Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
CIRCULAR ECONOMY

Potret Sampah 6 Kota, Ini Paparan Litbang Kompas dan Net Zero Waste Management Consortium

Kompas.com, 28 November 2023, 16:09 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

Optimalisasi penerapan regulasi

Terkait hal itu, Ketua Harian NZWMC Amalia S Bendang menyebutkan, jenis sampah plastik, bekas kemasan, ataupun serpihannya, menjadi sampah yang paling banyak ditemukan.

Hasil riset tersebut juga menunjukkan bahwa manajemen sampah di daerah belum optimal. Contohnya, pengangkutan sampah masih menggunakan kendaraan dengan bak terbuka dan dioperasikan pada siang hari sehingga berdampak pada kemacetan di jalan.

Baca juga: Ganjar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah yang Hasilkan Nilai Tambah

“Dari hasil riset itu disimpulkan, antara lain, diperlukan perbaikan infrastruktur persampahan di daerah oleh pemerintah daerah. Selain itu, penerapan regulasi tentang sampah dengan optimal. Hal ini termasuk pemberlakuan mekanisme sanksi dan penghargaan, serta diikuti pendidikan pengelolaan dan pengurangan sampah bagi publik,” kata Amalia.

Di sisi lain, lanjut Amalia, keberadaan sampah kemasan di TPA ataupun titik timbulan sampah di berbagai kota mengindikasikan belum dijalankannya mandat pengurangan sampah secara efektif.

Adapun mandat tersebut merupakan komitmen produsen serta pebisnis ritel melalui extended producer responsibility (EPR) dan ekonomi sirkular.

“Diperlukan langkah tegas dengan law enforcement untuk men–trigger percepatan pengurangan sampah, serta mewujudkan keadilan (fairness) sehingga menjadi wujud penghargaan bagi pihak yang telah menjalankan pengelolaan dan pemilahan sampah secara optimal,” jelasnya.

Dorongan up-sizing kemasan

Sebagai informasi, KLHK telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Adapun target pengurangan sampah oleh produsen, yaitu sebesar 30 persen pada akhir 2029.

Baca juga: Mengintip Cara Pengelolaan Sampah Unpad, Optimalkan Metode Aerob dan Anaerob

Berdasarkan fakta ketidak-taatan para produsen dengan ditemukannya sampah kemasan mereka di TPS, TPA, dan lingkungan hidup, maka KLHK harus melakukan serangkaian aksi untuk review dan konsolidasi guna penerapan sanksi pelanggaran, baik administratif maupun pidana (pidana pengelolaan sampah dan atau pidana korporasi).

Adapun sanksi atas ketidaktaatan produsen dalam melaksanakan program pengurangan sampah harus sesuai dengan ketentuan Permen LHK No 75/2019, PP No 81/2012, serta UU No 18/2008.

Pada dasarnya, desain dan ukuran kemasan tidak diatur terkait perizinannya. Kecuali, melekat pada izin produksi yang harus memperoleh izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Namun demikian, redesign kemasan untuk tujuan up-sizing dalam rangka menurunkan potensi timbulan sampah kemasan memiliki kekuatan memaksa sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 18/2008, “menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin”, dengan konsekuensi diberlakukannya sanksi administrasi (Pasal 32), pidana pengelolaan sampah (Pasal 40) maupun pidana korporasi (Pasal 42), sesuai level ketidak-taatannya.

Tentu, itikad baik dari produsen dan retailer adalah di atas segalanya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Pemerintah
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
BUMN
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
LSM/Figur
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Pemerintah
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Pemerintah
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
LSM/Figur
Refleksi Filsafat Ekologis, Tempat Keramat dan Etika Lingkungan
Refleksi Filsafat Ekologis, Tempat Keramat dan Etika Lingkungan
Pemerintah
RI Sulit Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Jika Andalkan Sektor Pertanian
RI Sulit Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Jika Andalkan Sektor Pertanian
LSM/Figur
DAMRI Jalankan 286 Bus Listrik, Potensi Kurangi 72.000 Ton Emisi per Tahun
DAMRI Jalankan 286 Bus Listrik, Potensi Kurangi 72.000 Ton Emisi per Tahun
BUMN
Miangas hingga Wamena, FiberStar Genjot Akselerasi Digital di Wilayah 3T
Miangas hingga Wamena, FiberStar Genjot Akselerasi Digital di Wilayah 3T
Swasta
Pelaku Bisnis Luncurkan Program Sertifikasi Produksi Kaca Rendah Karbon
Pelaku Bisnis Luncurkan Program Sertifikasi Produksi Kaca Rendah Karbon
Pemerintah
Perubahan Iklim Diprediksi Tekan Pendapatan Dunia hingga 17 Persen
Perubahan Iklim Diprediksi Tekan Pendapatan Dunia hingga 17 Persen
LSM/Figur
ISSB Usulkan Pelaporan Emisi Metana Scope 1 untuk Perusahaan Energi
ISSB Usulkan Pelaporan Emisi Metana Scope 1 untuk Perusahaan Energi
LSM/Figur
Konflik Agraria di Balik Banjir Sumatera, Mayoritas Disebut Dipicu Perkebunan Sawit
Konflik Agraria di Balik Banjir Sumatera, Mayoritas Disebut Dipicu Perkebunan Sawit
Pemerintah
Ketika Motor Listrik Jadi Andalan Ojol untuk Cari Rezeki
Ketika Motor Listrik Jadi Andalan Ojol untuk Cari Rezeki
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau