Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
CIRCULAR ECONOMY

Potret Sampah 6 Kota, Ini Paparan Litbang Kompas dan Net Zero Waste Management Consortium

Kompas.com, 28 November 2023, 16:09 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengelolaan sampah perkotaan masih menjadi persoalan serius di Tanah Air. Faktanya, kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di sejumlah daerah terbatas dan cenderung penuh.

Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa pengelolaan sampah di Indonesia berada dalam titik kritis. Belum lagi dengan kian banyak timbulan sampah yang tak dikelola secara optimal. Hal ini menambah serius masalah sampah karena dapat berdampak terhadap lingkungan, kebersihan, dan kesehatan masyarakat.

Kepala Sub Direktorat Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wistinoviani Adnin mengamini hal itu.

Perempuan yang akrab disapa Novi itu mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir, sedikitnya terdapat 30 TPA sampah di sejumlah daerah di Indonesia terbakar.

Adapun TPA sampah yang mengalami kebakaran umumnya masih menggunakan metode penanganan sampah sederhana atau open dumping.

Baca juga: Punya Program Pengelolaan Sampah, 11 Sekolah di Jaksel Dapat Penghargaan Adiwiyata dari KLHK

Fakta tersebut dipaparkan Vinda dalam lokakarya nasional serangkaian pelaporan hasil riset berjudul “Potret Sampah Enam Kota: Medan, Samarinda, Makassar, Denpasar, Surabaya, dan DKI Jakarta” hasil kerja sama Net Zero Waste Management Consortium (NZWMC) dan Litbang Kompas di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

“Kebakaran pada puluhan TPA mengindikasikan pengelolaan sampah yang belum optimal. Tidak hanya itu, ketersediaan infrastruktur, sarana, dan prasarana (sarpras) pengelolaan sampah juga belum maksimal,” ujar Novi.

Novi melanjutkan, penanganan sampah di TPA padahal sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendorong percepatan penyusunan peta jalan (roadmap) pengurangan sampah oleh produsen melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 75 Tahun 2019. KOMPAS.com/Yakob Arfin T Sasongko Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendorong percepatan penyusunan peta jalan (roadmap) pengurangan sampah oleh produsen melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 75 Tahun 2019.

Berdasarkan UU tersebut, lanjut Novi, penanganan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah.

“Meski begitu, upaya pengurangan sampah hingga berakhir ke TPA adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, produsen, maupun masyarakat,” kata Novi.

Baca juga: Banyak Pemda Belum Lakukan Pengelolaan Sampah di TPA

Setali tiga uang dengan Novi, Ketua Net Zero Waste Management Consortium (NZWMC) sekaligus Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, mengatakan, TPA yang mengalami kebakaran mencerminkan upaya pengelolaan dan penanganan sampah yang belum maksimal.

Bahkan, Ahmad menilai bahwa persoalan sampah di Tanah Air nyaris tak ada perubahan selama 17 tahun terakhir.

Bak jalan di tempat, lanjut Ahmad, permasalahan sampah saat ini tak jauh berbeda dengan kondisi persampahan di Indonesia 17 tahun silam yang dituangkan dalam riset tentang sampah di lima kota pada 2006, yaitu dominasi sampah plastik kemasan ukuran kecil.

“Hingga saat ini, belum ada praktik pengurangan sampah melalui pengumpulan dan pembuangan sampah terpilah dengan pemanfaatan sampah seoptimal mungkin,” terang Ahmad.

Potret sampah 6 kota

Grafik pengetahuan-aturan pengelolaan sampah hasil penelitian kuantitatif bertajuk ?Pengelolaan Sampah: Persepsi, Penerapan, dan Harapan? oleh Litbang Kompas. Dok. Litbang Kompas Grafik pengetahuan-aturan pengelolaan sampah hasil penelitian kuantitatif bertajuk ?Pengelolaan Sampah: Persepsi, Penerapan, dan Harapan? oleh Litbang Kompas.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Pemerintah
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
BUMN
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
LSM/Figur
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Pemerintah
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Pemerintah
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
LSM/Figur
Refleksi Filsafat Ekologis, Tempat Keramat dan Etika Lingkungan
Refleksi Filsafat Ekologis, Tempat Keramat dan Etika Lingkungan
Pemerintah
RI Sulit Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Jika Andalkan Sektor Pertanian
RI Sulit Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Jika Andalkan Sektor Pertanian
LSM/Figur
DAMRI Jalankan 286 Bus Listrik, Potensi Kurangi 72.000 Ton Emisi per Tahun
DAMRI Jalankan 286 Bus Listrik, Potensi Kurangi 72.000 Ton Emisi per Tahun
BUMN
Miangas hingga Wamena, FiberStar Genjot Akselerasi Digital di Wilayah 3T
Miangas hingga Wamena, FiberStar Genjot Akselerasi Digital di Wilayah 3T
Swasta
Pelaku Bisnis Luncurkan Program Sertifikasi Produksi Kaca Rendah Karbon
Pelaku Bisnis Luncurkan Program Sertifikasi Produksi Kaca Rendah Karbon
Pemerintah
Perubahan Iklim Diprediksi Tekan Pendapatan Dunia hingga 17 Persen
Perubahan Iklim Diprediksi Tekan Pendapatan Dunia hingga 17 Persen
LSM/Figur
ISSB Usulkan Pelaporan Emisi Metana Scope 1 untuk Perusahaan Energi
ISSB Usulkan Pelaporan Emisi Metana Scope 1 untuk Perusahaan Energi
LSM/Figur
Konflik Agraria di Balik Banjir Sumatera, Mayoritas Disebut Dipicu Perkebunan Sawit
Konflik Agraria di Balik Banjir Sumatera, Mayoritas Disebut Dipicu Perkebunan Sawit
Pemerintah
Ketika Motor Listrik Jadi Andalan Ojol untuk Cari Rezeki
Ketika Motor Listrik Jadi Andalan Ojol untuk Cari Rezeki
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau