“Jadi, kita tidak boleh menutup inovasi yang membuat bursa karbon kita berkembang. Siapapun semestinya bisa terlibat di dalamnya,” ujar Bima dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Material Rendah Karbon Kurangi Emisi 30 Persen, AkzoNobel Dukung Desain Berkelanjutan
Bima menyampaikan, bursa efek dan bursa karbon memiliki perbedaan dari segi underlying, pelaku, fungsi, denominasi, dan sistem perdagangan.
Bursa efek memiliki underlying berupa saham, emiten atau investor sebagai pelaku, berfungsi untuk mengumpulkan dana atau investasi, denominasinya per lembar saham, serta sistem perdagangannya berkelanjutan.
Sementara underlying bursa karbon adalah kredit karbon, penjual atau pembeli atau pedagang sebagai pelaku, berfungsi sebagai price discovery, denominasi per ton setara karbon dioksida, serta sistem perdagangannya lelang atau auction.
Baca juga: Trio Pertamina Group Transaksi 1,8 Juta Ton Emisi Karbon
“Karena bursa karbon dan bursa efek memiliki aturan main yang berbeda, seluruh calon penyelenggara idealnya memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi dalam ekosistem baru bursa karbon. Penyelenggara bursa efek tidak otomatis bisa menjadi penyelenggara bursa karbon,” katanya.
Ia juga mengatakan agar bursa karbon dan pajak karbon dijalankan secara bersamaan, karena penilai emisi karbon setiap industri akan sama baik untuk kebutuhan bursa maupun pajak karbon, tapi tarifnya berbeda.
“Penilai (karbon) harus entitas yang sama, tapi tarif pajak karbon ditentukan oleh pemeirntah, sementara tarif kredit karbon ditentukan oleh pasar,” katanya.
Baca juga: IKN Dipastikan Gunakan Energi Rendah Karbon
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya