Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada lagi Ujian Praktik Zig Zag dan Angka 8 dalam Pembuatan SIM di Polda Kepri

Kompas.com - 07/08/2023, 07:00 WIB
Hadi Maulana,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Melalui Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitan SIM, Korlantas Polri telah membuat desain baru sirkuit untuk uji praktik SIM.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi dan memerintahkan Satlantas Jajaran Polda Kepri mulai 7 Agustus 2023 agar melakukan penyesuaian uji praktik SIM, yang semulanya uji praktik SIM dengan membentuk angka 8 dan zig-zag, saat ini resmi diubah menjadi lintasan berbentuk huruf S.

“Jadi tidak ada lagi membentuk angka 8 dan zig-zag, yang ada lintasan berbentuk huruf S,” kata Direktur Ditlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (6/8/2023).

Tri menjelaskan, perubahan ini dilakukan menyusul hasil evaluasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menyatakan bahwa manuver angka delapan menyulitkan peserta ujian.

Baca juga: Polda Kepri Kembangkan Polri Super App untuk Wisatawan

Selain perubahan bentuk lintasan, lebar sirkuit ujian praktik juga mengalami penyesuaian yang sebelumnya terbilang sempit, dengan ukuran lebar 1,5 kali lebar kendaraan, kini diperlebar menjadi 200 cm atau 2,5 kali lebar kendaraan dengan tujuan untuk mengakomodasi empat materi ujian praktik.

Dengan bentuk sirkuit yang berubah menjadi huruf S, diharapkan ujian praktik SIM akan lebih mudah dilakukan oleh peserta.

“Mereka dapat melakukan ujian tanpa mengurangi tingkat kesulitan yang seharusnya dihadapi. Selain itu, perluasan lebar lintasan adalah langkah penting untuk memberikan kesempatan lebih bagi peserta ujian untuk menunjukkan kemampuan berkendara mereka dengan lebih baik dan lebih aman,” terang Tri.

Dengan adanya perubahan ini, Tri berharap tingkat kelulusan ujian praktik SIM dapat meningkat sekaligus menciptakan pengemudi yang lebih terampil dan bertanggung jawab di jalan raya.

Untuk materi yang akan diuji yaitu, pertama uji pengereman atau keseimbangan, kedua bermanuver untuk U-turn atau balik arah, uji tikungan kombinasi dan terakhir uji rem menghindar dengan cara melakukan pengereman pada garis petunjuk rem, lalu lepas rem untuk mengindari hambatan ke arah kanan atau kiri sesuai petunjuk.

Kemudian materi kelima merupakan materi tambahan yaitu tes pada tanjakan, materi ini disesuaikan dengan polres masing-masing disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing.

Baca juga: Dinyatakan Bersalah Tak Mematuhi Polisi, Greta Didenda 216 Euro

“Apabila jalan diwilayahnya turun naik seperti pergunungan mungkin bisa diterapkan, tes ini bertujuan bukan untuk mempersulit namun agar masyarakat terlatih dan siap dalam segala kondisi jalan yang ada,” terang Tri.

Untuk masyarakat yang akan melakukan permohonan SIM, dapat terus berlatih secara mandiri maupun melalui lembaga-lembaga pelatihan dan tidak berkecil hati jika gagal dalam kesempatan pertama.

“Bagi masyarakat yang gagal dalam ujian, akan diberikan kesempatan 2 kali untuk mengulang, selebihnya jika tidak lulus juga bisa datang lagi 2 pekan atau 14 hari lagi untuk melaksanakan ujian ulang,” jelas Tri.

Dengan perubahan yang dilakukan ini, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan motorik pada calon pengemudi sehingga mereka bisa aman ketika berkendara di jalan dan bagi pemohon yang gagal dalam melaksanakan ujian akan diberikan bimbingan belajar secara gratis dan tidak dipungut biaya. 

Pembayaran Wajib Melalui Bank

Sementara itu Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan bahwa tidak ada lagi pembayaran dengan uang tunai di setiap tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Sebagai informasi kepada kawan-kawan juga bahwa untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank artinya enggak ada lagi uang cash di sini,” kata Firman melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (6/8/23).

Firman menjelaskan, apabila adanya transaksi pembayaran secara tunai, dipastikan uang itu tidak masuk ke pendapatan negara, melainkan ke kantong pribadi petugas.

Baca juga: Pilar 4 SDGs: Pembangunan Hukum dan Tata Kelola

Oleh karenanya, dia meminta masyarakat untuk tidak mengiming-imingi petugas saat pelaksanaan uji praktik kendaraan.

“Jangan anggota saya diiming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi. Kalaupun ada berarti uangnya petugas pribadi itu buat pulang barangkali atau buat beli makan di kantin,” pungkas Firman.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com