama.

Aliansi tersebut merupakan kelompok yang terdiri dari 24 gubernur yang berdedikasi untuk aksi iklim.

American Petroleum Institute (API), sebuah kelompok perdagangan minyak dan gas, memuji perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump.

"Kami menyambut baik tindakan Presiden Trump untuk meminta pertanggungjawaban negara bagian seperti New York dan California atas upaya inkonstitusional yang secara ilegal menghukum produsen minyak dan gas alam AS karena menyediakan energi yang diandalkan konsumen setiap hari," kata Wakil Presiden Senior API Ryan Meyers.

Baca juga: Negara Miskin Tuding Negara Kaya Mangkir dari Komitmen Iklim

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Inovasi Keberlanjutan: Startup Ini Ubah Sampah Menjadi Peluang Bisnis

Inovasi Keberlanjutan: Startup Ini Ubah Sampah Menjadi Peluang Bisnis

Swasta
Inggris Perkenalkan Rencana Kurangi Risiko Pestisida pada 2030

Inggris Perkenalkan Rencana Kurangi Risiko Pestisida pada 2030

Pemerintah
Jasa Tak Terkira Lebah dalam Melayani Kita dan Ekosistem

Jasa Tak Terkira Lebah dalam Melayani Kita dan Ekosistem

LSM/Figur
KG Media Berkomitmen soal Kredibilitas dan Independensi Lestari Awards

KG Media Berkomitmen soal Kredibilitas dan Independensi Lestari Awards

Swasta
Zulhas: Banyak Investor Antre untuk Kelola Sampah tapi Terkendala Aturan

Zulhas: Banyak Investor Antre untuk Kelola Sampah tapi Terkendala Aturan

Pemerintah
Selamatkan Badak Sumatera dari Kepunahan, Peneliti IPB Pikirkan Metode Bayi Tabung

Selamatkan Badak Sumatera dari Kepunahan, Peneliti IPB Pikirkan Metode Bayi Tabung

LSM/Figur
Masyarakat Indonesia Timur Diminta Waspada Cuaca Ekstrem Imbas Bibit Siklon Tropis di Laut Timor

Masyarakat Indonesia Timur Diminta Waspada Cuaca Ekstrem Imbas Bibit Siklon Tropis di Laut Timor

Pemerintah
Soal Timbunan Sampah Medis di Permukiman Karawang, DLHK: Kelalaian Rumah Sakit

Soal Timbunan Sampah Medis di Permukiman Karawang, DLHK: Kelalaian Rumah Sakit

Pemerintah
Perkembangan AI: Solusi atau Justru Memperparah Krisis Iklim?

Perkembangan AI: Solusi atau Justru Memperparah Krisis Iklim?

LSM/Figur
La Nina Dinyatakan Berakhir, Bagaimana Dampaknya di Indonesia?

La Nina Dinyatakan Berakhir, Bagaimana Dampaknya di Indonesia?

Pemerintah
Pertumbuhan PLTU Batu Bara Dunia Turun, Bagaimana Indonesia?

Pertumbuhan PLTU Batu Bara Dunia Turun, Bagaimana Indonesia?

LSM/Figur
Danantara: Bisnis Pengolahan Sampah Bisa Balik Modal 5 Tahun

Danantara: Bisnis Pengolahan Sampah Bisa Balik Modal 5 Tahun

Pemerintah
KLH Tak Kesampingkan Isu Polutan Berbahaya Pemicu Kanker dari PLTSa

KLH Tak Kesampingkan Isu Polutan Berbahaya Pemicu Kanker dari PLTSa

Pemerintah
Perusahaan Jerman Tingkatkan Fasilitas Daur Ulang Tembaga Di AS

Perusahaan Jerman Tingkatkan Fasilitas Daur Ulang Tembaga Di AS

Swasta
Konsumsi BBM Lebaran 2025 Turun dari 2024, KESDM: Kendaraan Listrik Naik

Konsumsi BBM Lebaran 2025 Turun dari 2024, KESDM: Kendaraan Listrik Naik

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau