KOMPAS.com – Penerapan pajak karbon di Indonesia tak kunjung dilakukan. Awalnya, pemerintah berencana pajak karbon bisa diterapkan pada April 2022.
Akan tetapi, rencana tersebut dibatalkan dan ditunda sampai Juli 2022. Rupanya, penerapan pajak karbon ditunda lagi sampai batas waktu yang belum ditentukan hingga sekarang.
Kepala Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nawawi mengungkapkan, penerapan pajak karbon sampai saat ini masih mengalami tarik-ulur.
Baca juga: Proyek Pelestarian Hutan di Zimbabwe Bermasalah, Kerja Sama Karbon Diputus
Hal tersebut disampaikan Nawai dalam diskusi daring bertajuk “Pajak Karbon, Rem Darurat Polusi Udara di Indonesia?” pada Kamis (26/10/2023).
“Memang ada beberapa hal yang perlu dibenahi. Barangkali juga masyarakat masih banyak yang belum paham,” jelasnya sebagaimana dilansir dari situs web BRIN.
Sementara itu, Peneliti Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler Deden Djoenudin mengungkapkan, terdapat tantangan dan kesiapan infrastruktur untuk penerapan pajak karbon di Indonesia.
Deden berujar, pajak karbon mempunyai tiga tujuan. Pertama, pajak karbon digunakan sebagai instrumen untuk mengubah perilaku pelaku ekonomi beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.
Baca juga: Cegah Greenwashing Kredit Karbon, Ini Strategi BEI
Kedua, untuk mendukung penurunan emisi. Ketiga, mendorong inovasi dan investasi.
“Maka, diharapkan perusahaan pelaku ekonomi akan bisa menyesuaikan teknologi yang diterapkannya selama ini,” ucap Deden.
“Jika semula menghasilkan emisi yang tinggi, maka dengan adanya pajak (karbon), perusahaan tersebut menyesuaikan teknologinya. Sehingga proses produksi yang digunakan bisa menjadi rendah emisi karbon,” sambungnya.
Deden menyebutkan, ada tiga prinsip panerapan pajak karbon. Pertama, adil. Caranya menerapkan prinsip polluters-pay-principle, yakni pihak yang melakukan pencemaran yang harus menanggung beban pajak karbon.
Baca juga: Mahasiswa UGM Ciptakan Alat Penangkap Karbon, Dipantau Real Time
Kedua, terjangkau. Prinsip ini memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas.
Ketiga, bertahap. Prinsip ini memperhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan masyarakat. Maka ada prioritas sektor-sektor yang diutamakan untuk menjalankan penerapan pajak karbon.
Pajak karbon merupakan salah satu upaya mengendalikan polusi dan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang menyebabkan perubahan iklim.
Selain menjaga kualitas lingkungan, negara juga memperoleh pendanaan dari penerapan pajak karbon.
Dana yang didapat dari penerapan pajak karbon dapat dipakai untuk menunjang kegiatan dalam upaya memperbaiki kualitas lingkungan.
Baca juga: WTO Bentuk Satgas Harga Karbon Global
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya