Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/07/2023, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Sebanyak 59 persen remaja mengetahui tujuan iklan rokok dan terdapat kekaguman terhadap iklan tersebut. Selain itu, tiga dari empat remaja di Indonesia mengetahui iklan rokok di media online.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Eva Susanti dalam Webinar bertajuk “Lingkungan Aman dan Jiwa Sehat untuk Anak Indonesia,” Selasa (18/7/2023).

Eva menyampaikan, 11 persen remaja tertarik pada iklan rokok dan 12,1 persen cenderung menikmati tayangan iklan rokok.

Baca juga: Pasien Kanker Paru Indonesia Lebih Muda daripada Luar Negeri, Rokok Penyebabnya

“Lama-lama ketertarikan ini akan memengaruhi daya sadar anak untuk menggunakan rokok,” kata Eva, sebagaimana sebagaimana dilansir situs web Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Eva menuturkan, pemerintah sebenarnya telah mengatur iklan, promosi, dan sponsor (IPS) terkait rokok di Indonesia melalui berbagai peraturan.

Contohnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

“Peraturan ada di tingkat pusat dan daerah. Kami sudah meminta pemerintah daerah untuk memasukan larangan iklan rokok dalam peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujar Eva.

Baca juga: Puntung Rokok Berpotensi Meracuni Lingkungan

“Mudah-mudahan akan semakin banyak daerah yang mengatur mengenai IPS rokok karena daerah juga yang akan melaksanakan,” imbuhnya.

Menurut Eva, perlu regulasi yang lebih kuat bagi kementerian atau lembaga untuk melarang, mengawasi, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran iklan zat adiktif, terutama produk tembakau, di media internet.

Dia berharap, ke depannya dapat dilakukan pelarangan total IPS rokok di internet atau teknologi informasi.

“Dengan demikian, paparan iklan zat adiktif berupa produk tembakau pada anak dapat dibatasi dan hak anak atas perlindungan terhadap bahaya zat adiktif terpenuhi,” ujar Eva.

Baca juga: Paparan Asap Rokok Bisa Sebabkan Balita Stunting

Research and Communicative Officer Lentera Anak Umniyati Kowi menuturkan, pemerintah perlu menguatkan regulasi mengenai iklan rokok.

Selain itu, keluarga dan masyarakat berperan penting dalam penanganan penggunaan rokok oleh anak-anak.

Umniyati menyampaikan, ketika anak melihat keluarga dan masyarakat di sekitarnya merokok, maka di mata mereka, merokok bukanlah perilaku yang berbahaya.

“Peran masyarakat adalah bersuara agar pemerintah memperkuat regulasi dan membuat jaring pengaman dalam kehidupan sehari-hari, seperti budaya menegur anak yang merokok, tidak menjual rokok kepada anak, dan lain sebagainya,” ucap Umniyati.

Baca juga: Menyikapi Tren Rokok Elektrik di Indonesia, Bagaimana Produsen dan Distributor Mencermati Regulasinya?

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com