SOLO, KOMPAS.com – Perputaran uang di 150 bank sampah unit yang tergabung dalam Bank Sampah Induk Kerja Nyata Kota Solo bisa mencapai Rp 60 juta hingga Rp 75 Juta per bulan.
Direktur Bank Sampah Induk Kerja Nyata Denok Marty Astuti mengatakan, dalam sebulan, kira-kira ada 40 hingga 50 ton sampah anorganik yang terkumpul dari semua bank sampah unit yang tersebar di berbagai kelurahan di Kota Solo.
Jika diakumulasikan, perputaran uang di seluruh bank sampah unit tersebut tidak bisa dianggap sepele karena dapat mencapai sekitar Rp 720 juta dalam setahun.
Baca juga: Bergerak dari Akar Rumput, Tercipta 150 Bank Sampah di Solo
Biasanya, tiap bank sampah unit beroperasi setiap dua pekan sekali dengan jam kerja selama dua jam.
Dalam kurun waktu itu, para nasabah menyetorkan sampah anorganiknya yang sudah dipilah, ditimbang, dihitung nilainya, dan dicatat di dalam buku tabungan bank sampah.
Setelah semua sampah terkumpul, armada dari pengepul datang untuk mengangkutnya.
Di dalam buku tabungan nasabah, jenis sampah yang disetor bervariasi mulai dari botol plastik, koran, kertas HVS, botol kaca, karung beras, hingga besi dan tembaga.
Baca juga: Raih Dana Hibah Transform, Alner Kurangi 1.300 Kilogram Sampah Plastik
“Harga (sampahnya) bervariasi, mulai dari Rp 200 (per kilo) untuk botol kaca hingga Rp 16.000 (per kilo) untuk besi,” ujar Denok saat disambangi Kompas.com di kediamannya di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Kamis (3/8/2023).
Di satu sisi, ada pula pembagian hasil bagi pengurus. Biasanya, sistem bagi hasilnya adalah 80 persen berbanding 20 persen.
Dalam sistem tersebut, nasabah bank sampah mendapat 80 persen dari total penjualan sampahnya. Sisanya, 20 persen, dimasukkan ke dalam kas pengurus.
“Sistem bagi hasilnya berbeda-beda (setiap bank sampah unit). Tapi kebanyakan 80 berbanding 20,” terang Denok.
Baca juga: 10 Negara dengan Pengelolaan Sampah Terbaik
“Misalkan ada nasabah setor sampah, dan harga jualnya dihitung Rp 10.000, nanti yang masuk buku tabungan Rp 8.000. Sisanya, Rp 2.000 masuk ke kas pengurus,” sambungnya.
Saldo yang masuk buku tabungan menjadi hak nasabah sepenuhnya. Sedangkan saldo bagi hasil, pengelolaannya diserahkan kepada pengurus.
Dengan adanya bagi hasil tersebut, para pengurus tidak hanya bekerja secara sukarela, tapi juga bisa merasakan manfaat ekonominya.
Selain itu, ada beberapa bank sampah unit yang tak hanya menyetorkan sampak anorganik, tapi juga mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya