Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 13 Februari 2024, 07:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, tidak ada satupun dari ketiga koalisi partai politik pendukung calon presiden dan wakil presiden 2024 yang bebas dari jejak kejahatan ekologis.

Menurut Walhi, semua partai politik terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penghancuran hutan serta dampak-dampak ekologis yang harus ditanggung oleh rakyat.

“Kami melihat bahwa tidak ada satupun koalisasi yang tidak memiliki jejak pengrusakan hutan, secara khususnya melalui penerbitan izin secara besar-besaran,” kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian, saat media briefing di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Partai politik yang menjabat di pemerintahan, menurut Uli secara tidak langsung menjadi penting.

Baca juga: Abah Jajang, Pemilik Rumah Surga di Cianjur Dapat Penghargaan Tokoh Lingkungan

Sebab, semua kebijakan dalam sektor lingkungan khususnya kehutanan sangat dipengaruhi oleh pemimpin tertinggi yaitu kepala negara atau presiden, dan Menteri Kehutanan dari parpol maupun non parpol, yang saat itu menjabat.

Lalu, di antara ketiga paslon, muncul pertanyaan, koalisi mana yang berkontribusi paling parah atau memiliki jejak pengrusakan hutan paling besar?

Untuk mengetahui hal tersebut, Walhi pun menyampaikan riset keberpihakan dan andil para parpol terhadap lingkungan, sejak kepemimpinan presiden era Orde Baru yakni Soeharto pada 1967-1998.

Jejak kejahatan ekologis terbesar

Dari ketiga koalisi, Walhi mengungkapkan, Koalisi Indonesia Maju yang merupakan pengusung pasangan calon nomor 02 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi koalisi yang paling besar jejak kejahatan kehutanannya.

Jejak penghancuran ini, dapat dilacak dari besarnya penerbitan izin sektor kehutanan serta pelepasan kawasan hutan yang terjadi dari rezim ke rezim.

Baca juga: Program Sosial dan Lingkungan HK Tahun 2023 Capai Rp 11,24 Miliar

Saat melihat jejak kejahatan ekologis di sektor kehutanan, era partai Golkar berkuasa (zaman Soeharto dan Habibie), terdapat 10 juta hektar hutan telah diserahkan kepada korporasi.

Lalu, pada kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui kedua Menteri Kehutanan saat itu yakni MS Kaban (Ketum partai PBB) dan Zulkifli Hasan (Ketum Partai PAN), sebesar 21,9 juta hektar hutan diserahkan kepada korporasi.

“Artinya, total ada 31,9 juta hektar hutan diserahkan kepada korporasi untuk dihancurkan. Jumlah ini setara dengan lebih dari dua kali luas pulau Jawa atau setara dengan 37 kali luas pulau Bali,” terang Uli.

Partai-partai tersebut, saat ini menjadi pendukung pasangan calon (paslon) Prabowo Gibran.

Pada zaman SBY pula, selain 31,9 juta hektar hutan diserahkan kepada korporasi, terdapat 1.257 unit izin restorasi ekosistem dan pinjam pakai kawasan hutan, untuk korporasi.

Baca juga: Pemilu 2024: Suara untuk Lingkungan Hidup

Tak hanya itu, Uli menjelaskan, “keberlanjutan” sebagai tagline Koalisi Indonesia Maju juga sarat dengan keberlanjutan kebijakan-kebijakan yang diterbitkan rezim Jokowi, dan ditujukan untuk menghancurkan lingkungan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
LSM/Figur
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Pemerintah
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
LSM/Figur
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
Pemerintah
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
LSM/Figur
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Pemerintah
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Pemerintah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
Pemerintah
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
Pemerintah
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
LSM/Figur
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau