Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/01/2024, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mencatat, penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2023 mencapai 119 kasus.

Total kasus sepanjang Januari-Desember 2023 tersebut mengalami peningkatan 95 persen dibanding tahun 2022.

Kepala Polda Papua Barat Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir mengatakan, peningkatan kasus mencerminkan masyarakat terutama korban KDRT memberanikan diri untuk melapor.

Baca juga: YLKI Sebut Merokok di Rumah Masuk Tindakan KDRT

"Tahun 2022 ada 61 kasus KDRT yang ditangani, dan sepanjang tahun 2023 kasus KDRT yang ditangani meningkat menjadi 119 kasus," ucap Johnny di Manokwari, Minggu (31/12/2023), sebagaimana dilansir Antara.

Johnny menyampaikan, Polda Papua Barat akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan instansi teknis pemerintah daerah untuk menekan kasus KDRT pada 2024.

Upaya tersebut juga akan melibatkan para tokoh seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda agar upaya pencegahan lebih maksimal.

Di satu sisi, dia mengakui bahwa jumlah kasus KDRT tersebut sebenarnya jauh lebih banyak namun belum dilaporkan.

Baca juga: Setiap Jam, 3 Perempuan Indonesia Alami KDRT

"Direktorat Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polda menggandeng semua pihak supaya bisa menekan kasus KDRT. Kasus yang ditangani itu yang dilaporkan, masih ada yang belum dilaporkan," kata dia.

Menurut Johnny, kepolisian memprioritaskan upaya preventif dalam menyelesaikan masalah KDRT dan tidak mengabaikan penerapan hukum positif yang disesuaikan dengan kondisi korban.

Ada sejumlah faktor penyebab terjadinya kasus KDRT, misalnya budaya patriarki yang memposisikan pria sangat mendominasi dalam kehidupan sehari-hari dan ketimpangan gender.

"Penerapan hukum dilakukan secara humanis dan profesional. Tentu harus ditelusuri penyebab KDRT, apakah karena prianya dipengaruhi minuman keras atau lainnya," tutur Johnny.

Baca juga: Hapus KDRT di Indonesia Butuh Kolaborasi Berbagai Pihak

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Melkias Werinussa menjelaskan, pemerintah provinsi terus melakukan penguatan serta pengembangan kapasitas lembaga penyedia layanan perlindungan bagi perempuan.

Pelibatan lembaga penyedia layanan bermaksud untuk menekan kasus kekerasan yang kerap menimpa kaum perempuan dan anak-anak, serta perlu dukungan dari seluruh komponen.

"Relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan terjadi di lingkungan rumah tangga, lingkungan masyarakat, maupun lingkungan kerja," jelas Melkias.

Pemerintah provinsi, kata dia, berkomitmen memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan melalui berbagai kebijakan seperti Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 11 Tahun 2013.

Baca juga: Polda Metro Jaya Catat 497 Pelanggaran Anggotanya Selama 2023, dari Kasus Narkoba hingga KDRT

Selain itu, pemerintah provinsi telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan bagi korban kekerasan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), kasus kekerasan terhadap perempuan di Papua Barat sejak Januari hingga 7 Desember 2023 tercatat ada 46 kasus.

Kemudian, kekerasan terhadap anak perempuan 43 kasus, kekerasan terhadap anak laki-laki 15 kasus, kekerasan seksual terhadap perempuan sembilan kasus, kekerasan seksual anak 31 kasus, dan KDRT 25 kasus.

"Kasus kekerasan seksual dan KDRT yang terjadi di wilayah Papua Barat sangat dominan," ujar Melkias.

Baca juga: Detik-detik KDRT Panca di Jagakarsa: Awalnya Sisiri Rambut Istri, Tiba-tiba Emosi lalu Menganiaya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com