JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berencana menghapus atau memutihkan utang kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM yang terdampak banjir di Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan bahwa hal itu masih dalam proses.
"Yang paling utama kan sebetulnya saudara-saudara kita yang terkena musibah bencana, tentunya siapa pun dia juga pada saat terkena bencana ya kan enggak mungkin dia punya kemampuan untuk membayar kan," ujar Maman usai menghadiri Anugerah Mitra Usaha Mikro 2025 di Jakarta Barat, Rabu (17/12/2025).
Selain itu, pihaknya mempertimbangkan rusaknya rumah dan tempat usaha masyarakat terdampak. Maman menilai, sementara ini pelaku UMKM korban banjir Sumatera belum akan mampu melanjutkan bisnis mereka.
Baca juga:
"Jadi saya pikir itu (pemutihan) sudah disepakati kemarin dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kemenko Perekonomian, dan Menkeu (Menteri Keuangan) bahwa kami akan mengarah bagi yang memang sudah terdampak betul-betul itu akan dihapuskan," jelas dia.
Namun, dia belum membeberkan berapa nilai utang KUR UMKM yang akan dihapuskan.
Baca juga: Menteri LH Hentikan Operasional Tambang Imbas Banjir Sumatera Barat
Foto udara sejumlah warga melintasi jembatan Aek Garoga 2 di Desa Aek Garoga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (11/12/2025). KLH memeriksa delapan perusahaan di DAS Batang Toru yang diduga melanggar aturan lingkungan dan memperparah banjir bandang Sumatera Utara.Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) yang memperpanjang relaksasi restrukturisasi KUR hingga tiga tahun.
"Pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk mengatur penanganan KUR di tiga provinsi tersebut," tutur Airlangga di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Relaksasi KUR dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran.
Pada periode ini, penyalur KUR tidak menerima pembayaran angsuran, sedangkan lembaga penjamin dan asuransi juga tidak mengajukan klaim.
Baca juga:
Lalu pada tahap kedua ditujukan bagi debitur KUR yang usahanya tidak dapat dilanjutkan sama sekali akibat bencana. Pemerintah bakal menghapuskan KUR debitur kelompok tersebut.
Bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usahanya, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenor, penambahan plafon kredit, serta subsidi bunga dan subsidi margin.
Baca juga: Kemenhut Segel Lagi 3 Entitas di Tapanuli Selatan, Diduga Picu Banjir Sumatera
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya