Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri UMKM Berencana Putihkan Utang KUR Korban Banjir Sumatera

Kompas.com, 18 Desember 2025, 09:31 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berencana menghapus atau memutihkan utang kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM yang terdampak banjir di Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan bahwa hal itu masih dalam proses.

"Yang paling utama kan sebetulnya saudara-saudara kita yang terkena musibah bencana, tentunya siapa pun dia juga pada saat terkena bencana ya kan enggak mungkin dia punya kemampuan untuk membayar kan," ujar Maman usai menghadiri Anugerah Mitra Usaha Mikro 2025 di Jakarta Barat, Rabu (17/12/2025).

Selain itu, pihaknya mempertimbangkan rusaknya rumah dan tempat usaha masyarakat terdampak. Maman menilai, sementara ini pelaku UMKM korban banjir Sumatera belum akan mampu melanjutkan bisnis mereka.

Baca juga:

"Jadi saya pikir itu (pemutihan) sudah disepakati kemarin dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kemenko Perekonomian, dan Menkeu (Menteri Keuangan) bahwa kami akan mengarah bagi yang memang sudah terdampak betul-betul itu akan dihapuskan," jelas dia.

Namun, dia belum membeberkan berapa nilai utang KUR UMKM yang akan dihapuskan.

Baca juga: Menteri LH Hentikan Operasional Tambang Imbas Banjir Sumatera Barat

OJK perpanjang relaksasi restrukturisasi KUR

Foto udara sejumlah warga melintasi jembatan Aek Garoga 2 di Desa Aek Garoga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (11/12/2025). KLH memeriksa delapan perusahaan di DAS Batang Toru yang diduga melanggar aturan lingkungan dan memperparah banjir bandang Sumatera Utara.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja Foto udara sejumlah warga melintasi jembatan Aek Garoga 2 di Desa Aek Garoga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (11/12/2025). KLH memeriksa delapan perusahaan di DAS Batang Toru yang diduga melanggar aturan lingkungan dan memperparah banjir bandang Sumatera Utara.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) yang memperpanjang relaksasi restrukturisasi KUR hingga tiga tahun.

"Pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk mengatur penanganan KUR di tiga provinsi tersebut," tutur Airlangga di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Relaksasi KUR dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran.

Pada periode ini, penyalur KUR tidak menerima pembayaran angsuran, sedangkan lembaga penjamin dan asuransi juga tidak mengajukan klaim.

Baca juga:

Lalu pada tahap kedua ditujukan bagi debitur KUR yang usahanya tidak dapat dilanjutkan sama sekali akibat bencana. Pemerintah bakal menghapuskan KUR debitur kelompok tersebut.

Bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usahanya, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenor, penambahan plafon kredit, serta subsidi bunga dan subsidi margin.

Baca juga: Kemenhut Segel Lagi 3 Entitas di Tapanuli Selatan, Diduga Picu Banjir Sumatera

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Studi Sebut PLTB Lepas Pantai Tingkatkan Fungsi Ekologis Perairan Pesisir
Studi Sebut PLTB Lepas Pantai Tingkatkan Fungsi Ekologis Perairan Pesisir
Pemerintah
Peringatan Met Office: 2026 Diprediksi Jadi Tahun Terpanas
Peringatan Met Office: 2026 Diprediksi Jadi Tahun Terpanas
Pemerintah
3 Skenario ATR/BPN Selesaikan Lahan Masyarakat Diklaim Kawasan Hutan
3 Skenario ATR/BPN Selesaikan Lahan Masyarakat Diklaim Kawasan Hutan
Pemerintah
Jakarta Punya Pusat Daur Ulang Sampah, Kapasitasnya hingga 10 Ton
Jakarta Punya Pusat Daur Ulang Sampah, Kapasitasnya hingga 10 Ton
Pemerintah
Perubahan Iklim Ancam Kesehatan Reproduksi di Asia
Perubahan Iklim Ancam Kesehatan Reproduksi di Asia
Pemerintah
IESR: Penghentian Insentif Kendaraan Listrik Bisa Hilangkan Manfaat Ekonomi hingga Rp 544 Triliun
IESR: Penghentian Insentif Kendaraan Listrik Bisa Hilangkan Manfaat Ekonomi hingga Rp 544 Triliun
LSM/Figur
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Indonesia Seminggu ke Depan
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Indonesia Seminggu ke Depan
Pemerintah
Hidrogen Berperan dalam Pemanasan Global Menurut Penelitian Terbaru
Hidrogen Berperan dalam Pemanasan Global Menurut Penelitian Terbaru
LSM/Figur
ESG Disebut Jadi Prioritas di Pasar Modal Indonesia, Bukan Sekadar Laporan Perusahaan
ESG Disebut Jadi Prioritas di Pasar Modal Indonesia, Bukan Sekadar Laporan Perusahaan
BUMN
Anomali Iklim di Indonesia Bikin Badai Tropis Makin Sering, Ini Penjelasan BRIN
Anomali Iklim di Indonesia Bikin Badai Tropis Makin Sering, Ini Penjelasan BRIN
Pemerintah
SDP Dorong Pengembangan Kawasan Perkotaan Berbasis ESG
SDP Dorong Pengembangan Kawasan Perkotaan Berbasis ESG
BrandzView
Program Desaku Maju–GERCEP Dorong Pembangunan Desa lewat Inovasi dan Design Thinking
Program Desaku Maju–GERCEP Dorong Pembangunan Desa lewat Inovasi dan Design Thinking
Pemerintah
Banjir di Sumatera Disebut Mirip Konflik Agraria, Akar Masalah Diabaikan
Banjir di Sumatera Disebut Mirip Konflik Agraria, Akar Masalah Diabaikan
Pemerintah
Lakukan Pengijauan, Nestlé Tanam 1.000 Pohon di Jawa Tengah
Lakukan Pengijauan, Nestlé Tanam 1.000 Pohon di Jawa Tengah
Swasta
Deforestasi Dinilai Perparah Banjir di Aceh, Risiko Sudah Dipetakan Sejak Lama
Deforestasi Dinilai Perparah Banjir di Aceh, Risiko Sudah Dipetakan Sejak Lama
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau